Skandal Pembatalan Guru Besar

Senin, 06 Oktober 2025 - 15:45 WIB
loading...
Skandal Pembatalan Guru...
Hendarman - Ketua Dewan Pakar Jabatan Fungsional Analis Kebijakan INAKI, Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikdasmen. Foto/Dok pribadi
A A A
Hendarman
Ketua Dewan Pakar Jabatan Fungsional Analis Kebijakan INAKI (Ikatan Nasional Analis Kebijakan)/Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikdasmen

Skandal terkait pembatalan guru besar kembali mengguncang dunia akademik di Indonesia. Pembatalan kali ini terjadi pada perguruan tinggi negeri yang pada Juli 2024 lalu telah menerima keputusan yang sama. Pada waktu itu, gelombang pertama skandal guru besar mencuat dengan 11 dosen Fakultas Hukum dicopot gelarnya. Pencopotan gelar guru besar karena melakukan manipulasi pengajuan jabatan akademik, termasuk penggunaan jurnal predator.

Akibat insiden tersebut, akreditasi perguruan tinggi negeri tersebut turun drastis dari status Unggul (A) menjadi status Baik (C). Namun, dalam waktu singkat penurunan akreditasi tersebut telah berhasil dipulihkan melalui serangkaian perbaikan. Ternyata skandal pertama tidak membuat jera bagi sejumlah akademisi atau dosen pada perguruan tinggi negeri tersebut untuk mengulangi kasus serupa.

Skandal yang kedua secara prinsip ditengarai merupakan pengembangan dari kasus serupa pada Juli 2024. Dugaan tersebut masih sama berkaitan dengan kasus dugaan pelanggaran integritas akademik. Pada awalnya, dilakukan pemeriksaan terhadap 20 guru besar, yang kemudian menyusut menjadi 17 guru besar. Mereka diduga melakukan pelanggaran integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah sebagai syarat mendapat gelar guru besar.

Dugaan tersebut terbukti benar setelah melalui pemrosesan administrasi kepegawaian Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi. Pada 29 September 2025 lalu, melalui dokumen digital, perguruan tinggi negeri dimaksud telah menerima Surat Nomor 4159/A3/KP.03.05/2025 dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) yang menyampaikan 17 SK (Surat Keputusan) pencabutan gelar guru besar 17 dosennya.

Pertanyaannya, pertama mengapa skandal serupa terjadi berulang dan tidak menimbulkan efek jera bagi para dosen terutama di perguruan tinggi dimaksud. Kedua, apakah skandal tersebut hanya terjadi di perguruan tinggi negeri itu saja, ataukah bila ada penyelidikan lain akan ditemukan skandal yang sama di berbagai perguruan tinggi lainnya baik negeri maupun swasta. Ketiga, apakah persyaratan menjadi guru besar memang harus seperti yang berlaku sekarang atau harus ditinjau kembali agar tidak terjadi skandal yang berulang.

Proses Guru Besar
Menjadi guru besar (profesor) merupakan sebuah mimpi dan tujuan akhir dari setiap dosen di perguruan tinggi. Guru besar menjadi titik kulminasi bagi pencapaian jenjang tertinggi pada jabatan fungsional dosen. Pencapaian tertinggi seperti halnya guru besar tersebut juga dapat diperoleh pada jabatan fungsional lain. Misalnya, untuk jabatan fungsional analis kebijakan maka jenjang tertinggi yang setara dengan guru besar adalah Analis Kebijakan Ahli Utama.

Persyaratan menjadi guru besar dimulai dengan pemenuhan syarat akademik, masa kerja dan publikasi. Akademik yaitu harus berijazah Doktor (S3), Untuk mengajukan pengangkatan guru besar tidak bisa dilakukan segera setelah lulus S3, melainkan minimal 3 tahun setelah memperoleh gelar Doktor. Juga, harus memiliki pengalaman kerja minimal 10 tahun sebagai dosen.

Terkait dengan publikasi maka dosen yang bersangkutan harus memiliki karya ilmiah pada jurnal internasional bereputasi. Jurnal yang dimaksud adalah yang terakreditasi oleh lembaga pengindeks internasional seperti Scopus atau Web of Science, dengan calon menjadi penulis pertama.

Setelah memenuhi syarat, dosen akan mengumpulkan Angka Kredit (KUM) sesuai sistem yang berlaku dimana untuk guru besar, minimal kum adalah 850 poin atau bisa sampai 1050 poin. Ajuan dikirimkan ke pimpinan perguruan tinggi untuk divalidasi dan disahkan. Ajuan yang telah disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi akan dinilai oleh Tim Penilai Angka Kredit (PAK) di internal kampus.

Setelah dinilai dan disetujui, ajuan akan diteruskan ke lembaga yang lebih tinggi, seperti LLDIKTI (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi) dan akhirnya ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk dilakukan proses penilaian. Proses ini dilakukan oleh tim reviewer yang ditentukan dan ditetapkan oleh Kemendiktisaintek. Setelah lolos dari tim reviewer barulah diterbitkan Surat Keputusan (SK) Guru Besar. Pengajuan kenaikan jabatan melalui sistem aplikasi pelaporan dosen (misalnya, SISTER Kemdikbud) untuk diproses oleh pimpinan perguruan tinggi dan dilanjutkan ke Kemendiktisaintek.

Analisis Kebijakan
Proses penyelidikan mengungkapkan bahwa kasus yang menimpa guru besar tersebut menyangkut publikasi yang dimiliki mereka. Hal ini dapat dipahami mengingat persyaratan jurnal internasional bereputasi bukan merupakan sesuatu yang mudah untuk ditembus. Apalagi jurnal yang dipersyaratkan harus terakreditasi oleh lembaga pengindeks internasional seperti Scopus atau Web of Science. Persyaratan yang juga cenderung menjadi beban adalah bahwa dosen pengusul harus tertulis sebagai penulis pertama.

Pengalaman berbagai dosen yang sedang berusaha dan telah mewujudkan mimpinya menjadi guru besar menunjukkan bahwa menembus jurnal internasional bereputasi merupakan tantangan yang sangat berat ditinjau dari waktu dan biaya. Pengakuan mereka, proses review tidak dapat secara singkat tetapi cenderung berlangsung lama yang dapat sampai bertahun-tahun. Tentu saja proses ini tidak berlaku sama antara jurnal yang satu dengan yang lainnya. Yang pasti bahwa sangat tidak mungkin proses publikasi hanya dalam hitungan beberapa bulan.

Adanya persyaratan mutlak untuk menjadi guru besar tersebut menyebabkan beberapa jurnal terakreditasi melihat hal ini sebagai peluang bisnis sehingga menetapkan biaya tertentu dengan besaran tertentu. Biaya tersebut bukan dalam nominal kecil tetapi bahkan sampai menghabiskan berpuluh juta rupiah. Akibatnya muncul strategi dari para dosen untuk menulis bersama agar dapat mengurangi biaya. Artinya, biaya ditanggung bersama karena apabila hanya ditulis sendiri atau berdua saja sebagai tim penulis akan mengeluarkan uang dari dompet pribadi.

Tentu saja persyaratan ini tidak berlaku bagi jurnal terakreditasi yang mumpuni atau berkelas. Mereka tidak mempersyaratkan biaya tetapi dengan catatan bahwa waktu proses hingga kemungkinan sampai disetujui untuk dipublikasikan memerlukan waktu sangat lama. Yang lain yaitu proses perbaikan naskah jurnal bukan tidak mungkin dapat berkali-kali karena penulisan dalam bahasa yang berbeda menjadi salah satu kendala bagi beberapa dosen.
Tidak mengherankan apabila kemudian muncul “jalan pintas” bagi dosen untuk cepat menjadi guru besar tanpa mau bersusah payah dan berusaha keras. Mereka inilah yang berpotensi besar menjadi “korban” dari adanya jurnal predator. Jurnal predator adalah publikasi yang berpura-pura menjadi jurnal ilmiah yang sah tetapi salah menggambarkan praktik penerbitannya. Tujuannya adalah mendapatkan keuntungan finansial dari penulis tanpa menyediakan layanan publikasi yang berkualitas, seperti tinjauan sejawat (peer review) yang tidak ada atau minim, serta melanggar etika ilmiah.

Pertimbangan Kebijakan
Munculnya skandal pembatalan guru besar di salah satu perguruan tinggi negeri sebagaimana diberitakan saat ini, bukan tidak mungkin juga terjadi pada perguruan tinggi lainnya baik negeri maupun swasta. Hanya apakah kementerian yang terkait mau melakukan penyelidikan lebih seksama terhadap proses pengajuan usulan guru besar di berbagai perguruan tinggi.

Skandal ini terjadi salah satunya ditengarai karena peran reviewer yang ada di perguruan tinggi negeri tersebut. Yang bersangkutan membuat jurnal predator agar rekan-rekan dosennya dapat segera menjadi guru besar seperti dirinya. Reviewer dengan perilaku seperti ini bukan tidak mungkin muncul di reviewer lainnya karena mereka mendapat keuntungan finansial dari malpraktik yang dilakukan. Bukan tidak mungkin para reviewer penilaian pengusulan guru besar atau jabatan akademik dosen telah menjadi sindikat tertentu.

Pihak kementerian juga seharusnya ikut bertanggungjawab dalam skandal pembatalan guru besar ini, Mengapa? Penerbitan Surat Keputusan (SK) Guru Besar menjadi kewenangan kementerian ini. Perlu adanya penyelidikan secara internal dilakukan di dalam kementerian agar tidak terjadi lagi kasus skandal-skandal pembatalan guru besar di masa yang akan datang.

Cukup banyak bukti bahwa kebijakan yang secara umum dipandang para ahli cukup baik, ternyata menghadapi banyak kendala ketika diimplementasikan. Sebaliknya, ada kebijakan yang kelihatannya kurang bermutu diitnjau dari substansinya, namun diterima masyarakat karena mewakili aspirasinya. Abidin (2006: 143-144) meyakini bahwa salah satu faktor yang menentukan keberhasilan suatu kebijakan adalah mutu kebijakan ditinjau dari substansi kebijakan yang dirumuskan.

Sebuah kebijakan yang baik tidak harus bersifat stagnan tetapi harus dinamis mempertimbangkan umpan balik yang diterima pembuat kebijakan atas keputusan mereka (Mettler dan SoRelle, 2017), termasuk dalam bentuk perubahan politik dan tingkat kepercayaan (Kumlin et al., 2018).

(wur)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Buku Sejarah Gerakan...
Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa Diluncurkan, Rekam Perjuangan Sebelum Reformasi 1998
Produk Tembakau Alternatif,...
Produk Tembakau Alternatif, Guru Besar Unpad: Bukan Pintu Masuk bagi Non-Perokok
Kurikulum S3 Manajemen...
Kurikulum S3 Manajemen Pendidikan Islam: Membangun Organisme Ilmu yang Hidup
Transformasi Akademi...
Transformasi Akademi Keperawatan Husada Karya Jaya Menuju Sekolah Tinggi Kesehatan
Value-Driven University:...
Value-Driven University: Ikhtiar Universitas Darunnajah Menjawab Tantangan Link and Match
Perkuat Kesiapan Kerja,...
Perkuat Kesiapan Kerja, SGU Jalin Kolaborasi dengan Industri Media
President University...
President University Tembus 165 Besar Dunia di WURI 2026
Unika Atma Jaya Luncurkan...
Unika Atma Jaya Luncurkan Ijazah Digital Berbasis Blockchain
Forum Kebijakan Kita...
Forum Kebijakan Kita di UGM Dorong Mahasiswa Aktif Kawal Demokrasi dan Pendidikan
Rekomendasi
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp15.000 per Gram, Serok atau Jual?
IHSG Rontok Lagi Hari...
IHSG Rontok Lagi Hari Ini, Tak Lama Pembukaan Anjlok 1,25% ke 5.866
Kerugian Akibat Kejahatan...
Kerugian Akibat Kejahatan Siber Capai Rp9,1 Triliun, Indodax Ajak Verifikasi Kontak Resmi
Berita Terkini
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Kasus Pemerasan Ratusan Miliar
Silmy Karim dan 7 Orang...
Silmy Karim dan 7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengurusan Dokumen Keimigrasian
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Jabatan Wamen Imipas Segera Dicopot?
Silmy Karim dan Dadan...
Silmy Karim dan Dadan Hindayana Terjerat Korupsi, Istana Hormati Proses Hukum
Balada Silmy Karim,...
Balada Silmy Karim, dari Pindad, Krakatau Steel, Dirjen Imigrasi, Wamen Imipas, dan Pakai Rompi KPK
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
Infografis
5 Fakta Jeffrey Epstein:...
5 Fakta Jeffrey Epstein: dari Guru Tanpa Ijazah hingga Dugaan Agen Mossad
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved