Sarbumusi Minta Pemerintah Perbaiki Kesejahteraan Buruh TKBM di Pelabuhan
Senin, 13 Oktober 2025 - 23:03 WIB
loading...
Presiden Konfederasi Sarbumusi, Irham Ali Saifudidin bersama Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub M. Masyhud (kiri) dan Deputi Bidang Kepesertaan Korporasi & Institusi BPJS Ketenagakerjaan Hendra Nopriansyah (kanan) memberikan keterangan kepada media. FOTO/I
A
A
A
JAKARTA - Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) memintapemerintah segera membenahi tata kelola dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di pelabuhan. Buruh TKBM dinilai masih berada di lapisan paling bawah dalam struktur ekonomi sektor logistik nasional.
Presiden Konfederasi Sarbumusi, Irham Ali Saifuddin, menyampaikan keprihatinannya dalam Lokakarya Nasional Optimalisasi Kebijakan Pengelolaan TKBM di Indonesia yang digelar di Jakarta. Ia menegaskan bahwa banyak buruh TKBM masih menerima upah di bawah standar minimum dan belum mendapatkan perlindungan sosial yang layak.
"Ini adalah para buruh TKBM yang berada di piramida ekonomi paling bawah di sektor logistik. Kami berharap hak dan kesejahteraan mereka dipikirkan oleh negara," ujar Irham.
Sarbumusi juga mendorong negara untuk menanggung sebagian iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi buruh berupah rendah, minimal 20 persen, guna memperluas perlindungan bagi kelompok rentan.
Menurut Irham, kontribusi sektor pelabuhan terhadap PDB nasional yang mencapai 7–8 persen per tahun belum mencerminkan tingkat kesejahteraan buruh di lapangan. Untuk itu, Sarbumusi telah menginisiasi pertemuan lintas lembaga, termasuk pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja, guna mencari solusi bersama.
Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Kementerian Ketenagakerjaan, Heru Widyanto, mengakui bahwa perlindungan sosial bagi buruh TKBM belum merata. Dari sekitar 86 ribu buruh TKBM, baru sekitar 42 ribu yang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk meningkatkan cakupan, Kemnaker akan bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Koperasi melakukan edukasi kepada koperasi dan pengusaha pelabuhan agar memenuhi kewajiban jaminan sosial.
"Peserta aktif juga berhak mendapatkan manfaat tambahan seperti renovasi rumah atau akses KPR,” jelas Heru.
Deputi Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Hendra Nopriansyah, menyatakan bahwa forum ini menjadi langkah awal untuk menyatukan kebijakan antara pemerintah, pengusaha, dan pengelola TKBM.
Ia menekankan pentingnya perluasan perlindungan sosial untuk mendukung target RPJMN, yakni melindungi 99,5 persen pekerja dalam program jaminan sosial. Saat ini, peserta formal baru mencakup 55 persen dari total pekerja, sementara sektor informal seperti TKBM masih belum tergarap optimal.
“Tantangan terbesar adalah kelengkapan data pekerja TKBM di daerah. Diperlukan kolaborasi untuk mempercepat pendataan dan kepesertaan,” ujar Hendra.
BPJS Ketenagakerjaan mencatat total manfaat yang telah disalurkan mencapai sekitar Rp57 triliun, mencakup jaminan hari tua, jaminan kematian, serta beasiswa pendidikan bagi anak pekerja.
Dari sisi hukum, Ketua Panitia Lokakarya sekaligus praktisi hukum, Masykur Isnan, menegaskan bahwa kebijakan efisiensi logistik seperti National Logistic Ecosystem (NLE) dan Inpres Nomor 25 Tahun 2020 tidak boleh melupakan kesejahteraan buruh pelabuhan. "Kebijakan strategis di industri ke depan tidak terlepas dari pelabuhan. Tentunya ada Peti Kemas dan TKBM," ujar Isnan.
Berbagai program peningkatan kualitas pekerja, seperti pelatihan, magang untuk anak buruh, dan perluasan jaminan sosial akan terus didorong. Pemerintah juga diharapkan menegakkan norma keselamatan kerja, serta memberikan kepastian hubungan kerja termasuk soal kontrak, upah minimum, cuti, dan pesangon.
"Kita ingin efisiensi logistik nasional berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan pekerjanya," kata Irham.
Presiden Konfederasi Sarbumusi, Irham Ali Saifuddin, menyampaikan keprihatinannya dalam Lokakarya Nasional Optimalisasi Kebijakan Pengelolaan TKBM di Indonesia yang digelar di Jakarta. Ia menegaskan bahwa banyak buruh TKBM masih menerima upah di bawah standar minimum dan belum mendapatkan perlindungan sosial yang layak.
"Ini adalah para buruh TKBM yang berada di piramida ekonomi paling bawah di sektor logistik. Kami berharap hak dan kesejahteraan mereka dipikirkan oleh negara," ujar Irham.
Sarbumusi juga mendorong negara untuk menanggung sebagian iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi buruh berupah rendah, minimal 20 persen, guna memperluas perlindungan bagi kelompok rentan.
Menurut Irham, kontribusi sektor pelabuhan terhadap PDB nasional yang mencapai 7–8 persen per tahun belum mencerminkan tingkat kesejahteraan buruh di lapangan. Untuk itu, Sarbumusi telah menginisiasi pertemuan lintas lembaga, termasuk pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja, guna mencari solusi bersama.
Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Kementerian Ketenagakerjaan, Heru Widyanto, mengakui bahwa perlindungan sosial bagi buruh TKBM belum merata. Dari sekitar 86 ribu buruh TKBM, baru sekitar 42 ribu yang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk meningkatkan cakupan, Kemnaker akan bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Koperasi melakukan edukasi kepada koperasi dan pengusaha pelabuhan agar memenuhi kewajiban jaminan sosial.
"Peserta aktif juga berhak mendapatkan manfaat tambahan seperti renovasi rumah atau akses KPR,” jelas Heru.
Deputi Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Hendra Nopriansyah, menyatakan bahwa forum ini menjadi langkah awal untuk menyatukan kebijakan antara pemerintah, pengusaha, dan pengelola TKBM.
Ia menekankan pentingnya perluasan perlindungan sosial untuk mendukung target RPJMN, yakni melindungi 99,5 persen pekerja dalam program jaminan sosial. Saat ini, peserta formal baru mencakup 55 persen dari total pekerja, sementara sektor informal seperti TKBM masih belum tergarap optimal.
“Tantangan terbesar adalah kelengkapan data pekerja TKBM di daerah. Diperlukan kolaborasi untuk mempercepat pendataan dan kepesertaan,” ujar Hendra.
BPJS Ketenagakerjaan mencatat total manfaat yang telah disalurkan mencapai sekitar Rp57 triliun, mencakup jaminan hari tua, jaminan kematian, serta beasiswa pendidikan bagi anak pekerja.
Dari sisi hukum, Ketua Panitia Lokakarya sekaligus praktisi hukum, Masykur Isnan, menegaskan bahwa kebijakan efisiensi logistik seperti National Logistic Ecosystem (NLE) dan Inpres Nomor 25 Tahun 2020 tidak boleh melupakan kesejahteraan buruh pelabuhan. "Kebijakan strategis di industri ke depan tidak terlepas dari pelabuhan. Tentunya ada Peti Kemas dan TKBM," ujar Isnan.
Berbagai program peningkatan kualitas pekerja, seperti pelatihan, magang untuk anak buruh, dan perluasan jaminan sosial akan terus didorong. Pemerintah juga diharapkan menegakkan norma keselamatan kerja, serta memberikan kepastian hubungan kerja termasuk soal kontrak, upah minimum, cuti, dan pesangon.
"Kita ingin efisiensi logistik nasional berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan pekerjanya," kata Irham.
(abd)
Lihat Juga :