Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Kakanwil Kemenag Jateng
Rabu, 08 Oktober 2025 - 17:11 WIB
loading...
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik KPK hari ini memeriksa Kakanwil Kemenag Jateng Saiful Mujab terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji. Foto/SIndoNews. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Jawa Tengah Saiful Mujab hari ini. Pemeriksaan Mujab terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Mujab memenuhi panggilan KPK tersebut. Hari ini Mujab diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
"Pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (8/10/2025).
Baca juga: Periksa Mantan Bendahara Amphuri, KPK Dalami Aliran Uang Fee Percepatan Pemberangkatan Haji
Budi juga menerangkan pemeriksaan itu sudah rampung dilakukan. Namun Budi tidak merinci apa yang dicecar penyidik kepada Mujab. "Sudah selesai (diperiksa)," tandas dia.
Selain Mujab, pada hari ini juga KPK memanggil Direktur Utama PT Al Haramain Jaya Wisata, Adelia Safitri. Adelia juga dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Sebagai informasi, KPK meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke penyidikan. Sebelumnya, dugaan korupsi ini masih ada di tahap penyelidikan.
Baca juga: KPK: Ada Temuan Kuota Petugas Haji Diperjualbelikan ke Jemaah
Kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah. Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus.
Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya. Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.
Mujab memenuhi panggilan KPK tersebut. Hari ini Mujab diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
"Pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (8/10/2025).
Baca juga: Periksa Mantan Bendahara Amphuri, KPK Dalami Aliran Uang Fee Percepatan Pemberangkatan Haji
Budi juga menerangkan pemeriksaan itu sudah rampung dilakukan. Namun Budi tidak merinci apa yang dicecar penyidik kepada Mujab. "Sudah selesai (diperiksa)," tandas dia.
Selain Mujab, pada hari ini juga KPK memanggil Direktur Utama PT Al Haramain Jaya Wisata, Adelia Safitri. Adelia juga dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Sebagai informasi, KPK meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke penyidikan. Sebelumnya, dugaan korupsi ini masih ada di tahap penyelidikan.
Baca juga: KPK: Ada Temuan Kuota Petugas Haji Diperjualbelikan ke Jemaah
Kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah. Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus.
Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya. Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.
(cip)
Lihat Juga :