Kejagung Siap Ladeni Praperadilan Nadiem Makarim
Kamis, 02 Oktober 2025 - 19:15 WIB
loading...
A
A
A
Anang menyangkal penetapan Nadiem sebagai tersangka tanpa adanya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sebagaimana dipersoalkan pihak Nadiem. Pasalnya, SPDP itu telah ada dan diberikan pada Jaksa Penuntut Umum.
"SPDP sudah dikasih, selama ini SPDP kan tidak (ada) kewajibannya (SPDP diberikan ke pihak tersangka). Kewajiban SPDP kan diberikan kepada penuntut umum," tuturnya.
Dia menambahkan, pihaknya juga tak mempersoalkan alasan kubu Nadiem mempermasalahkan penetapan tersangka itu tidak sah. Sebab, hal itu bakal dibuktikan di persidangan nantinya.
"Ya silakan saja nanti (dibuktikan) di (sidang) praperadilan," pungkasnya.
"SPDP sudah dikasih, selama ini SPDP kan tidak (ada) kewajibannya (SPDP diberikan ke pihak tersangka). Kewajiban SPDP kan diberikan kepada penuntut umum," tuturnya.
Dia menambahkan, pihaknya juga tak mempersoalkan alasan kubu Nadiem mempermasalahkan penetapan tersangka itu tidak sah. Sebab, hal itu bakal dibuktikan di persidangan nantinya.
"Ya silakan saja nanti (dibuktikan) di (sidang) praperadilan," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :