Kejagung Siap Ladeni Praperadilan Nadiem Makarim
Kamis, 02 Oktober 2025 - 19:15 WIB
loading...
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna. Foto/Jonathan Simanjuntak
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) siap meladeni gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim . Diketahui, sidang perdana gugatan praperadilan Nadiem dijadwalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 3 Oktober 2025.
"Insyaallah (Jaksa Jampidsus) siap hadir (di persidangan besok),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Kamis (2/10/2025).
Nadiem mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya oleh Kejagung terkait kasus korupsi pengadaan chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Baca juga: Praperadilan Nadiem, Pakar Hukum: Penghitungan Kerugian Negara tak Harus dari BPK dan BPKP
Anang menyangkal penetapan Nadiem sebagai tersangka tanpa adanya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sebagaimana dipersoalkan pihak Nadiem. Pasalnya, SPDP itu telah ada dan diberikan pada Jaksa Penuntut Umum.
"SPDP sudah dikasih, selama ini SPDP kan tidak (ada) kewajibannya (SPDP diberikan ke pihak tersangka). Kewajiban SPDP kan diberikan kepada penuntut umum," tuturnya.
Dia menambahkan, pihaknya juga tak mempersoalkan alasan kubu Nadiem mempermasalahkan penetapan tersangka itu tidak sah. Sebab, hal itu bakal dibuktikan di persidangan nantinya.
"Ya silakan saja nanti (dibuktikan) di (sidang) praperadilan," pungkasnya.
"Insyaallah (Jaksa Jampidsus) siap hadir (di persidangan besok),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Kamis (2/10/2025).
Nadiem mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya oleh Kejagung terkait kasus korupsi pengadaan chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Baca juga: Praperadilan Nadiem, Pakar Hukum: Penghitungan Kerugian Negara tak Harus dari BPK dan BPKP
Anang menyangkal penetapan Nadiem sebagai tersangka tanpa adanya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sebagaimana dipersoalkan pihak Nadiem. Pasalnya, SPDP itu telah ada dan diberikan pada Jaksa Penuntut Umum.
"SPDP sudah dikasih, selama ini SPDP kan tidak (ada) kewajibannya (SPDP diberikan ke pihak tersangka). Kewajiban SPDP kan diberikan kepada penuntut umum," tuturnya.
Dia menambahkan, pihaknya juga tak mempersoalkan alasan kubu Nadiem mempermasalahkan penetapan tersangka itu tidak sah. Sebab, hal itu bakal dibuktikan di persidangan nantinya.
"Ya silakan saja nanti (dibuktikan) di (sidang) praperadilan," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :