Kasus Dana Hibah, Mantan Ketua DPRD Jatim Diduga Kecipratan Rp32,2 Miliar
Kamis, 02 Oktober 2025 - 23:58 WIB
loading...
A
A
A
Sejatinya, terdapat satu tersangka lain yang dipanggil atas nama A. Royan (AR) selaku pihak swasta dari Tulungagung. Namun, ia meminta penjadwalan ulang lantaran kondisi kesehatan.
"Terhadap keempat Tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 2-21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK, Merah Putih," kata Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di kantornya, Kamis (2/10/2025).
Dalam perkara ini, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, empat orang di antaranya sebagai penerima dan 17 lainnya sebagai pihak pemberi.
"Terhadap keempat Tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 2-21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK, Merah Putih," kata Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di kantornya, Kamis (2/10/2025).
Dalam perkara ini, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, empat orang di antaranya sebagai penerima dan 17 lainnya sebagai pihak pemberi.
(rca)
Lihat Juga :