Akses Live TikTok Dibekukan Komdigi, DPR: Penegakan Hukum Jangan Matikan Ekosistem Digital

Jum'at, 03 Oktober 2025 - 16:18 WIB
loading...
Akses Live TikTok Dibekukan...
Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono memandang serius pembekuan sementara izin TikTok oleh Kementerian Komdigi. Imbasnya pengguna tak bisa mengakses fitur live streaming yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono memandang serius pembekuan sementara izin TikTok oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Imbasnya pengguna tak bisa mengakses fitur live streaming yang terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian online.

"Kami mendukung langkah tegas pemerintah dalam menegakkan regulasi dan menjaga ruang digital agar tetap aman, sehat, dan sesuai hukum nasional," ujar Dave, Jumat (3/10/2025).

Baca juga: Ini Cara Salin Tautan TikTok

Dia mengingatkan agar pemblokiran izin TikTok tak mematikan ekosistem digital yang produktif. Apalagi TikTok telah menjadi platform penting bagi jutaan pelaku UMKM di Indonesia.

"Fitur-fitur seperti TikTok Shop dan live commerce telah membuka akses pasar yang luas bagi pedagang lokal. Karena itu, Komisi I DPR mengingatkan agar penegakan hukum tidak serta-merta mematikan ekosistem digital yang produktif melainkan diarahkan untuk memperbaiki tata kelola dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi," ungkapnya.

Dave bergarap TikTok bersikap kooperatif dan transparan dalam memenuhi kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk memberikan akses data yang diminta oleh pemerintah.

Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo No 5 Tahun 2020. "Ketidakpatuhan terhadap permintaan data, apalagi dalam konteks dugaan pelanggaran hukum merupakan bentuk pengabaian terhadap kedaulatan digital Indonesia," ujar Dave.

Politikus Partai Golkar ini mewanti-wanti pada seluruh platform digital asing maupun lokal wajib tunduk pada hukum nasional dan bertanggung jawab atas konten serta aktivitas yang terjadi di dalam sistem.

"Kami akan terus mengawasi proses ini dan mendorong agar regulasi digital di Indonesia semakin kuat, adil, dan berpihak pada kepentingan publik," ucapnya.

Sekadar informasi, pemerintah melalui Komdigi telah membekukan izin TikTok di Indonesia mulai hari ini, Jumat 3 Oktober 2025. Meski demikian, aplikasi TikTok masih bisa diakses oleh pengguna. Namun, pengguna TikTok tidak bisa lagi melakukan live di media sosial tersebut.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemendagri dan DPR Sinergi...
Kemendagri dan DPR Sinergi Pemberdayaan Ormas untuk Percepat Kesejahteraan Masyarakat NTB
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
Menkomdigi Meutya Hafid:...
Menkomdigi Meutya Hafid: 4,7 Juta Akun Anak di TikTok dan YouTube Dinonaktifkan
Ketua BEM FH UBK Akui...
Ketua BEM FH UBK Akui Terima Rp20 Juta, DPR: Polri Harus Investigasi
Perompak Somalia Sandera...
Perompak Somalia Sandera 4 WNI, DPR Minta TNI dan Kemlu Bikin Contingency Plan
Menkes Usul Penderita...
Menkes Usul Penderita TBC Dapat MBG, DPR: Wacana Tidak Masuk Akal
Cara Bikin Konten Reaction...
Cara Bikin Konten Reaction Viral, Simak 10 Tips dari Janda Tawa
Senat AS Sahkan Resolusi...
Senat AS Sahkan Resolusi Penghentian Perang Iran, Pukulan Telak bagi Trump
AI Impact Challenge,...
AI Impact Challenge, Microsoft, Komdigi, dan Dicoding Tampilkan Karya AI Terbaik Lulusan METC
Rekomendasi
Daftar Lengkap 32 Tim...
Daftar Lengkap 32 Tim Lolos ke Fase Gugur Piala Dunia 2026
Momen Celine Evangelista...
Momen Celine Evangelista Bimbing Anaknya Belajar Wudhu dan Salat Tuai Pujian Warganet
Perayaan HUT Ke-25 Kota...
Perayaan HUT Ke-25 Kota Cimahi di Konser I Love RCTI Cimahi Dipadati Puluhan Ribu Penonton
Berita Terkini
Kapolri: Hari Bhayangkara...
Kapolri: Hari Bhayangkara Jadi Momentum Evaluasi dan Mendengar Masukan Masyarakat
Prabowo Terima Usulan...
Prabowo Terima Usulan Rektor, Keuntungan BUMN untuk Riset dan Inovasi
Hadiri Pekan Olahraga...
Hadiri Pekan Olahraga Polri dan CFD, Kapolri: Momentum Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat
Jokowi Injak Kepala...
Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat, PDIP: Bagian Adat atau Simbol Perendahan Politik?
MUI Susun Naskah Akademik...
MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Dorong Masuk Prolegnas
Kecam Dugaan Intimidasi...
Kecam Dugaan Intimidasi Dokter di NTT, Ninik: Sanksi Disiplin Jika Kader PKB Terlibat
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved