Bukan Kurang Lengkap Bukti, Sidang MNC Asia Holding vs CMNP Ditunda Akibat Sistem E-Court Error

Kamis, 02 Oktober 2025 - 16:16 WIB
loading...
Bukan Kurang Lengkap...
Sidang perkara perdata dengan nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst ditunda pada agenda pembuktian akibat sistem e-court Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengalami error, pada Rabu (1/10/2025). Foto/Dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Sidang perkara perdata dengan nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst ditunda pada agenda pembuktian, Rabu (1/10/2025). Penundaan terjadi akibat sistem e-court Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengalami error yang membuat sebagian bukti tidak terbaca.

Anggota tim kuasa hukum PT MNC Asia Holding Tbk, Belliandry Rudy, menegaskan bahwa kabar yang menyebut kuasa hukum salah mengajukan bukti tidak benar. "Faktanya, bukti sudah diunggah sesuai aturan," ujarnya.

Baca Juga: Terkuak! Lucas CMNP Enggak Berani Terima Tantangan Debat Terbuka Hotman Paris

Ia menjelaskan, sebelum sidang dimulai, para tergugat dan turut tergugat I telah mengunggah akta bukti serta dokumen pendukung melalui sistem e-court sesuai ketentuan. Namun, catatan error muncul karena sebagian file tidak terdeteksi penuh oleh sistem.



Dalam persidangan, kuasa hukum menunjukkan akta bukti kepada majelis hakim. Pengecekan dilakukan langsung melalui sistem e-court, dan terbukti ada beberapa file yang tidak terbaca penuh oleh sistem.

Untuk menjamin kepentingan semua pihak, majelis hakim kemudian bermusyawarah dan memutuskan agar bukti diunggah ulang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
Demi Framing, Pengamat...
Demi Framing, Pengamat Menilai Jusuf Hamka Catut Nama Mbak Tutut dan TPI ke Polemik CMNP dengan MNC Asia
Sidang Gugatan PLK,...
Sidang Gugatan PLK, Saksi Sebut Organisasi Penerus HCL Tak Punya Dasar Hukum
PN Jaksel Gelar Sidang...
PN Jaksel Gelar Sidang Pembacaan Putusan Praperadilan Andrie Yunus Hari Ini
Pengadilan Tolak Seluruh...
Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani, Reza Gladys Menang Telak
Sidang Gugatan PPP,...
Sidang Gugatan PPP, Saksi Sebut SK Plt Maluku Cacat Hukum
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT ke-66 SOKSI
Rekomendasi
Gempa M5,4 Guncang Sangihe...
Gempa M5,4 Guncang Sangihe Sulut Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
BPJS Kesehatan Buka...
BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja PATT 2026, Pendidikan Minimal D3 Semua Jurusan
Pertama Kalinya, Taiwan...
Pertama Kalinya, Taiwan Tembakkan Puluhan Rudal HIMARS Amerika ke Arah China
Berita Terkini
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Anggota DPD RI Filep...
Anggota DPD RI Filep Desak Pembentukan Satgas Pencegahan Pungli di Kantor Imigrasi
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
Kementerian PPPA Perkuat...
Kementerian PPPA Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Judol
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
ASN BPK Kenakan Rompi...
ASN BPK Kenakan Rompi Oranye KPK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved