Kasus Dana Hibah, Mantan Ketua DPRD Jatim Diduga Kecipratan Rp32,2 Miliar

Kamis, 02 Oktober 2025 - 23:58 WIB
loading...
Kasus Dana Hibah, Mantan...
Empat dari 21 orang tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur ditahan KPK mulai hari ini. Foto/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyatakan mantan Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Kusnadi diduga menerima commitment fee sebesar Rp32,2 miliar. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Kusnadi mendapat jatah dana pokok pikiran (pokir) Rp398,7 miliar sepanjang 2019-2022.

Kemudian, Kusnadi menunjuk Hasanuddin (HAS) selaku Anggota DPRD Jatim periode 2024 – 2029 atau pihak swasta dari Kabupaten Gresik dan Jodi Pradana Putra (JPP) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar sebagai koordinator lapangan dana pokok masyarakat (pokmas).

"Masing-masing korlap membuat proposal permohonan dana hibah dengan menentukan jenis pekerjaannya sendiri, membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) sendiri, dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sendiri," kata Asep saat konferensi pers di kantornya, Kamis (2/10/2025).

Baca juga: Deretan 21 Orang Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Jawa Timur



Selanjutnya, mereka menyepakati besaran pembagian fee, dengan rincian Kusnadi 15-20 persen, korlap 5-10 persen, pengurus pokmas 2,5 persen, dan admin pembuatan proposal dan LPJ 2,5 persen. Atas pembagian fee tersebut kata Asep, dana pokir yang digunakan untuk program masyarakat hanya sekitar 55-70 persen dari anggaran awal.

Asep melanjutkan, dana hibah yang disetujui, kemudian dicairkan melalui rekening Bank Jatim atas nama kelompok atau lembaga yang mengajukan proposal dan semua uang dipegang oleh korlap. "Para korlap kemudian membagi jatah kepada pengurus pokmas serta admin pembuatan dan LPJ. Sedangkan untuk aspirator (Kusnadi), diberikan di awal atau sebagai 'ijon'," ujarnya.

"Pada rentang 2019 - 2022, Sdr. KUS (Kusnadi) telah menerima komitmen fee secara transfer melalui rekening istrinya dan staf pribadinya ataupun tunai yang berasal dari beberapa korlap mencapai total Rp32,2 miliar," sambungnya.

Asep merincikan, penerimaan tersebut dari Jodi Rp18,6 miliar, Hasanudin Rp11,5 miliar Sukar Rp2,1 miliar. Diketahui, KPK menahan 4 dari 21 tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun 2021 – 2022 pada Kamis (2/10/2025).

Mereka yang ditahan adalah, Hasanuddin (HAS) selaku Anggota DPRD Jatim periode 2024 – 2029 atau pihak swasta dari Kabupaten Gresik, Jodi Pradana Putra (JPP) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar, Sukar (SUK) selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung, dan Wawan Kristiawan (WK) selaku pihak swasta dari Tulungagung.

Sejatinya, terdapat satu tersangka lain yang dipanggil atas nama A. Royan (AR) selaku pihak swasta dari Tulungagung. Namun, ia meminta penjadwalan ulang lantaran kondisi kesehatan.

"Terhadap keempat Tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 2-21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK, Merah Putih," kata Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di kantornya, Kamis (2/10/2025).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, empat orang di antaranya sebagai penerima dan 17 lainnya sebagai pihak pemberi.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Periksa Hilman Latief,...
Periksa Hilman Latief, KPK Telusuri Pihak yang Inisiasi Pembagian Kuota Haji Tambahan
Selesai Diperiksa Kasus...
Selesai Diperiksa Kasus Kuota Haji, Eks Dirjen PHU Hilman Latief: Diminta Keterangan Saja
Ducati hingga Tas Dior...
Ducati hingga Tas Dior Rampasan Kasus Korupsi K3 Bakal Dilelang KPK Desember 2026
Dana Rampasan Rp153,6...
Dana Rampasan Rp153,6 Miliar Kembali ke TASPEN, Buah Manis Sinergi dengan KPK
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Mantan Dirjen PHU Hilman Latief terkait Kasus Kuota Haji
KPK Cecar Anggota DPR...
KPK Cecar Anggota DPR Nabil Husein soal Aliran Uang Produksi Batu Bara
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Rekomendasi
Tiru Strategi Iran,...
Tiru Strategi Iran, Ukraina Tembakkan 323 Drone ke Wilayah Rusia pada Malam Hari
Tips MotionTrade: Waspada...
Tips MotionTrade: Waspada Janji Keuntungan Tinggi Tanpa Risiko, Intip Ciri Umum Investasi Ilegal
Kandidat Kuat PM Inggris...
Kandidat Kuat PM Inggris Andy Burnham Dinilai Tidak Berpihak ke Palestina
Berita Terkini
Program MBG Harus Dilanjutkan,...
Program MBG Harus Dilanjutkan, Pengamat: Prabowo Ingin Wujudkan Indonesia Emas 2045
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Periksa Hilman Latief,...
Periksa Hilman Latief, KPK Telusuri Pihak yang Inisiasi Pembagian Kuota Haji Tambahan
Ini Daftar Hakim yang...
Ini Daftar Hakim yang Bakal Mengadili Dokter Tifa dan Roy Suryo
Selesai Diperiksa Kasus...
Selesai Diperiksa Kasus Kuota Haji, Eks Dirjen PHU Hilman Latief: Diminta Keterangan Saja
Sidang Perdana Dokter...
Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar 2 Juli 2026, Roy Suryo Tunggu Praperadilan
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved