Ketua Baleg DPR Minta Generasi Muda Jangan Pernah Tinggalkan Pancasila
Jum'at, 10 Oktober 2025 - 19:42 WIB
loading...
A
A
A
"Legislatif tak boleh rasa eksekutif, dan begitu juga sebaliknya, eksekutif tak boleh rasa legislatif. Atau, yudikatif, sebagai contoh, Mahkamah Konstitusi tak boleh menegur langsung legislatif. Dan legislatif pun tak boleh menegur langsung Mahkamah Konstitusi," tuturnya.
Menurut Bob Hasan, dalam membentuk undang-undang, setiap bagian akan bersinergi, yang mampu menghasilkan undang-undang yang adil, yang berdasarkan pada sila ke 5 Pancasila yakni Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Secara nyata, hubungan ketiga bagian tersebut bisa terlihat saat adanya keluhan atau rasa ketidakadilan dari masyarakat. "Masyarakat yang merasa menerima perlakuan tidak adil, dapat datang ke Mahkamah Konstitusi, untuk mengajukan koreksi atas aturan yang ada. Tapi bukan untuk mengubah," urainya lagi.
Untuk itu, peran mahasiswa sebagai agen perubahan menjadi penting untuk melakukan peniaian dan memberikan usul atas aturan atau norma yang berlaku.
"Tapi, tentunya, pengajuan usul, keluhan, pandangan ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dari sumber segala hukum, yaitu Pancasila dan hukum tertinggi adalah UUD," tegas Bob Hasan.
Menurut Bob Hasan, dalam membentuk undang-undang, setiap bagian akan bersinergi, yang mampu menghasilkan undang-undang yang adil, yang berdasarkan pada sila ke 5 Pancasila yakni Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Secara nyata, hubungan ketiga bagian tersebut bisa terlihat saat adanya keluhan atau rasa ketidakadilan dari masyarakat. "Masyarakat yang merasa menerima perlakuan tidak adil, dapat datang ke Mahkamah Konstitusi, untuk mengajukan koreksi atas aturan yang ada. Tapi bukan untuk mengubah," urainya lagi.
Untuk itu, peran mahasiswa sebagai agen perubahan menjadi penting untuk melakukan peniaian dan memberikan usul atas aturan atau norma yang berlaku.
"Tapi, tentunya, pengajuan usul, keluhan, pandangan ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dari sumber segala hukum, yaitu Pancasila dan hukum tertinggi adalah UUD," tegas Bob Hasan.
Lihat Juga :