Pengadilan Jadwalkan Sidang Perdana 9 Tersangka Korupsi Minyak Mentah Termasuk Anak Riza Chalid

Rabu, 01 Oktober 2025 - 18:11 WIB
loading...
Pengadilan Jadwalkan...
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan menelaah berkas perkara sembilan tersangka korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina. Foto/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan menelaah berkas perkara sembilan tersangka korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. Diketahui, berkas telah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kepada Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus.

"Jadi kita saksikan pada hari ini sudah dilimpahkan berkas perkara 9 terdakwa, selanjutnya dari PN Jakarta Pusat tentu akan menelaah dan memeriksa berkas-berkas itu," ujar Humas PN Jakarta Pusat Purwanto kepada wartawan, Rabu (1/10/2025).

Dia menuturkan, saat semua berkas itu dinyatakan lengkap, Ketua PN Jakarta Pusat bakal meregister berkas 9 tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak tersebut. Lantas, bakal dilakukan penunjukan majelis hakim yang akan menangani perkara 9 tersangka itu.

Baca juga: 9 Tersangka Korupsi Minyak Mentah Termasuk Anak Riza Chalid Segera Diadili



"Selanjutnya dari majelis hakim jika sudah ditentukan tentunya bertugas untuk menentukan jadwal sidangnya. Kapan penentuan hari sidangnya kita menunggu dari majelis hakim yang ditunjuk oleh pimpinan," katanya.

Dia menambahkan, nantinya hakim pun bakal memutuskan tentang penahanan 9 tersangka itu. Apakah para tersangka itu bakal dilanjutkan penahanannya ataukah bagaimana, itu menjadi kewenangan hakim.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara sembilan tersangka korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Purbaya Kesal Pertamina Malas-malasan Bangun Kilang: Ganti Aja Dirutnya!

"Terhadap sembilan terdawa ini, didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP," ujar Kepala Kejari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra pada wartawan, Rabu (1/10/2025).

Dia menjelaskan, saat ini baru 9 orang tersangka yang berkasnya dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat. Para tersangka lainnya bakal dilimpahkan kemudian pasca berkasnya rampung disusun, termasuk dakwaannya.

"Tersangka lainnya mohon bersabar, sambil nanti menunggu persidangan dimulai. Penuntut umum akan membacakan surat dakwaan, informasi nanti akan diperoleh dari surat dakwaan yang dibacakan oleh penuntut umum," tuturnya.

Dia mengatakan, 9 orang terdakwa itu adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Kemudian, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Kemudian, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Didakwa Terima Suap...
Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Hery Susanto: Saya Tidak Terima Uang
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Sidang Putusan Perkara...
Sidang Putusan Perkara Chromebook Digelar 30 Juni, Nadiem: Saya Harap Keputusannya Bebas
Suap Rp61,7 Miliar ke...
Suap Rp61,7 Miliar ke Pejabat Bea Cukai, Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara
Bos Blueray Cargo Jalani...
Bos Blueray Cargo Jalani Sidang Tuntutan Korupsi Bea Cukai Hari Ini
80 Juta Barel Minyak...
80 Juta Barel Minyak Siap Tumpah ke Pasar Dunia, 40 Kapal Tanker Antre Keluar dari Selat Hormuz
62 Juta Barel Minyak...
62 Juta Barel Minyak dari Selat Hormuz Siap Banjiri Kilang Asia
Bocoran Isi Kesepakatan...
Bocoran Isi Kesepakatan AS-Iran: Barter Minyak, Aset Triliunan, hingga Senjata Nuklir
Rekomendasi
Davina Karamoy Curi...
Davina Karamoy Curi Perhatian saat Nonton Ardhito Pramono Manggung di Musiczone Okezone
6 Petani Diculik Tentara...
6 Petani Diculik Tentara Israel di Lebanon Selatan
Daftar 25 Pemain Timnas...
Daftar 25 Pemain Timnas Indonesia U-17 Jelang Lawan Malaysia
Berita Terkini
Kapolri Mutasi Kapolda...
Kapolri Mutasi Kapolda dan Wakapolda pada Akhir Juni 2026, Ini Daftarnya
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
Mutasi Polri Juni 2026:...
Mutasi Polri Juni 2026: Kombes Aris Supriyono Jabat Kabid Propam Polda Metro Jaya
Mensesneg Ungkap Pemicu...
Mensesneg Ungkap Pemicu Maraknya PHK di Indonesia
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Infografis
Menkominfo Johnny G...
Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Kasus Korupsi BAKTI Kominfo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved