Gus Irfan Pastikan Skema Kuota Haji 2026 Tetap 92% Reguler dan 8 Persen Khusus
Jum'at, 03 Oktober 2025 - 20:09 WIB
loading...
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf alias Gus Irfan memastikan kuota haji yang diperoleh akan dibagi 92 persen untuk reguler dan delapan persen khusus. Foto/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf alias Gus Irfan memastikan kuota haji yang diperoleh akan dibagi 92 persen untuk reguler dan delapan persen khusus. Hal itu ditegaskan setelah Indonesia mendapatkan kuota haji sekitar 221.000 jemaah dari Kerajaan Arab Saudi.
"92 dan 8 persen masih tetap sesuai dengan UU," kata Gus Irfan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/10/2025).
Dia mengatakan, yang ada sedikit perubahan akan pada pembagian kuota per provinsi. Namun ia menegaskan, hal itu masih sebatas usulan ke DPR.
Baca juga: Kuota Haji Indonesia 2026 Sebanyak 221 Ribu Jemaah
Jika usulan tersebut diterima kata Gus Irfan, dapat mengurangi lama antrean pada calon jemaah haji berangkat ke Tanah Suci.
"Kita ingin menggunakan dasar antrean, jika kita gunakan antrean sepenuhnya, maka akan terjadi pemerataan, di seluruh Indonesia antrean akan menjadi 26,4 tahun," ujarnya.
"Tidak seperti sekarang ini, ada yang 18 tahun ada yang 40 tahun, tentu kita masih menunggu persetujuan dari teman-teman di DPR, mudah-mudahan itu bisa dilakukan di sana atau kemungkinan ada alternatif lain," sambungnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan, kuota haji Indonesia untuk pelaksanaan ibadah 2026 berada di angka 221 ribu jemaah. Jumlah tersebut sama dengan kuota pelaksanaan haji 2025.
Hal itu ia sampaikan seusai Kementerian Haji dan Umrah bersama Kejaksaan Agung terkait penyelenggaraan haji yang transparan, akuntabel, dan berintegritas di Kantor Kementerian Haji dan Umrah, Selasa (30/9/2025).
"Terkait dengan kuota kita tetap (sama) tahun ini sekitar 221.000 jemaah haji yang akan berangkat ke Saudi Arabia," kata Dahnil.
Ia menjelaskan, dari jumlah tersebut nantinya dibagi untuk kuota haji reguler dan khusus. Adapun besarannya 92 persen untuk reguler dan 8 persen haji khusus.
"Artinya ada sekitar 203.000 untuk reguler, kemudian sekitar kurang lebih 17.000-an untuk jemaah haji khusus," ujarnya.
"92 dan 8 persen masih tetap sesuai dengan UU," kata Gus Irfan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/10/2025).
Dia mengatakan, yang ada sedikit perubahan akan pada pembagian kuota per provinsi. Namun ia menegaskan, hal itu masih sebatas usulan ke DPR.
Baca juga: Kuota Haji Indonesia 2026 Sebanyak 221 Ribu Jemaah
Jika usulan tersebut diterima kata Gus Irfan, dapat mengurangi lama antrean pada calon jemaah haji berangkat ke Tanah Suci.
"Kita ingin menggunakan dasar antrean, jika kita gunakan antrean sepenuhnya, maka akan terjadi pemerataan, di seluruh Indonesia antrean akan menjadi 26,4 tahun," ujarnya.
"Tidak seperti sekarang ini, ada yang 18 tahun ada yang 40 tahun, tentu kita masih menunggu persetujuan dari teman-teman di DPR, mudah-mudahan itu bisa dilakukan di sana atau kemungkinan ada alternatif lain," sambungnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan, kuota haji Indonesia untuk pelaksanaan ibadah 2026 berada di angka 221 ribu jemaah. Jumlah tersebut sama dengan kuota pelaksanaan haji 2025.
Hal itu ia sampaikan seusai Kementerian Haji dan Umrah bersama Kejaksaan Agung terkait penyelenggaraan haji yang transparan, akuntabel, dan berintegritas di Kantor Kementerian Haji dan Umrah, Selasa (30/9/2025).
"Terkait dengan kuota kita tetap (sama) tahun ini sekitar 221.000 jemaah haji yang akan berangkat ke Saudi Arabia," kata Dahnil.
Ia menjelaskan, dari jumlah tersebut nantinya dibagi untuk kuota haji reguler dan khusus. Adapun besarannya 92 persen untuk reguler dan 8 persen haji khusus.
"Artinya ada sekitar 203.000 untuk reguler, kemudian sekitar kurang lebih 17.000-an untuk jemaah haji khusus," ujarnya.
(rca)
Lihat Juga :