Langkah Nadiem Ajukan Praperadilan Dianggap Strategi Keliru
Minggu, 05 Oktober 2025 - 14:08 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, langkah mengajukan praperadilan Nadiem justru konyol. “Ini saya kira bukan untuk kepentingan klien (Nadiem) karena kepentingan klien kan bebas. Sementara kalau praperadilan ini kalaupun mereka menang kejaksaan hanya akan memperbaiki prosedur atau syarat saja. Kasusnya masih bisa berlanjut. Kan konyol namanya,” tuturnya.
Maruarar menjelaskan, praperadilan status tersangka hanya persoalan prosedur saja. Bukan persoalan pokok perkara. Sehingga kalaupun penyidik kejaksaan kalah, mereka tetap bisa menetapkan Nadiem sebagai tersangka lagi, setelah memperbaiki prosedurnya.
“Kalau nanti PN (Pengadilan Negeri) meminta perbaikan bahwa yang mengaudit adalah BPK atau BPKP ya tidak ada masalah buat kejaksaan. Mereka (kejaksaan) tinggal memperbaiki saja dengan melengkapi dengan audit BPK atau BPKP,” kata dia.
Setelah itu proses hukum terhadap Nadiem akan bisa berjalan kembali. Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook Kemedikbudristek, Nadiem Makarim, mengajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya.
Kuasa hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir, menyebut salah satu alasan mereka mengajukan praperadilan adalah ketiadaan kerugian negara yang nyata dari BPK atau BPKP. Menanggapi hal ini, Maruarar mengatakan, MK pernah mengeluarkan putusan bahwa berdasar UU yang sah adalah BPK, tetapi BPK juga bisa menunjuk akuntan sepanjang sudah mereka setujui.
Maruarar menjelaskan, praperadilan status tersangka hanya persoalan prosedur saja. Bukan persoalan pokok perkara. Sehingga kalaupun penyidik kejaksaan kalah, mereka tetap bisa menetapkan Nadiem sebagai tersangka lagi, setelah memperbaiki prosedurnya.
“Kalau nanti PN (Pengadilan Negeri) meminta perbaikan bahwa yang mengaudit adalah BPK atau BPKP ya tidak ada masalah buat kejaksaan. Mereka (kejaksaan) tinggal memperbaiki saja dengan melengkapi dengan audit BPK atau BPKP,” kata dia.
Setelah itu proses hukum terhadap Nadiem akan bisa berjalan kembali. Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook Kemedikbudristek, Nadiem Makarim, mengajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya.
Kuasa hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir, menyebut salah satu alasan mereka mengajukan praperadilan adalah ketiadaan kerugian negara yang nyata dari BPK atau BPKP. Menanggapi hal ini, Maruarar mengatakan, MK pernah mengeluarkan putusan bahwa berdasar UU yang sah adalah BPK, tetapi BPK juga bisa menunjuk akuntan sepanjang sudah mereka setujui.
Lihat Juga :