Pengadilan Jadwalkan Sidang Perdana 9 Tersangka Korupsi Minyak Mentah Termasuk Anak Riza Chalid
Rabu, 01 Oktober 2025 - 18:11 WIB
loading...
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan menelaah berkas perkara sembilan tersangka korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina. Foto/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan menelaah berkas perkara sembilan tersangka korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. Diketahui, berkas telah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kepada Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus.
"Jadi kita saksikan pada hari ini sudah dilimpahkan berkas perkara 9 terdakwa, selanjutnya dari PN Jakarta Pusat tentu akan menelaah dan memeriksa berkas-berkas itu," ujar Humas PN Jakarta Pusat Purwanto kepada wartawan, Rabu (1/10/2025).
Dia menuturkan, saat semua berkas itu dinyatakan lengkap, Ketua PN Jakarta Pusat bakal meregister berkas 9 tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak tersebut. Lantas, bakal dilakukan penunjukan majelis hakim yang akan menangani perkara 9 tersangka itu.
Baca juga: 9 Tersangka Korupsi Minyak Mentah Termasuk Anak Riza Chalid Segera Diadili
"Selanjutnya dari majelis hakim jika sudah ditentukan tentunya bertugas untuk menentukan jadwal sidangnya. Kapan penentuan hari sidangnya kita menunggu dari majelis hakim yang ditunjuk oleh pimpinan," katanya.
Dia menambahkan, nantinya hakim pun bakal memutuskan tentang penahanan 9 tersangka itu. Apakah para tersangka itu bakal dilanjutkan penahanannya ataukah bagaimana, itu menjadi kewenangan hakim.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara sembilan tersangka korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Purbaya Kesal Pertamina Malas-malasan Bangun Kilang: Ganti Aja Dirutnya!
"Terhadap sembilan terdawa ini, didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP," ujar Kepala Kejari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra pada wartawan, Rabu (1/10/2025).
Dia menjelaskan, saat ini baru 9 orang tersangka yang berkasnya dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat. Para tersangka lainnya bakal dilimpahkan kemudian pasca berkasnya rampung disusun, termasuk dakwaannya.
"Tersangka lainnya mohon bersabar, sambil nanti menunggu persidangan dimulai. Penuntut umum akan membacakan surat dakwaan, informasi nanti akan diperoleh dari surat dakwaan yang dibacakan oleh penuntut umum," tuturnya.
Dia mengatakan, 9 orang terdakwa itu adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Kemudian, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Kemudian, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
"Jadi kita saksikan pada hari ini sudah dilimpahkan berkas perkara 9 terdakwa, selanjutnya dari PN Jakarta Pusat tentu akan menelaah dan memeriksa berkas-berkas itu," ujar Humas PN Jakarta Pusat Purwanto kepada wartawan, Rabu (1/10/2025).
Dia menuturkan, saat semua berkas itu dinyatakan lengkap, Ketua PN Jakarta Pusat bakal meregister berkas 9 tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak tersebut. Lantas, bakal dilakukan penunjukan majelis hakim yang akan menangani perkara 9 tersangka itu.
Baca juga: 9 Tersangka Korupsi Minyak Mentah Termasuk Anak Riza Chalid Segera Diadili
"Selanjutnya dari majelis hakim jika sudah ditentukan tentunya bertugas untuk menentukan jadwal sidangnya. Kapan penentuan hari sidangnya kita menunggu dari majelis hakim yang ditunjuk oleh pimpinan," katanya.
Dia menambahkan, nantinya hakim pun bakal memutuskan tentang penahanan 9 tersangka itu. Apakah para tersangka itu bakal dilanjutkan penahanannya ataukah bagaimana, itu menjadi kewenangan hakim.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara sembilan tersangka korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Purbaya Kesal Pertamina Malas-malasan Bangun Kilang: Ganti Aja Dirutnya!
"Terhadap sembilan terdawa ini, didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP," ujar Kepala Kejari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra pada wartawan, Rabu (1/10/2025).
Dia menjelaskan, saat ini baru 9 orang tersangka yang berkasnya dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat. Para tersangka lainnya bakal dilimpahkan kemudian pasca berkasnya rampung disusun, termasuk dakwaannya.
"Tersangka lainnya mohon bersabar, sambil nanti menunggu persidangan dimulai. Penuntut umum akan membacakan surat dakwaan, informasi nanti akan diperoleh dari surat dakwaan yang dibacakan oleh penuntut umum," tuturnya.
Dia mengatakan, 9 orang terdakwa itu adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Kemudian, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Kemudian, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
(rca)
Lihat Juga :