Sidang Perdana Praperadilan Penetapan Tersangka, Orang Tua Nadiem Makarim Ikut Dampingi
Jum'at, 03 Oktober 2025 - 14:23 WIB
loading...
PN Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan terkait gugatan penetapan status tersangka terhadap mantan Mendikburistek Nadiem Makarim, Jumat (3/10/2025). Sidang dihadiri orang tua Nadiem, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadrie. Foto/Jonathan S
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan terkait gugatan penetapan status tersangka terhadap mantan Mendikburistek Nadiem Makarim. Sidang digelar pada Jumat (3/10/2025).
Berdasarkan pantauan SindoNews di lokasi sidang, tim kuasa hukum Nadiem Makarim yang dipimpin oleh Hotman Paris Hutapea terlihat hadir. Sedangkan dari pihak Kejaksaan Agung juga telah terlihat hadir.
Baca juga: Kejagung Siap Ladeni Praperadilan Nadiem Makarim
Kehadiran kedua kubu menandakan sidang itu pun bisa dimulai. Sidang perdana praperadilan terkait status tersangka Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pun langsung dibuka oleh Hakim I Ketut Darpawan.
"Sidang dinyatakan dibuka," kata I Ketut Darpawan.
Dalam sidang perdana ini, Nadiem Makarim memang tidak terlihat hadir langsung. Hanya saja keluarga Nadiem terlihat mengikuti proses persidangan di dalam ruang sidang.
Baca juga: Nadiem Makarim Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Jakarta Selatan Hari Ini
Nono Anwar Makarim dan Atika Algadrie selaku ayah dan ibu Nadiem lah yang terlihat hadir mendampingi proses sidang ini. Mereka berdua terlihat duduk di kursi pengunjung dan dengan tenang mengikuti jalannya persidangan.
Sebagai informasi, salah satu yang dipersoalkan pihak Nadiem terkait status tersangka ini ialah terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Kubu Nadiem menilai seharusnya SPDP juga diberikan kepada Nadiem sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, kuasa hukum Nadiem juga menilai bahwa penetapan tersangka itu tidak sesuai dengan prosedur hukum kitab undang-undang acara pidana. Kuasa hukum menilai penetapan tersangka tidak dulu dilengkapi dengan dua alat bukti permulaan yang cukup.
Nadiem diketahui merupakan tersangka dalam kasus pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Saat pengadaan itu berlangsung, Nadiem merupakan pimpinan atau Menteri di Kementerian tersebut.
Berdasarkan pantauan SindoNews di lokasi sidang, tim kuasa hukum Nadiem Makarim yang dipimpin oleh Hotman Paris Hutapea terlihat hadir. Sedangkan dari pihak Kejaksaan Agung juga telah terlihat hadir.
Baca juga: Kejagung Siap Ladeni Praperadilan Nadiem Makarim
Kehadiran kedua kubu menandakan sidang itu pun bisa dimulai. Sidang perdana praperadilan terkait status tersangka Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pun langsung dibuka oleh Hakim I Ketut Darpawan.
"Sidang dinyatakan dibuka," kata I Ketut Darpawan.
Dalam sidang perdana ini, Nadiem Makarim memang tidak terlihat hadir langsung. Hanya saja keluarga Nadiem terlihat mengikuti proses persidangan di dalam ruang sidang.
Baca juga: Nadiem Makarim Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Jakarta Selatan Hari Ini
Nono Anwar Makarim dan Atika Algadrie selaku ayah dan ibu Nadiem lah yang terlihat hadir mendampingi proses sidang ini. Mereka berdua terlihat duduk di kursi pengunjung dan dengan tenang mengikuti jalannya persidangan.
Sebagai informasi, salah satu yang dipersoalkan pihak Nadiem terkait status tersangka ini ialah terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Kubu Nadiem menilai seharusnya SPDP juga diberikan kepada Nadiem sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, kuasa hukum Nadiem juga menilai bahwa penetapan tersangka itu tidak sesuai dengan prosedur hukum kitab undang-undang acara pidana. Kuasa hukum menilai penetapan tersangka tidak dulu dilengkapi dengan dua alat bukti permulaan yang cukup.
Nadiem diketahui merupakan tersangka dalam kasus pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Saat pengadaan itu berlangsung, Nadiem merupakan pimpinan atau Menteri di Kementerian tersebut.
(shf)
Lihat Juga :