Jika Operasi Yustisi Tak Efektif, Polri Akan Terapkan Hukuman
Minggu, 13 September 2020 - 09:57 WIB
loading...
Polri berencana melakukan tindakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan. Upaya ini dilakukan sebagai upaya memutus rantai penularan COVID-19.
A
A
A
JAKARTA - Polri berencana melakukan tindakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan. Upaya ini dilakukan sebagai upaya memutus rantai penularan COVID-19.
Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono menjelaskan, polisi telah melaksanakan Operasi Yustisi untuk menegakkan disiplin protokol COVID-19. Namun, jika memang operasi itu dinilai belum efektif, polisi akan menerapkan hukum sesuai ketentuan UU.
"Kalau tindakan-tindakan dalam Operasi Yustisi seperti pemberian hukuman denda, kerja sosial, administrasi, pencabutan izin memang belum optimal dan belum mampu menguranginya, nanti kita akan mengambil langkah yang lebih tegas yaitu menggunakan UU. Apabila sudah kita ingatkan beberapa kali tidak mau dan tetap melanggar, penerapan UU mau tidak mau, suka tidak suka akan kita lakukan, walaupun kita paham bahwa penegakan ini adalah ultimum remedium," kata Gatot dalam diskusi daring Kelompok Studi Demokrasi Indonesia (KSDI) bertajuk 'Evaluasi 6 Bulan dan Proyeksi 1 Tahun Penanganan COVID-19 di Indonesia', Sabtu (12/9/2020).
Jenderal bintang tiga itu menyatakan telah berkoordinasi dengan pemerintah dalam hal ini Menko Polhukam Mahfud Md terkait penegakan hukum pelanggar protokol COVID-19. "Tapi untuk mengurangi penularan ini kami harus lakukan untuk itu dan kita laporkan ke Kapolri untuk ini dan dia sudah menyampaikan dan sudah lapor ke Menko Polhukam untuk melakukan ini secara tegas dalam melakukan penegakan hukum atau pendisiplinan masyarakat," ucap Gatot.
Langkah pertama adalah pendisiplinan dengan penegakan Perda. Apabila ada masyarakat atau siapa saja melanggar aturan UU yang ada kepolisian akan menggunakan UU yang berlaku. "Mudah-mudahan ini akan memberikan salah satu solusi yang bisa mengurangi penyebaran COVID-19," imbuhnya.
Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono menjelaskan, polisi telah melaksanakan Operasi Yustisi untuk menegakkan disiplin protokol COVID-19. Namun, jika memang operasi itu dinilai belum efektif, polisi akan menerapkan hukum sesuai ketentuan UU.
"Kalau tindakan-tindakan dalam Operasi Yustisi seperti pemberian hukuman denda, kerja sosial, administrasi, pencabutan izin memang belum optimal dan belum mampu menguranginya, nanti kita akan mengambil langkah yang lebih tegas yaitu menggunakan UU. Apabila sudah kita ingatkan beberapa kali tidak mau dan tetap melanggar, penerapan UU mau tidak mau, suka tidak suka akan kita lakukan, walaupun kita paham bahwa penegakan ini adalah ultimum remedium," kata Gatot dalam diskusi daring Kelompok Studi Demokrasi Indonesia (KSDI) bertajuk 'Evaluasi 6 Bulan dan Proyeksi 1 Tahun Penanganan COVID-19 di Indonesia', Sabtu (12/9/2020).
Jenderal bintang tiga itu menyatakan telah berkoordinasi dengan pemerintah dalam hal ini Menko Polhukam Mahfud Md terkait penegakan hukum pelanggar protokol COVID-19. "Tapi untuk mengurangi penularan ini kami harus lakukan untuk itu dan kita laporkan ke Kapolri untuk ini dan dia sudah menyampaikan dan sudah lapor ke Menko Polhukam untuk melakukan ini secara tegas dalam melakukan penegakan hukum atau pendisiplinan masyarakat," ucap Gatot.
Langkah pertama adalah pendisiplinan dengan penegakan Perda. Apabila ada masyarakat atau siapa saja melanggar aturan UU yang ada kepolisian akan menggunakan UU yang berlaku. "Mudah-mudahan ini akan memberikan salah satu solusi yang bisa mengurangi penyebaran COVID-19," imbuhnya.
Lihat Juga :