Penangkapan Aktivis oleh Polisi, Guru Besar Al Azhar: Semua Harus Sesuai Prosedur Hukum
Jum'at, 10 Oktober 2025 - 16:56 WIB
loading...
Pakar Hukum Pidana dan Guru Besar Universitas Al Azhar Indonesia Prof Dr Suparji Ahmad mengingatkan penangkapan aktivis mahasiswa yang terjadi belakangan ini tidak boleh keluar dari koridor hukum. Foto: Ilustrasi/Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dan Guru Besar Universitas Al Azhar Indonesia Prof Dr Suparji Ahmad mengingatkan penangkapan aktivis mahasiswa yang marak terjadi belakangan ini tidak boleh keluar dari koridor hukum.
"Harus sesuai aturan hukum karena segala proses penangkapan atau penahanan aktivis jangan keluar dari proses dan prosedur hukum yang berlaku," ujar Suparji, Jumat (10/10/2025).
Baca juga: Demo Ricuh Bikin Aktivis Ditangkap, Aktivis 98: Teror Demokrasi
Menurut dia, prosedur hukum untuk sampai pada penahanan tentunya tidak sembarangan. Harus ada cukup alasan formal hukum dan tentunya pemenuhan hak-hak warga negara.
"Kalau ada penangkapan, kemudian ada cukup alasan untuk penangguhan penahanan ya harus ditangguhkan. Itu harus dilihat secara objektif bahwa ketika cukup alasan penangguhan ya harus ditangguhkan. Itu pertama," katanya.
Kedua, kalau ada yang keberatan terhadap prosedur penanganan hukum, dalam hal ini penangkapan terhadap para aktivis perlu diuji melalui mekanisme praperadilan. Itu mekanisme hukum yang sah berlaku.
"Dalam proses praperadilan, maka akan diuji apakah penangkapan dan penahanan aktivis sudah benar atau belum. Harus diuji secara sungguh-sungguh melalui forum praperadilan," ucapnya.
Ketiga, ketika tidak cukup alat bukti dalam proses praperadilan, Suparji menilai aktivis itu harus dibebaskan. "Kalau tak cukup alat bukti ya bisa SP 3. Dibebaskan dari segala tuntutan. Hal ini bisa dilakukan karena bukan pidana," ujarnya.
Ketika ditanya, apakah penangkapan para aktivis yang kritis terhadap polisi itu dibenarkan? Suparji menjawab bahwa Polri tidak bisa memandang protes publik atau ketidakpuasan publik pada polisi sebagai sesuatu yang negatif, lalu direspons dengan represif.
"Menurut saya, protes publik atau apa pun itu tidak bisa dikualifikasi sebagai apatisme terhadap Polri. Tapi, atensi dan warning kepada Polri agar bekerja secara profesional, proporsional, dan sesuai prosedur," kata Suparji.
Jika ada kritik, saran, dan masukan dari masyarakat, dia menyarankan Polri bisa melihat hal itu dengan bijak, karena kritik itu harus dilihat sebagai atensi untuk perbaikan kinerja.
"Kalau sudah melangkah ya dipertanggungjawabkan. Kalau ada prosedur praperadilan ya pertanggung jawaban di sana karena harus ada kepastian hukum," ucapnya.
Terkait reformasi Polri, Suparji optimistis hal itu bisa dilakukan karena Polri memang harus berbenah dan reformasi Polri sudah menjadi tuntutan publik yang tidak bisa diabaikan.
Dia menilai Polri harus berbenah dan saat ini momentum untuk melakukan pembenahan. "Polri terus berbenah. Siapa pun harus berbenah untuk lebih baik," katanya.
"Harus sesuai aturan hukum karena segala proses penangkapan atau penahanan aktivis jangan keluar dari proses dan prosedur hukum yang berlaku," ujar Suparji, Jumat (10/10/2025).
Baca juga: Demo Ricuh Bikin Aktivis Ditangkap, Aktivis 98: Teror Demokrasi
Menurut dia, prosedur hukum untuk sampai pada penahanan tentunya tidak sembarangan. Harus ada cukup alasan formal hukum dan tentunya pemenuhan hak-hak warga negara.
"Kalau ada penangkapan, kemudian ada cukup alasan untuk penangguhan penahanan ya harus ditangguhkan. Itu harus dilihat secara objektif bahwa ketika cukup alasan penangguhan ya harus ditangguhkan. Itu pertama," katanya.
Kedua, kalau ada yang keberatan terhadap prosedur penanganan hukum, dalam hal ini penangkapan terhadap para aktivis perlu diuji melalui mekanisme praperadilan. Itu mekanisme hukum yang sah berlaku.
"Dalam proses praperadilan, maka akan diuji apakah penangkapan dan penahanan aktivis sudah benar atau belum. Harus diuji secara sungguh-sungguh melalui forum praperadilan," ucapnya.
Ketiga, ketika tidak cukup alat bukti dalam proses praperadilan, Suparji menilai aktivis itu harus dibebaskan. "Kalau tak cukup alat bukti ya bisa SP 3. Dibebaskan dari segala tuntutan. Hal ini bisa dilakukan karena bukan pidana," ujarnya.
Ketika ditanya, apakah penangkapan para aktivis yang kritis terhadap polisi itu dibenarkan? Suparji menjawab bahwa Polri tidak bisa memandang protes publik atau ketidakpuasan publik pada polisi sebagai sesuatu yang negatif, lalu direspons dengan represif.
"Menurut saya, protes publik atau apa pun itu tidak bisa dikualifikasi sebagai apatisme terhadap Polri. Tapi, atensi dan warning kepada Polri agar bekerja secara profesional, proporsional, dan sesuai prosedur," kata Suparji.
Jika ada kritik, saran, dan masukan dari masyarakat, dia menyarankan Polri bisa melihat hal itu dengan bijak, karena kritik itu harus dilihat sebagai atensi untuk perbaikan kinerja.
"Kalau sudah melangkah ya dipertanggungjawabkan. Kalau ada prosedur praperadilan ya pertanggung jawaban di sana karena harus ada kepastian hukum," ucapnya.
Terkait reformasi Polri, Suparji optimistis hal itu bisa dilakukan karena Polri memang harus berbenah dan reformasi Polri sudah menjadi tuntutan publik yang tidak bisa diabaikan.
Dia menilai Polri harus berbenah dan saat ini momentum untuk melakukan pembenahan. "Polri terus berbenah. Siapa pun harus berbenah untuk lebih baik," katanya.
(jon)
Lihat Juga :