Delpredo hingga Admin Gejayan Memanggil Ajukan Praperadilan Lawan Penetapan Tersangka
Jum'at, 03 Oktober 2025 - 15:29 WIB
loading...
Permohonan praperadilan diajukan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sebagai pendamping hukum dari keempatnya. Foto/Jonathan Simanjuntak
A
A
A
JAKARTA - Empat akvitis yang ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Polda Metro Jaya melakukan permohonan praperadilan. Mereka melawan keabsahan penetapan tersangka dalam kasus penghasutan terkait aksi demonstrasi berunjuk kericuhan pada akhir Agustus 2025.
Mereka yang mengajukan praperadilan adalah Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpredo Marhaen , Staf Lokataru Foundation Muzzafar Salim, Admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.
Permohonan praperadilan diajukan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sebagai pendamping hukum dari keempatnya. "Jadi empat tersangka yang sudah didaftarkan (permohonan praperadilan), saat ini sudah diregistrasi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Pengacara Publik Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Afif Abdul Qoyim, Jumat (3/10/2025).
Baca juga: Tokoh Gerakan Nurani Bangsa Minta Polri Bebaskan Aktivis, Begini Jawaban Kapolri
Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Gema Gita Persada menjelaskan upaya hukum ini dilakukan untuk menguji keabsahan dari upaya-upaya paksa yang dilakukad polisi terhadap kliennya. Mereka menilai aparat kepolisian telah sewenang-wenang melakukan upaya paksa kepada Delpredo dan kawan-kawan.
"Jadi kepada Diressiber dan Direskrim tersebut yang menjadi termohon dalam permohonan ini terkait dengan upaya paksa (penetapan tersangka dan penahanan) yang dilakukan sewenang-wenang terhadap klien kami," ujar Gema.
Perwakilan LBH Masyarakat Maruf Bajammal mengungkapkan hal senada. Pada intinya, kata Maruf, permohonan ini dilakukan agar polisi membatalkan status tersangka terhadap empat orang aktivis termasuk upaya paksa lainnya seperti penahanan hingga penyitaan.
Maruf juga meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan segera menggelar sidang praperadilan tersebut. "Dan untuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menunda berlarut-larut karena ini menjadi perhatian publik baik dalam level nasional dan internasional terkait dengan komitmen negara terkait kebebasan berekspresi yang hari ini dipertaruhkan karena klien kami dikriminalisasi," ujar Maruf.
Mereka yang mengajukan praperadilan adalah Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpredo Marhaen , Staf Lokataru Foundation Muzzafar Salim, Admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.
Permohonan praperadilan diajukan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sebagai pendamping hukum dari keempatnya. "Jadi empat tersangka yang sudah didaftarkan (permohonan praperadilan), saat ini sudah diregistrasi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Pengacara Publik Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Afif Abdul Qoyim, Jumat (3/10/2025).
Baca juga: Tokoh Gerakan Nurani Bangsa Minta Polri Bebaskan Aktivis, Begini Jawaban Kapolri
Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Gema Gita Persada menjelaskan upaya hukum ini dilakukan untuk menguji keabsahan dari upaya-upaya paksa yang dilakukad polisi terhadap kliennya. Mereka menilai aparat kepolisian telah sewenang-wenang melakukan upaya paksa kepada Delpredo dan kawan-kawan.
"Jadi kepada Diressiber dan Direskrim tersebut yang menjadi termohon dalam permohonan ini terkait dengan upaya paksa (penetapan tersangka dan penahanan) yang dilakukan sewenang-wenang terhadap klien kami," ujar Gema.
Perwakilan LBH Masyarakat Maruf Bajammal mengungkapkan hal senada. Pada intinya, kata Maruf, permohonan ini dilakukan agar polisi membatalkan status tersangka terhadap empat orang aktivis termasuk upaya paksa lainnya seperti penahanan hingga penyitaan.
Maruf juga meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan segera menggelar sidang praperadilan tersebut. "Dan untuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menunda berlarut-larut karena ini menjadi perhatian publik baik dalam level nasional dan internasional terkait dengan komitmen negara terkait kebebasan berekspresi yang hari ini dipertaruhkan karena klien kami dikriminalisasi," ujar Maruf.
(rca)
Lihat Juga :