Bukan Kurang Lengkap Bukti, Sidang MNC Asia Holding vs CMNP Ditunda Akibat Sistem E-Court Error

Kamis, 02 Oktober 2025 - 16:16 WIB
loading...
Bukan Kurang Lengkap...
Sidang perkara perdata dengan nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst ditunda pada agenda pembuktian akibat sistem e-court Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengalami error, pada Rabu (1/10/2025). Foto/Dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Sidang perkara perdata dengan nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst ditunda pada agenda pembuktian, Rabu (1/10/2025). Penundaan terjadi akibat sistem e-court Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengalami error yang membuat sebagian bukti tidak terbaca.

Anggota tim kuasa hukum PT MNC Asia Holding Tbk, Belliandry Rudy, menegaskan bahwa kabar yang menyebut kuasa hukum salah mengajukan bukti tidak benar. "Faktanya, bukti sudah diunggah sesuai aturan," ujarnya.

Baca Juga: Terkuak! Lucas CMNP Enggak Berani Terima Tantangan Debat Terbuka Hotman Paris

Ia menjelaskan, sebelum sidang dimulai, para tergugat dan turut tergugat I telah mengunggah akta bukti serta dokumen pendukung melalui sistem e-court sesuai ketentuan. Namun, catatan error muncul karena sebagian file tidak terdeteksi penuh oleh sistem.



Dalam persidangan, kuasa hukum menunjukkan akta bukti kepada majelis hakim. Pengecekan dilakukan langsung melalui sistem e-court, dan terbukti ada beberapa file yang tidak terbaca penuh oleh sistem.

Untuk menjamin kepentingan semua pihak, majelis hakim kemudian bermusyawarah dan memutuskan agar bukti diunggah ulang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Apartemen Disita Jelang...
Apartemen Disita Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Buka Suara
Tim Hukum Jokowi Endus...
Tim Hukum Jokowi Endus Strategi Pecah Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa
Soroti Kejanggalan,...
Soroti Kejanggalan, Tim Hukum MNC Asia Surati KY dan MA untuk Awasi Sidang Banding Perkara CMNP
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Jaksa Ungkap Nama Samaran...
Jaksa Ungkap Nama Samaran Hery Susanto, Ada John Lennon 07 hingga Komandante
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Sidang PK Nikita Mirzani,...
Sidang PK Nikita Mirzani, Kuasa Hukum Menangis Minta Kliennya Dihadirkan
MNC Asia Holding Raup...
MNC Asia Holding Raup Laba Bersih Rp1,4 Triliun di 2025, Setujui Private Placement 8,6 Miliar Saham
Sidang PK Nikita Mirzani...
Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda hingga 1 Juli 2026, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
Rekomendasi
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Tanggapan Resmi DJP
Rayakan 70 Juta Streaming...
Rayakan 70 Juta Streaming ‘Masa Ini, Nanti, dan Masa Indah Lainnya’, Nuca Adakan '[LAGI] Sama Nuca’
Harga Gas Industri Turun...
Harga Gas Industri Turun Jadi USD13 per MMBTU, Said Iqbal Ungkap Ancaman PHK Mereda
Berita Terkini
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas...
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas di Tengah Tarik-Menarik Kepentingan Laut China Selatan
Lelang Jabatan Sekda,...
Lelang Jabatan Sekda, Bupati Kuansing Minta Mobil Land Cruiser
Fuad Hasan Mangkir dari...
Fuad Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Sedang di Luar Negeri
Wali Kota Agustina Dorong...
Wali Kota Agustina Dorong Gerakan Nasional Penyelamatan Heritage Kota Maritim
HUT ke-118, Ikatan Notaris...
HUT ke-118, Ikatan Notaris Indonesia Dorong Penegakan Etik dan Adaptasi Digital
PN Jaktim Izinkan Siaran...
PN Jaktim Izinkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa kecuali Tahap Pembuktian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved