Kejagung Didesak Segera Eksekusi Terpidana Silfester Matutina
Minggu, 12 Oktober 2025 - 16:15 WIB
loading...
Kejagung didesak untuk segera mengeksekusi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terpidana Silfester Matutina. Foto/SIndoNews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak untuk segera mengeksekusi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terpidana Silfester Matutina . Silfester merupakan terpidana dalam kasus kasus fitnah terhadap Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.
"Kami mendesak Kejaksaan RI untuk secepatnya melakukan eksekusi terhadap terpidana Silfester Matutina serta juga Komisi Kejaksaan RI untuk melakukan tugasnya dalam mengawasi kinerja dan perilaku jaksa secara serius," ujar Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform (DE JURE), Bhatara Ibnu Reza, Minggu (12/10/2025).
Menurut Bhatara, Komisi Kejaksaan selaku pengawas eksternal telah turut serta gagal dalam melaksanakan tugas dalam melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja serta perilaku Jaksa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kode etik.
Baca juga: Roy Suryo Cs Minta Silfester Matutina Dijadikan DPO, Ini Respons Kejagung
Pada kasus Silfester Matutina ini, Komisi Kejaksaan justeru seolah turut serta dalam mengaminkan langkah kejaksaan dalam mengulur-ulur pelaksanaan eksekusi.
"Sejak kasus ini kembali menjadi sorotan publik, Komisi Kejaksaan hanya mendorong tanpa disertai upaya mendesak kejaksaan. Kami menilai kasus ini merupakan bukti bahwa keluasan kewenangan melalui peraturan perundang-undangan tidak menjamin upaya penegakan hukum," tuturnya.
Baca juga: Misteri Silfester Matutina yang Tak Kunjung Dieksekusi, Pengacara: Peristiwanya Kedaluwarsa
Dia menyebut kejaksaan memiliki hasrat untuk memperluas kewenangannya melalui RUU KUHAP dan RUU Perubahan Kedua UU Kejaksaan. Hal ini disebabkan karena tidak adanya check and balance antara penggunaan kewenangan dengan pengawasan kewenangan khususnya oleh institusi pengawas eksternal.
"Di sisi lain, tidak ada perubahan signifikan yang terlihat rencana perubahan peraturan perundang-undangan untuk memperkuat kewenangan pengawasan. Situasi ini menimbulkan kerentanan akan penyalahgunaan wewenang abuse of power dalam pelaksanaan penegakan hukum dan keadilan," katanya.
"Kami mendesak Kejaksaan RI untuk secepatnya melakukan eksekusi terhadap terpidana Silfester Matutina serta juga Komisi Kejaksaan RI untuk melakukan tugasnya dalam mengawasi kinerja dan perilaku jaksa secara serius," ujar Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform (DE JURE), Bhatara Ibnu Reza, Minggu (12/10/2025).
Menurut Bhatara, Komisi Kejaksaan selaku pengawas eksternal telah turut serta gagal dalam melaksanakan tugas dalam melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja serta perilaku Jaksa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kode etik.
Baca juga: Roy Suryo Cs Minta Silfester Matutina Dijadikan DPO, Ini Respons Kejagung
Pada kasus Silfester Matutina ini, Komisi Kejaksaan justeru seolah turut serta dalam mengaminkan langkah kejaksaan dalam mengulur-ulur pelaksanaan eksekusi.
"Sejak kasus ini kembali menjadi sorotan publik, Komisi Kejaksaan hanya mendorong tanpa disertai upaya mendesak kejaksaan. Kami menilai kasus ini merupakan bukti bahwa keluasan kewenangan melalui peraturan perundang-undangan tidak menjamin upaya penegakan hukum," tuturnya.
Baca juga: Misteri Silfester Matutina yang Tak Kunjung Dieksekusi, Pengacara: Peristiwanya Kedaluwarsa
Dia menyebut kejaksaan memiliki hasrat untuk memperluas kewenangannya melalui RUU KUHAP dan RUU Perubahan Kedua UU Kejaksaan. Hal ini disebabkan karena tidak adanya check and balance antara penggunaan kewenangan dengan pengawasan kewenangan khususnya oleh institusi pengawas eksternal.
"Di sisi lain, tidak ada perubahan signifikan yang terlihat rencana perubahan peraturan perundang-undangan untuk memperkuat kewenangan pengawasan. Situasi ini menimbulkan kerentanan akan penyalahgunaan wewenang abuse of power dalam pelaksanaan penegakan hukum dan keadilan," katanya.
(cip)
Lihat Juga :