DE JURE Kritik Kejagung karena Tak Serius Eksekusi Silfester Matutina
Minggu, 12 Oktober 2025 - 18:31 WIB
loading...
Democratic Judicial Reform (DE JURE) menyoroti Kejaksaan Agung karena belum dilaksanakannya eksekusi putusan terhadap terpidana Silfester Matutina yang telah vonis 1,5 tahun pada 2019 silam. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform (DE JURE), Bhatara Ibnu Reza menyoroti Kejaksaan Agung (Kejagung) karena belum dilaksanakannya eksekusi putusan terhadap terpidana Silfester Matutina. Eksekusi Silfester ini dalam kasus fitnah terhadap mantan Wapres Jusuf Kalla (JK).
Hingga kini, Silfester tak kunjung dieksekusi, padahal vonis 1,5 tahun telah dijatuhkan pada tahun 2019. Atas peristiwa tersebut, Ibnu menilai bila Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak serius dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam mengeksekusi terdakwa.
Baca juga: Roy Suryo Cs Minta Silfester Matutina Dijadikan DPO, Ini Respons Kejagung
"Terlebih lagi dalih kejaksaan bahwa Silfester tidak dapat ditemukan berbanding terbalik dengan fakta bahwa terpidana kasus fitnah ini masih secara bebas muncul di berbagai media massa," ujar Ibnu dalam keterangannya, Minggu (12/10/2025).
Sikap lembaga penegak hukum tersebut tentunya menimbulkan pertanyaan, bila kejaksaan diduga melakukan praktik tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum.
Di sisi lain, Ibnu juga menyoroti peran Komisi Kejaksaan RI selaku pengawas eksternal yang dinilai gagal dalam melaksanakan tugas pengawasan. Dia menyebut Komisi Kejaksaan justru seolah turut serta dalam mengaminkan langkah kejaksaan dalam mengulur-ulur pelaksanaan eksekusi.
Baca juga: Silfester Matutina Bakal Ajukan PK Kedua
"Sejak kasus ini kembali menjadi sorotan publik, Komisi Kejaksaan hanya mendorong tanpa disertai upaya mendesak kejaksaan," ucap Ibnu.
"Kami mendesak Kejaksaan RI untuk secepatnya melakukan eksekusi terhadap terpidana Silfester Matutina serta juga Komisi Kejaksaan RI untuk melakukan tugasnya dalam mengawasi kinerja dan perilaku jaksa secara serius," pungkasnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) merepons permintaan kubu Roy Suryo Cs beberapa waktu lalu yang meminta Ketum Solmet, Silfester Matutina dimasukkan daftar pencarian orang (DPO) atau buronan karena belum dieksekusi atas kasus fitnah terhadap mantan Wapres Jusuf Kalla.
"Belum (dijadikan DPO). Sekarang ini bukan penyidikan lagi, sudah eksekusi, jaksa eksekutornya. Jaksa eksekutor sudah berusaha mencari yang diduga ada yang bersangkutan itu. Informasi dari jaksa eksekutornya di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatnapada wartawan, Jumat (10/10/2025).
Menurut Anang, Jaksa eksekutor Kejari Jaksel telah melakukan pencarian terhadap Silfester. Namun, keberadaan Silfester tak kunjung ditemukan. Maka itu, kata dia, tim pengacara Silfester diminta untuk menghadirkan dia ke Kejaksaan untuk bisa dieksekusi. Jaksa pun masih berupaya melakukan pencarian terhadap Silfester dengan strateginya pula.
"Sementara kan cuma kita dengar kan yang bersangkutan katanya bilang sudah ada kan di Jakarta. Tolong bantu saja kalau memang betul ada dihadirkan," katanya.
Sedangkan kuasa hukum memastikan Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina masih berada di Jakarta. Dia menepis tudingan kliennya pergi ke luar negeri.
"Intinya ada di Jakarta. Itu dulu saya jelaskan ya," kata pengacara Silfester, Lechumanan saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
Hingga kini, Silfester tak kunjung dieksekusi, padahal vonis 1,5 tahun telah dijatuhkan pada tahun 2019. Atas peristiwa tersebut, Ibnu menilai bila Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak serius dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam mengeksekusi terdakwa.
Baca juga: Roy Suryo Cs Minta Silfester Matutina Dijadikan DPO, Ini Respons Kejagung
"Terlebih lagi dalih kejaksaan bahwa Silfester tidak dapat ditemukan berbanding terbalik dengan fakta bahwa terpidana kasus fitnah ini masih secara bebas muncul di berbagai media massa," ujar Ibnu dalam keterangannya, Minggu (12/10/2025).
Sikap lembaga penegak hukum tersebut tentunya menimbulkan pertanyaan, bila kejaksaan diduga melakukan praktik tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum.
Di sisi lain, Ibnu juga menyoroti peran Komisi Kejaksaan RI selaku pengawas eksternal yang dinilai gagal dalam melaksanakan tugas pengawasan. Dia menyebut Komisi Kejaksaan justru seolah turut serta dalam mengaminkan langkah kejaksaan dalam mengulur-ulur pelaksanaan eksekusi.
Baca juga: Silfester Matutina Bakal Ajukan PK Kedua
"Sejak kasus ini kembali menjadi sorotan publik, Komisi Kejaksaan hanya mendorong tanpa disertai upaya mendesak kejaksaan," ucap Ibnu.
"Kami mendesak Kejaksaan RI untuk secepatnya melakukan eksekusi terhadap terpidana Silfester Matutina serta juga Komisi Kejaksaan RI untuk melakukan tugasnya dalam mengawasi kinerja dan perilaku jaksa secara serius," pungkasnya.
Silfester Terus Dicari
Kejaksaan Agung (Kejagung) merepons permintaan kubu Roy Suryo Cs beberapa waktu lalu yang meminta Ketum Solmet, Silfester Matutina dimasukkan daftar pencarian orang (DPO) atau buronan karena belum dieksekusi atas kasus fitnah terhadap mantan Wapres Jusuf Kalla.
"Belum (dijadikan DPO). Sekarang ini bukan penyidikan lagi, sudah eksekusi, jaksa eksekutornya. Jaksa eksekutor sudah berusaha mencari yang diduga ada yang bersangkutan itu. Informasi dari jaksa eksekutornya di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatnapada wartawan, Jumat (10/10/2025).
Menurut Anang, Jaksa eksekutor Kejari Jaksel telah melakukan pencarian terhadap Silfester. Namun, keberadaan Silfester tak kunjung ditemukan. Maka itu, kata dia, tim pengacara Silfester diminta untuk menghadirkan dia ke Kejaksaan untuk bisa dieksekusi. Jaksa pun masih berupaya melakukan pencarian terhadap Silfester dengan strateginya pula.
"Sementara kan cuma kita dengar kan yang bersangkutan katanya bilang sudah ada kan di Jakarta. Tolong bantu saja kalau memang betul ada dihadirkan," katanya.
Sedangkan kuasa hukum memastikan Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina masih berada di Jakarta. Dia menepis tudingan kliennya pergi ke luar negeri.
"Intinya ada di Jakarta. Itu dulu saya jelaskan ya," kata pengacara Silfester, Lechumanan saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
(shf)
Lihat Juga :