Saksi Ahli Tegaskan Tanah Hotel Sultan Sah Milik Negara

Selasa, 07 Oktober 2025 - 18:50 WIB
loading...
Saksi Ahli Tegaskan...
Guru Besar Hukum Agraria UGM, Prof Dr Maria SW Sumardjono menyatakan tanah tempat berdirinya Hotel Sultan milik negara yang sah dan telah dilekati HPL 1/Gelora, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2025). Foto/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Tanah tempat berdirinya Hotel Sultan ditegaskan sebagai milik negara yang sah dan telah dilekati Hak Pengelolaan Lahan (HPL) 1/Gelora atas nama Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Pengelolaannya melalui Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).

Keterangan itu disampaikan Guru Besar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Dr Maria SW Sumardjono sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara perdata antara PT Indobuildco melawan Kemensetneg dan pihak terkait di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2025).

Baca juga: Hotel Sultan Masih Beroperasi Pasca Permintaan Pengosongan dari PPKGBK

“Sejak pembebasan tanah oleh pemerintah untuk Asian Games 1962, hak penguasaan atas tanah tersebut berada di tangan negara,” ujarnya di persidangan.



Ia menegaskan, hak tersebut otomatis dikonversi menjadi HPL berdasarkan Peraturan Menteri Agraria No 9/1965.

Prof Maria menjelaskan bahwa penerbitan HPL 1/Gelora pada 1989 merupakan bentuk pengadministrasian tanah negara yang telah dibebaskan dan dibayar ganti rugi oleh pemerintah pada periode 1959–1962.

Baca juga: Pemerintah Akan Lelang Ulang Pemanfaatan BMN Hotel Sultan

Berdasarkan ketentuan hukum agraria, setiap Hak Guna Bangunan (HGB) yang berdiri di atas tanah dengan dasar izin penggunaan menandakan lahan tersebut berada di atas HPL.

“Maka HGB 26 dan 27/Gelora jelas berdiri di atas HPL 1/Gelora,” katanya.

Dengan berakhirnya masa berlaku kedua HGB tersebut pada 3 Maret dan 3 April 2023, lahan itu otomatis kembali menjadi bagian dari HPL 1/Gelora yang dikelola PPKGBK.

Kuasa hukum Kemensetneg dan PPKGBK, Kharis Sucipto, menegaskan keterangan ahli itu memperkuat posisi pemerintah sebagai pemegang sah HPL 1/Gelora. Ia menyebut klaim PT Indobuildco bahwa tanah tersebut merupakan tanah negara bebas tidak berdasar secara hukum.

Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat juga telah menolak pembaruan HGB 26 dan 27/Gelora pada 13 Desember 2023 karena PT Indobuildco tidak memperoleh rekomendasi tertulis dari Kemensetneg cq. PPKGBK sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Prof. Maria menyatakan bahwa aktivitas komersial yang masih dilakukan PT Indobuildco di lahan eks HGB tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.

“Hubungan hukum dengan tanah HGB sudah hapus, sehingga pemegang HPL berhak meminta pengosongan,” tegasnya.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa seluruh bangunan di atas lahan eks HGB 26 dan 27/Gelora telah dicatat sebagai Bangunan Milik Negara (BMN). Hal ini menegaskan posisi pemerintah sebagai pengelola sah kawasan Komplek Gelora Bung Karno (GBK).
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
PN Jakpus Tolak Gugatan...
PN Jakpus Tolak Gugatan soal SK DPW PPP Jawa Barat, Kepengurusan UU-Agus Solihin Dinyatakan Sah
KPK Panggil 4 Hakim...
KPK Panggil 4 Hakim terkait Kasus Suap Pengadilan Negeri Depok
Eks Pimpinan Sidang...
Eks Pimpinan Sidang Muktamar PPP Ungkap Fakta Mengejutkan
Sidang Gugatan Muktamar...
Sidang Gugatan Muktamar X PPP, Saksi Tepis Klaim Aklamasi Mardiono
Sidang Gugatan PPP,...
Sidang Gugatan PPP, Saksi Sebut SK Plt Maluku Cacat Hukum
Hercules Cs Gugat KAI...
Hercules Cs Gugat KAI Soal Sengketa Lahan di Tanah Abang, Menteri Ara Respons Santai
PM Anwar Ibrahim Sangkal...
PM Anwar Ibrahim Sangkal Serahkan Wilayah Malaysia kepada Indonesia
Rekomendasi
Ketum KBPP Polri: Demokrasi...
Ketum KBPP Polri: Demokrasi Harus Bermartabat, Stabilitas Nasional Harus Dijaga
Hello Jadoo Tampil Perdana...
Hello Jadoo Tampil Perdana di Indonesia, Yuk Meriahkan Liburan Sekolah Bersama Animasi Populer Kesayanganmu
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Ringkus Pelaku Penculikan Lansia di PIK: Tangkap Apa Pun Motifnya!
Berita Terkini
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Temui Gibran, Mahasiswa...
Temui Gibran, Mahasiswa Beri Tenggat Waktu 5 Hari ke Pemerintah untuk Realisasikan Tuntutan
Prabowo Bertemu Menlu...
Prabowo Bertemu Menlu Qatar di Istana Merdeka, Ini Tiga Poin yang Dibahas
Sekjen GMNI Serukan...
Sekjen GMNI Serukan Gotong Royong dan Persatuan Nasional
BGN Stop Penyaluran...
BGN Stop Penyaluran MBG selama Libur Sekolah
Infografis
10 Negara Penguasa Cadangan...
10 Negara Penguasa Cadangan Logam Tanah Jarang Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved