Kubu Nadiem Hadirkan Ahli Hukum Pidana dari UMJ di Sidang Praperadilan

Selasa, 07 Oktober 2025 - 11:38 WIB
loading...
Kubu Nadiem Hadirkan...
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda dihadirkan tim pengacara mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025). Foto/Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda dihadirkan tim pengacara mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025). Ahli pun menjelaskan tentang alat bukti dalam penetapan tersangka.

"Jadi memang menetapkan tersangka itu harus didasarkan pada dua alat bukti. Sekurang-kurangnya dua alat bukti yang ditemukan lebih dahulu sebelum penetapan tersangka itu sendiri," ujar Chairul Huda dalam persidangan, Selasa (7/10/2025).

Awalnya, Chairul menjelaskan tentang hukum acara pidana sebenarnya diadakan dalam rangka melindungi individu dari kemungkinan kesewenang-wenangan. Peradilan itu sebuah lembaga yang fungsi utamanya memastikan segala tindakan aparat penegak hukum dilaksanakan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

Baca juga: Dipimpin Hotman Paris, Tim Pengacara Nadiem Serahkan Tumpukan Dokumen ke Hakim



"Sehingga, walaupun ada pengurangan hak asasi manusia, hak-hak individu, maka hal itu dilakukan dalam tataran yang wajar," tuturnya.

Tim pengacara Nadiem pantas mempertanyakan tentang alat bukti dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Pernyataan itu dikaitkan dengan perlindungan HAM.

"Di dalam penetapan tersangka, seseorang ditetapkan tersangka. Apakah dasar daripada dua alat bukti itu harus ditemukan sebelum ditetapkannya tersangka? Apakah alat bukti bisa dicari setelah adanya penetapan tersangka?" tanya pengacara Nadiem.

Chairul menerangkan, penetapan tersangka bagian dari penyidikan dan salah satu rangkaian tindakan penyidik dalam proses penyidikan. Sesuai definisi, penyidik harus mencari dan mengumpulkan bukti lebih dahulu daripada menetapkan seseorang tersangka dahulu.

"Jadi definisinya saja sudah mengisyaratkan bahwa mencari dan mengumpulkan bukti itu harus lebih dulu daripada menetapkan tersangka. Jadi dalam hemat saya, mestinya ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, maka pada penyidik sudah diperoleh alat bukti yang cukup," jelasnya.

Dia menambahkan, dalam hal istilah bukti yang cukup hingga bukti permulaan tak ada definisinya dalam KUHAP, tapi ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi tentang hal itu yang artinya adanya dua alat bukti yang sah sekurang-kurangnya. Maka itu, dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka paling tidak harus didasarkan pada dua alat bukti yang sah.

"Alat bukti ini harus ditemukan di dalam masa penyidikan. Kadang-kadang bukti-bukti yang ditemukan di dalam penyelidikan yang sifatnya tidak pro-justisia itu digunakan untuk menetapkan tersangka, itu tidak cukup, tidak cukup dasar itu, harus bukti," paparnya.

"Alat bukti yang sah yang ditemukan di dalam penyidikan, yang dengan itu cukup dasar untuk menyatakan orang sebagai tersangka melakukan suatu tindak-tindakan. Jadi kalau ditetapkan tersangka lebih dulu baru dicari buktinya ini namanya bukan dicari buktinya, tapi dibuat-buat buktinya," kata Chairul lagi.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
JPU Sebut Kasus Chromebook...
JPU Sebut Kasus Chromebook Nadiem termasuk White Collar Crime, Kuasa Hukum Terkejut
JPU Tolak Seluruh Pledoi...
JPU Tolak Seluruh Pledoi Nadiem, Ada Niat Jahat dalam Kasus Chromebook
Tokoh Nasional Ajukan...
Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae, Nadiem: Dukungan Tegakkan Keadilan dan Kebenaran
Nadiem Berharap Divonis...
Nadiem Berharap Divonis Bebas Murni di Kasus Chromebook
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Ratusan Mahasiswa Uhamka...
Ratusan Mahasiswa Uhamka Diadang Polisi saat Hendak Demo ke Monas
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
TAUD Sesalkan Jawaban...
TAUD Sesalkan Jawaban Polda Metro Jaya Atas Praperadilan Andrie Yunus
Rekomendasi
Istana Bicara soal Kembalikan...
Istana Bicara soal Kembalikan Kepercayaan Publik
FIA UI Gelar Pengabdian...
FIA UI Gelar Pengabdian Masyarakat untuk Lansia di Sijuk Belitung
Demo Mahasiswa Belum...
Demo Mahasiswa Belum Kelar, Arus Lalu Lintas di Jalan Jenderal Sudirman Tersendat
Berita Terkini
Fuad Hasan Absen karena...
Fuad Hasan Absen karena Kondisi Kesehatan, KPK Minta Bukti
Prabowo Ungkap Indonesia...
Prabowo Ungkap Indonesia Ingin Perluas Peluang WNI Kerja di Jerman
Tanggapi Aksi Mahasiswa,...
Tanggapi Aksi Mahasiswa, Eksponen 98 Nilai Pemerintah Sedang Jalankan Amanat Reformasi
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Jokowi Bakal Masuk PSI,...
Jokowi Bakal Masuk PSI, Deddy Sitorus PDIP: Terus Terang Kami Tidak Takut
Bertemu Prabowo, Presiden...
Bertemu Prabowo, Presiden Jerman Singgung Deklarasi Jakarta Tahun 2012
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved