Prabowo Minta Seleksi Pimpinan TNI Tak Kedepankan Senioritas Sudah Tepat
Senin, 06 Oktober 2025 - 21:04 WIB
loading...
A
A
A
"Oleh karena itu, pimpinan TNI hendaknya memang memanfaatkan momentum untuk memperbaiki secara komprehensif perihal pembinaan karier prajurit. Patut diingat, penambahan usia pensiun perwira tinggi akibat terbitnya UU No 3/2025 tentang TNI jelas menyimpan bom waktu semakin kusutnya problematika bottle neck di tubuh TNI," ucapnya.
Dengan kata lain, penambahan usia pensiun akan dapat memperparah fenomena prajurit nonjob dalam institusi militer mengingat adanya pelambatan laju pensiun. Tentunya, ini akan membuat karier prajurit yang lebih muda terkendala dan tidak menutup kemungkinan fenomena non job meluas ke berbagai jenjang kepangkatan.
Untuk diketahui, fenomena penumpukan perwira di kepangkatan tertentu sebenarnya merupakan efek dari perpanjangan usia pensiun seperti yang dituangkan dalam UU TNI. Dan dampak tersebut baru terasa setelah 5 tahun pemberlakuan UU No 34/2004 tentang TNI.
Untuk kepangkatan kolonel dan perwira tinggi misalnya, hingga 2008, masih terjadi defisit jumlah perwira untuk memenuhi jabatan pada kepangkatan tersebut hingga mencapai 156 pos. Artinya, ada 156 pos jabatan yang sebenarnya masih kekurangan personel.
"Akan tetapi, pada 2009, fenomena surplus mulai terjadi dengan adanya 211 perwira dengan kepangkatan kolonel dan perwira tinggi tidak mempunyai jabatan. Dan pada tahun 2018, angka surplus mencapai 1.183 orang," ujarnya.
Fokus implementasi penataan organisasi TNI semestinya tidak berhenti pada penguatan tata kelola, revitalisasi dan reaktualisasi struktur dan organisasi. Penyiapan blue print pembangunan SDM yang juga mengadopsi pengelolaan organisasi secara modern dan profesional menjadi esensial.
Penerapan merit based-system dalam karier prajurit semestinya dapat secara konsisten dan kontinyu diterapkan. Sejatinya, unsur senioritas bukanlah sesuatu yang haram untuk dipertimbangkan dalam penentuan karier seseorang.
"Sebab, dalam menjadi calon pemimpin, sosok tersebut semestinya juga sudah kaya akan pengalaman, baik sifatnya tour of duty maupun tour of area. Dan hal ini tentu akan berkorelasi dengan masa dinas," katanya.
Dengan kata lain, penambahan usia pensiun akan dapat memperparah fenomena prajurit nonjob dalam institusi militer mengingat adanya pelambatan laju pensiun. Tentunya, ini akan membuat karier prajurit yang lebih muda terkendala dan tidak menutup kemungkinan fenomena non job meluas ke berbagai jenjang kepangkatan.
Untuk diketahui, fenomena penumpukan perwira di kepangkatan tertentu sebenarnya merupakan efek dari perpanjangan usia pensiun seperti yang dituangkan dalam UU TNI. Dan dampak tersebut baru terasa setelah 5 tahun pemberlakuan UU No 34/2004 tentang TNI.
Untuk kepangkatan kolonel dan perwira tinggi misalnya, hingga 2008, masih terjadi defisit jumlah perwira untuk memenuhi jabatan pada kepangkatan tersebut hingga mencapai 156 pos. Artinya, ada 156 pos jabatan yang sebenarnya masih kekurangan personel.
"Akan tetapi, pada 2009, fenomena surplus mulai terjadi dengan adanya 211 perwira dengan kepangkatan kolonel dan perwira tinggi tidak mempunyai jabatan. Dan pada tahun 2018, angka surplus mencapai 1.183 orang," ujarnya.
Fokus implementasi penataan organisasi TNI semestinya tidak berhenti pada penguatan tata kelola, revitalisasi dan reaktualisasi struktur dan organisasi. Penyiapan blue print pembangunan SDM yang juga mengadopsi pengelolaan organisasi secara modern dan profesional menjadi esensial.
Penerapan merit based-system dalam karier prajurit semestinya dapat secara konsisten dan kontinyu diterapkan. Sejatinya, unsur senioritas bukanlah sesuatu yang haram untuk dipertimbangkan dalam penentuan karier seseorang.
"Sebab, dalam menjadi calon pemimpin, sosok tersebut semestinya juga sudah kaya akan pengalaman, baik sifatnya tour of duty maupun tour of area. Dan hal ini tentu akan berkorelasi dengan masa dinas," katanya.
Lihat Juga :