RUU BUMN Disahkan Jadi UU, Puan: Jangan Sampai Ada Tumpang Tindih Antara Regulator dan Operator
Kamis, 02 Oktober 2025 - 16:41 WIB
loading...
Ketua DPR Puan Maharani. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - DPR telah mengesahkan RUU Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) menjadi UU dalam Rapat Paripurna ke-VI Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025). Dengan pengesahan ini Kementerian BUMN berubah menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
Ketua DPR Puan Maharani berharap implementasi perubahan ini bisa berjalan dengan baik tanpa menimbulkan tumpang tindih antara regulator dan operator. Sebab, semangat Presiden Prabowo Subianto meminta agar BUMN berperan untuk kemakmuran rakyat.
"Sesuai dengan Pasal 33 adalah untuk seluruh rakyat Indonesia, yang mana sekarang sudah ditarik ke Danantara, Jadi jangan sampai kemudian ada tumpang tindih antara regulator dan operator," kata Puan kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Baca juga: Tok, Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU BUMN Jadi UU
Ketua DPR Puan Maharani berharap implementasi perubahan ini bisa berjalan dengan baik tanpa menimbulkan tumpang tindih antara regulator dan operator. Sebab, semangat Presiden Prabowo Subianto meminta agar BUMN berperan untuk kemakmuran rakyat.
"Sesuai dengan Pasal 33 adalah untuk seluruh rakyat Indonesia, yang mana sekarang sudah ditarik ke Danantara, Jadi jangan sampai kemudian ada tumpang tindih antara regulator dan operator," kata Puan kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Baca juga: Tok, Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU BUMN Jadi UU
Lihat Juga :