Satgas PKH Ungkap Modus Pembalakan Liar di Hutan Sipora Mentawai
Selasa, 14 Oktober 2025 - 12:16 WIB
loading...
Komandan Satuan Tugas (Satgas) Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Mayjen Dody Triwinarto mengungkapkan modus pembalakan liar hutan produksi di Pulau Sipora, Kepulauan Mentawai yang dilakukan PT BRN. Foto/SindoNews TV
A
A
A
GRESIK - Komandan Satuan Tugas (Satgas) Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Mayjen Dody Triwinarto mengungkapkan modus pembalakan liar hutan produksi di Pulau Sipora, Kepulauan Mentawai yang dilakukan PT BRN. Pembalakan itu terjadi di dua tempat yaitu Desa Tuapejat dan Desa Betumonga.
Dia menjelaskan modus operandinya penebangan pohon tersebut seolah-olah kayu berasal dari areal persetujuan pemanfaatan kayu pada lokasi Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) atas nama M. "Berawal dari masyarakat yang mempunyai pemegang hak atas tanah berinisial M itu kurang lebih 140 hektare," kata Dody dalam sambutannya di Gresik, Jawa Timur, Selasa (14/10/2025).
Namun, PT BRN memanfaatkan PHAT atas nama M, untuk mengeksploitasi hutan seluas kurang lebih 736 hektare. Sehingga terjadi perambahan hutan tanpa izin pada hutan Sipora seluas 597,35 hektare.
Baca juga: 4.610 Meter Kubik Kayu Illegal Logging Diamankan, Kerugian Negara Rp230 Miliar
"Namun dalam pelaksanaannya dimanfaatkan oleh perusahaan BRN, nah perusahaan BRN sejak tahun 2023 sampai dengan sekarang itu merambah, kurang lebih hampir 590 hektar," ucapnya.
Dari hasil pembalakan tersebut PT BRN berhasil menjual 11.588 m3 kayu dari bulan Juli-Oktober. Atas kerusakan dan kegiatan ilegal yang terjadi, kerugian ekosistem mencapai Rp198 miliar dan nilai kayu Rp41 miliar.
"Dengan ini kami simpulkan indikasi kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan Rp239 miliar baik dari Tegalan yang hilang maupun ekosistem yang ada di sana," ucapnya.
Dia menjelaskan modus operandinya penebangan pohon tersebut seolah-olah kayu berasal dari areal persetujuan pemanfaatan kayu pada lokasi Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) atas nama M. "Berawal dari masyarakat yang mempunyai pemegang hak atas tanah berinisial M itu kurang lebih 140 hektare," kata Dody dalam sambutannya di Gresik, Jawa Timur, Selasa (14/10/2025).
Namun, PT BRN memanfaatkan PHAT atas nama M, untuk mengeksploitasi hutan seluas kurang lebih 736 hektare. Sehingga terjadi perambahan hutan tanpa izin pada hutan Sipora seluas 597,35 hektare.
Baca juga: 4.610 Meter Kubik Kayu Illegal Logging Diamankan, Kerugian Negara Rp230 Miliar
"Namun dalam pelaksanaannya dimanfaatkan oleh perusahaan BRN, nah perusahaan BRN sejak tahun 2023 sampai dengan sekarang itu merambah, kurang lebih hampir 590 hektar," ucapnya.
Dari hasil pembalakan tersebut PT BRN berhasil menjual 11.588 m3 kayu dari bulan Juli-Oktober. Atas kerusakan dan kegiatan ilegal yang terjadi, kerugian ekosistem mencapai Rp198 miliar dan nilai kayu Rp41 miliar.
"Dengan ini kami simpulkan indikasi kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan Rp239 miliar baik dari Tegalan yang hilang maupun ekosistem yang ada di sana," ucapnya.
(rca)
Lihat Juga :