Kasus Dana Hibah, Mantan Ketua DPRD Jatim Diduga Kecipratan Rp32,2 Miliar
Kamis, 02 Oktober 2025 - 23:58 WIB
loading...
Empat dari 21 orang tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur ditahan KPK mulai hari ini. Foto/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyatakan mantan Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Kusnadi diduga menerima commitment fee sebesar Rp32,2 miliar. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Kusnadi mendapat jatah dana pokok pikiran (pokir) Rp398,7 miliar sepanjang 2019-2022.
Kemudian, Kusnadi menunjuk Hasanuddin (HAS) selaku Anggota DPRD Jatim periode 2024 – 2029 atau pihak swasta dari Kabupaten Gresik dan Jodi Pradana Putra (JPP) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar sebagai koordinator lapangan dana pokok masyarakat (pokmas).
"Masing-masing korlap membuat proposal permohonan dana hibah dengan menentukan jenis pekerjaannya sendiri, membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) sendiri, dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sendiri," kata Asep saat konferensi pers di kantornya, Kamis (2/10/2025).
Baca juga: Deretan 21 Orang Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Jawa Timur
Selanjutnya, mereka menyepakati besaran pembagian fee, dengan rincian Kusnadi 15-20 persen, korlap 5-10 persen, pengurus pokmas 2,5 persen, dan admin pembuatan proposal dan LPJ 2,5 persen. Atas pembagian fee tersebut kata Asep, dana pokir yang digunakan untuk program masyarakat hanya sekitar 55-70 persen dari anggaran awal.
Asep melanjutkan, dana hibah yang disetujui, kemudian dicairkan melalui rekening Bank Jatim atas nama kelompok atau lembaga yang mengajukan proposal dan semua uang dipegang oleh korlap. "Para korlap kemudian membagi jatah kepada pengurus pokmas serta admin pembuatan dan LPJ. Sedangkan untuk aspirator (Kusnadi), diberikan di awal atau sebagai 'ijon'," ujarnya.
"Pada rentang 2019 - 2022, Sdr. KUS (Kusnadi) telah menerima komitmen fee secara transfer melalui rekening istrinya dan staf pribadinya ataupun tunai yang berasal dari beberapa korlap mencapai total Rp32,2 miliar," sambungnya.
Asep merincikan, penerimaan tersebut dari Jodi Rp18,6 miliar, Hasanudin Rp11,5 miliar Sukar Rp2,1 miliar. Diketahui, KPK menahan 4 dari 21 tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun 2021 – 2022 pada Kamis (2/10/2025).
Mereka yang ditahan adalah, Hasanuddin (HAS) selaku Anggota DPRD Jatim periode 2024 – 2029 atau pihak swasta dari Kabupaten Gresik, Jodi Pradana Putra (JPP) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar, Sukar (SUK) selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung, dan Wawan Kristiawan (WK) selaku pihak swasta dari Tulungagung.
Sejatinya, terdapat satu tersangka lain yang dipanggil atas nama A. Royan (AR) selaku pihak swasta dari Tulungagung. Namun, ia meminta penjadwalan ulang lantaran kondisi kesehatan.
"Terhadap keempat Tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 2-21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK, Merah Putih," kata Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di kantornya, Kamis (2/10/2025).
Dalam perkara ini, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, empat orang di antaranya sebagai penerima dan 17 lainnya sebagai pihak pemberi.
Kemudian, Kusnadi menunjuk Hasanuddin (HAS) selaku Anggota DPRD Jatim periode 2024 – 2029 atau pihak swasta dari Kabupaten Gresik dan Jodi Pradana Putra (JPP) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar sebagai koordinator lapangan dana pokok masyarakat (pokmas).
"Masing-masing korlap membuat proposal permohonan dana hibah dengan menentukan jenis pekerjaannya sendiri, membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) sendiri, dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sendiri," kata Asep saat konferensi pers di kantornya, Kamis (2/10/2025).
Baca juga: Deretan 21 Orang Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Jawa Timur
Selanjutnya, mereka menyepakati besaran pembagian fee, dengan rincian Kusnadi 15-20 persen, korlap 5-10 persen, pengurus pokmas 2,5 persen, dan admin pembuatan proposal dan LPJ 2,5 persen. Atas pembagian fee tersebut kata Asep, dana pokir yang digunakan untuk program masyarakat hanya sekitar 55-70 persen dari anggaran awal.
Asep melanjutkan, dana hibah yang disetujui, kemudian dicairkan melalui rekening Bank Jatim atas nama kelompok atau lembaga yang mengajukan proposal dan semua uang dipegang oleh korlap. "Para korlap kemudian membagi jatah kepada pengurus pokmas serta admin pembuatan dan LPJ. Sedangkan untuk aspirator (Kusnadi), diberikan di awal atau sebagai 'ijon'," ujarnya.
"Pada rentang 2019 - 2022, Sdr. KUS (Kusnadi) telah menerima komitmen fee secara transfer melalui rekening istrinya dan staf pribadinya ataupun tunai yang berasal dari beberapa korlap mencapai total Rp32,2 miliar," sambungnya.
Asep merincikan, penerimaan tersebut dari Jodi Rp18,6 miliar, Hasanudin Rp11,5 miliar Sukar Rp2,1 miliar. Diketahui, KPK menahan 4 dari 21 tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun 2021 – 2022 pada Kamis (2/10/2025).
Mereka yang ditahan adalah, Hasanuddin (HAS) selaku Anggota DPRD Jatim periode 2024 – 2029 atau pihak swasta dari Kabupaten Gresik, Jodi Pradana Putra (JPP) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar, Sukar (SUK) selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung, dan Wawan Kristiawan (WK) selaku pihak swasta dari Tulungagung.
Sejatinya, terdapat satu tersangka lain yang dipanggil atas nama A. Royan (AR) selaku pihak swasta dari Tulungagung. Namun, ia meminta penjadwalan ulang lantaran kondisi kesehatan.
"Terhadap keempat Tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 2-21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK, Merah Putih," kata Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di kantornya, Kamis (2/10/2025).
Dalam perkara ini, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, empat orang di antaranya sebagai penerima dan 17 lainnya sebagai pihak pemberi.
(rca)
Lihat Juga :