12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae di Praperadilan Nadiem, Dorong Terobosan Hukum

Jum'at, 03 Oktober 2025 - 17:49 WIB
loading...
12 Tokoh Ajukan Amicus...
Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan, Arsil dan Anggota International Council of Transparency International, Natalia Soebagjo menjadi amicus curiae di sidang praperadilan Nadiem Makarim, Juamt (3/10/2025). FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Sebanyak 12 tokoh mengajukan diri sebagai amicus curiae menyampaikan pendapat hukum terkait proses pemeriksaan praperadilan dalam perkara pemeriksaan permohonan praperadilan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel dengan Pemohon Nadiem Anwar Makarim. Para amici, sebutan bagi pihak amicus curiae meminta pihak termohon, dalam hal ini penyidik, untuk menjelaskan alasan penetapan tersangka terhadap seseorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan, Arsil yang menjadi salah satu amici mengatakan, selain dirinya, ada 11 tokoh lain yang mengajukan diri sebagai amicu curiae. Mereka adalah pimpinan KPK Periode 2003-2007, Amien Sunaryadi; pegiat antikorupsi dan pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Arief T Surowidjojo; pegiat antikorupsi dan Juri Bung Hatta Anti Corruption Award, Betti Alisjahbana; pimpinan KPK 2003-2007, Erry Riyana Hardjapamekas; penulis dan pendiri Majalah Tempo, Goenawan Mohamad. Kemudian aktivis dan akademisi, Hilmar Farid; Jaksa Agung Periode 1999-2001, Marzuki Darusman; Direktur Utama PLN 2011-2014, Nur Pamudji; pegiat antikorupsi dan Anggota International Council of Transparency International, Natalia Soebagjo; advokat, Rahayu Ningsih Hoed; dan pegiat antikorupsi dan pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW), Todung Mulya Lubis.

Para amici, sebutan bagi pihak amicus curiae, menilai bahwa dua alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak cukup kuat untuk menduga Pemohon sebagai pelaku tindak pidana. Dengan kata lain, tindakan Pemohon menetapkan status tersangka tidak berlandaskan pada konsep reasonable suspicion atau kecurigaan yang beralasan.

"Beban pembuktian seharusnya tidak diberikan kepada Pemohon, melainkan Termohon, yaitu penyidik. Karena pada dasarnya penyidiklah yang mendalilkan sesuatu, bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menduga Pemohon adalah pelakunya," kata Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan, Arsil yang menjadi salah satu amici saat membacakan dokumen amicus curiae dalam sidang praperadilan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).

Dengan menjalankan prinsip tersebut, para Amici menilai, dalam sidang praperadilan, hal pertama yang yang harus dilakukan oleh pihak Termohon adalah menjelaskan tindak pidana yang diduga terjadi dan alasannya menduga seseorang sebagai pelaku tindak pidana. Cara seperti ini dinilai penting agar publik juga bisa memahami proses penegakan hukum dan ikut mengawasi timbulnya suatu perkara hukum.

"Publik memiliki hak untuk mengetahui dengan jelas mengenai hal yang diperkarakan. Inilah pentingnya sebuah proses hukum dijalankan secara transparan, akuntabel dan penuh tanggung jawab. Jika itu dilaksanakan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan semakin tinggi," kata Arsil.

Amici lain yang hadir dalam sidang, Natalia Soebagjo menjelaskan, dalam kasus Nadiem Makarim, ketidakjelasan penetapan tersangka terlihat dengan tidak pernah adanya penjelasan resmi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) tentang perbuatan tindak pidana korupsi yang menjadi dasar pemohon sebagai tersangka. Hingga saat ini informasi yang diberikan oleh penyidik dinilai sepotong-sepotong.

Dalam prosesnya, penyidik hanya menyampaikan bahwa tindak pidana yang terjadi terkait pengadaan Chromebook tanpa rincian lebih lanjut, seperti mark-up dalam proses pengadaan, suap-menyuap, atau yang lainnya. Ditambah lagi, Kejagung juga tidak pernah memberikan penjelasan dugaan peran atau perbuatan dari Nadiem dalam kasus Chromebook.

Lebih jauh para Amici menyatakan bahwa proses pemeriksaan dengan mendorong keharusan penyidik untuk menjelaskan tindak pidana dan alasan penetapan tersangka juga dapat mempersingkat proses pemeriksaan praperadilan. Tahapan ini akan sama dengan pemeriksaan pada tahap pretrial hearing di negara-negara common law system yang merupakan konsep lahirnya lembaga praperadilan.

Untuk menciptakan transparansi dan tegaknya keadilan, para Amici mendorong hakim praperadilan untuk bersikap netral dan dapat menguji apakah penilaian subyektif tersebut benar-benar beralasan atau tidak. "Peran tersebut selama ini hampir tidak pernah terjadi di sidang praperadilan," kata Natalia.

Amicus Curiae mendorong agar praperadilan atas sah tidaknya penetapan tersangka dapat berjalan lebih efektif, efisien, sederhana namun tepat sasaran. Sebab, para Amici melihat proses pemeriksaan praperadilan yang berjalan selama ini mengikuti mekanisme yang menyerupai hukum acara perdata dengan prinsip siapa yang mendalilkan dia yang membuktikan. Padahal, prinsip ini tidak tepat untuk pemeriksaan praperadilan yang hanya ada dalam hukum pidana.

Para Amici juga mendesak perubahan proses pemeriksaan praperadilan dalam penetapan tersangka. Tidak hanya untuk perkara ini saja, tetapi pemeriksaan praperadilan secara umum. Langkah itu diperlukan untuk membuat lembaga praperadilan berfungsi sebagai sarana untuk mengawasi penggunaan kewenangan-kewenangan dari penyidik.

Pasalnya, permohonan praperadilan yang berlangsung selama ini dianggap telah menyimpang. Lembaga praperadilan juga dinilai kurang berhasil dalam menjalankan fungsinya seperti yang dimaksudkan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

"Kami berharap pendapat hukum ini dapat menjadi standar baru dalam proses praperadilan ke depan. Sehingga setiap langkah penegakan hukum yang dilakukan dapat memberikan kepastian dengan menghormati hak hukum pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Kejagung Ungkap Siasat...
Kejagung Ungkap Siasat Curang Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Dugaan Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka
Terungkap! Andri Mulyono...
Terungkap! Andri Mulyono Kongkalikong dengan PPK untuk Dapat Proyek Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka di Jakarta hingga Bandung
Begini Tampang Lesu...
Begini Tampang Lesu Eks Kepala BGN Diborgol dan Pakai Baju Tahanan Kejagung
TAUD Sesalkan Jawaban...
TAUD Sesalkan Jawaban Polda Metro Jaya Atas Praperadilan Andrie Yunus
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Andrie Yunus
Rekomendasi
Selebriti Pakai Earphone...
Selebriti Pakai Earphone Kabel, Pasar IEM Chi-Fi Diam-Diam Meledak
Atletik Indonesia Bersinar...
Atletik Indonesia Bersinar di Filipina, Emilia Nova Sumbang Emas dan 2 Perak untuk Merah Putih
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
Berita Terkini
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved