Gugatan Rp125 Triliun terhadap Gibran Dilanjut ke Persidangan

Senin, 13 Oktober 2025 - 12:55 WIB
loading...
Gugatan Rp125 Triliun...
Mediasi gugatan perdata senilai Rp125 triliun yang diajukan Subhan terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka tidak mencapai kata damai. Foto:Jonathan Simanjuntak
A A A
JAKARTA - Gugatan perdata senilai Rp125 triliun yang diajukan Subhan terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka akan berlanjut ke sidang pokok perkara. Hal ini setelah gagal tercapainya perdamaian dalam tahap mediasi.

"Hari ini belum tercapai kesepakatan (damai). Kalau perkara perdata, kesepakatan itu bisa diambil sampai pokok perkara berakhir. Jadi selanjutnya kita akan sidang menunggu panggilan resmi pengadilan," ujar Subhan selaku penggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).

Menurut Subhan, dalam mediasi itu Gibran yang diwakili kuasa hukumnya menolak untuk memenuhi dua persyaratan yang diminta dirinya. Hal itu berkaitan dengan penyampaian permintaan maaf sekaligus mundur dari jabatan sebagai Wakil Presiden.

Gugatan Rp125 Triliun terhadap Gibran Dilanjut ke Persidangan

Subhan

Baca juga: Mediasi Gugatan Rp125 Triliun Ditunda, Penggugat Ijazah Gibran Ogah Damai



"Saya mensyaratkan dua (hal), minta maaf dan mundur dari jabatannya masing-masing. Tapi itu enggak bisa dipenuhi," ujar dia.

Dengan tidak terpenuhinya kesepakatan di mediasi, Subhan menyebut perkara ini akan dilanjutkan hingga ke tahap pembuktian. Meski masuk pokok perkara, Subhan menyebut kesepakatan damai para pihak bisa tetap tercapai sebelum hakim membacakan putusan.

"Saya tetap berharap baik aja sama Gibran. Saya berharap aja, mudah-mudahan dalam waktu perjalanan ini ada yang menghubungi saya dan tetap cari jalan yang terbaik," ucap Subhan.

Selain kepada Gibran, Subhan juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk juga minta maaf dan mundur dari jabatan. KPU merupakan tergugat lainnya dalam gugatan ini.

Sementara, Kuasa Hukum Gibran, Dadang Herli Saputra mengatakan hal senada. Dadang menyebut kliennya tidak bisa memenuhi permintaan penggugat.

"Kami sudah menyampaikan apa yang disampaikan penggugat, memberikan tanggapan. Tetapi kami tidak dapat memenuhi seluruh apa yang diminta penggugat," kata Dadang.

Gugatan Rp125 Triliun terhadap Gibran Dilanjut ke Persidangan

Dadang Herli Saputra

Sebagai informasi, gugatan perkara perdata ini diajukan oleh Subhan selaku penggugat yang mempersoalkan syarat ijazah Gibran saat mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres). Menurutnya, ijazah Gibran dari luar negeri tidak memenuhi persyaratan sebagai cawapres.

Dia menyoroti aturan persyaratan peserta pilpres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (1) jo PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 13 huruf (r).

Dalam Pasal 13 huruf (r) dijelaskan bahwa syarat menjadi peserta pilpres adalah 'berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat'.

Dengan landasan pasal tersebut, penggugat merasa Gibran tidak memiliki bukti ijazah SMA yang dipersyaratkan sebagai cawapres.

Berikut petitum lengkap dalam gugatan yang dimaksud:

1. Mengabulkan gugatan dari penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan tergugat I dan tergugat II bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum.

3. Menyatakan tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029.

4. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp125.000.010.000.000 dan disetorkan ke kas negara.

5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dari para tergugat.

6. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000.000 setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan putusan.

7. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
Ogah Tanggapi Laporan...
Ogah Tanggapi Laporan Roy Suryo, Rismon: Saya Fokus Bikin Buku Gibran
Momen Prabowo Bincang...
Momen Prabowo Bincang dengan Megawati, Gibran, hingga JK saat Hari Lahir Pancasila
Pengadilan Tolak Seluruh...
Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani, Reza Gladys Menang Telak
Geser Paradigma Lama,...
Geser Paradigma Lama, Mahasiswa Didorong Kejar Kompetensi Ketimbang Selembar Ijazah
Unika Atma Jaya Luncurkan...
Unika Atma Jaya Luncurkan Ijazah Digital Berbasis Blockchain
Rekomendasi
Konser Reuni BTS di...
Konser Reuni BTS di Busan Molor 75 Menit, HYBE Minta Maaf dan Jelaskan Penyebabnya
Perempuan Cantik Ini...
Perempuan Cantik Ini Tewas dalam Atraksi Lompat Jembatan 30 Meter karena Petugas Lupa Pasang Tali Pengaman
Perkuat Rupiah, BI dan...
Perkuat Rupiah, BI dan Bank Sentral China Perdalam Penguatan Transaksi Tanpa Dolar AS
Berita Terkini
Kemenag Dukung MUI Desak...
Kemenag Dukung MUI Desak Aturan Tegas Jerat Pelaku LGBT
Budiman Sudjatmiko Tepis...
Budiman Sudjatmiko Tepis Usir Mahasiswa dari Forum Diskusi di Semarang
MUI Desak Hukuman Tegas...
MUI Desak Hukuman Tegas Bagi Pelaku dan Pengkampanye LGBT
Kemenhaj: 76.829 Jemaah...
Kemenhaj: 76.829 Jemaah Haji dari 195 Kloter Telah Tiba di Indonesia
Prabowo Bakal Hadiri...
Prabowo Bakal Hadiri KTT ASEAN-Rusia di Kazan 17 Juni, Ini Kata Wamenlu
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved