Fobia Doorstop
Selasa, 30 September 2025 - 21:54 WIB
loading...
A
A
A
Publik pun menilai, itu bukan doorstop, melainkan pernyataan sepihak yang dikemas seolah-olah interaktif. Bahkan ketika Jokowi ditanya langsung soal tudingan “settingan”, ia hanya tersenyum, mengangkat tangan, dan pergi- tanpa memberi ruang tanya jawab. Praktik semacam ini pada dasarnya mengebiri fungsi doorstop sebagai sarana spontanitas dan kontrol publik.
Doorstop adalah salah satu wajah paling otentik dari jurnalisme. Spontan, tanpa naskah, tanpa sensor. Publik bisa melihat langsung bagaimana pejabat merespons isu aktual. Kadang jawabannya terbata-bata, kadang singkat, tapi justru di situlah letak kejujuran. Jika doorstop dibatasi, yang hilang bukan hanya hak wartawan, tapi juga hak publik.
Ketika ada kebijakan kontroversial atau bencana yang menelan korban, lalu media tidak bisa bertanya, maka masyarakat mencari informasi sendiri dari pelbagai saluran, termasuk media sosial. Doorstop adalah ruang penting bagi publik untuk mendapat informasi cepat, jujur, dan transparan.
Namun praktik “seolah-olah doorstop” justru menyesatkan yang memberi kesan keterbukaan, padahal yang terjadi hanyalah komunikasi satu arah. Bagi pers, membedakan keduanya sangat penting, agar publik paham kapan pejabat benar-benar terbuka, dan kapan sekadar memberi pernyataan sepihak.
Undang undang Pers No. 40 Tahun 1999, Pasal 4 ayat (2) dan (3), menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi. Arrtinya, jika wartawan dihalangi saat mencari informasi via doorstop, maka Pasal 18 ayat (1) UU Pers berlaku, bahwa “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.”
Dengan kata lain, pembatasan doorstop bukan hanya merugikan jurnalis dan publik, tapi juga bisa berimplikasi pidana.
Benarkah sekarang sedang terjadi fobia doorstop? Bila ini dialami oleh para pejabat pemangku kekuasaan, sebenarnya secara jujur sangat mungkin terjadi. Banyak pejabat yang memang tidak selalu nyaman dengan pertanyaan wartawan. Padahal justru di situlah nilai sebuah demokrasi sedang diuji, saat para pemimpin yang percaya diri tidak takut ditanya dan berani menjawab.
Sejatinya, pemimpin yang benar-benar berpihak pada rakyat tidak akan pernah melarang wartawan untuk mengulik dan menguliti kebijakannya. Sebaliknya yang khianat terhadap rakyat yang dipimpinnya akan selalu berlindung dan menghindari suara-suara rakyatnya. Lebih berbahaya lagi, bila fobia doorstop justru diberlakukan oleh para staf pejabat, yang selalu berupaya menyenangkan hati pimpinannya - dengan melindunginya dari suara-suara yang justru sebenarya diperlukan atasannya. Sungguh tragis, kalau ini yang terjadi.
Doorstop adalah hak publik, bukan sekadar hak wartawan. Jika hari ini seorang jurnalis dilarang bertanya, besok masyarakat bisa kehilangan haknya untuk tahu. Bila ini kita biarkan terus terjadi, sebenarnya kita bukan lagi sekedar berbicara soal jurnalisme - tetapi kita sedang menghadapi persoalan demokrasi yang mulai retak.
Doorstop adalah salah satu wajah paling otentik dari jurnalisme. Spontan, tanpa naskah, tanpa sensor. Publik bisa melihat langsung bagaimana pejabat merespons isu aktual. Kadang jawabannya terbata-bata, kadang singkat, tapi justru di situlah letak kejujuran. Jika doorstop dibatasi, yang hilang bukan hanya hak wartawan, tapi juga hak publik.
Ketika ada kebijakan kontroversial atau bencana yang menelan korban, lalu media tidak bisa bertanya, maka masyarakat mencari informasi sendiri dari pelbagai saluran, termasuk media sosial. Doorstop adalah ruang penting bagi publik untuk mendapat informasi cepat, jujur, dan transparan.
Namun praktik “seolah-olah doorstop” justru menyesatkan yang memberi kesan keterbukaan, padahal yang terjadi hanyalah komunikasi satu arah. Bagi pers, membedakan keduanya sangat penting, agar publik paham kapan pejabat benar-benar terbuka, dan kapan sekadar memberi pernyataan sepihak.
Ancaman Pidana
Undang undang Pers No. 40 Tahun 1999, Pasal 4 ayat (2) dan (3), menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi. Arrtinya, jika wartawan dihalangi saat mencari informasi via doorstop, maka Pasal 18 ayat (1) UU Pers berlaku, bahwa “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.”
Dengan kata lain, pembatasan doorstop bukan hanya merugikan jurnalis dan publik, tapi juga bisa berimplikasi pidana.
Fobia Doorstop?
Benarkah sekarang sedang terjadi fobia doorstop? Bila ini dialami oleh para pejabat pemangku kekuasaan, sebenarnya secara jujur sangat mungkin terjadi. Banyak pejabat yang memang tidak selalu nyaman dengan pertanyaan wartawan. Padahal justru di situlah nilai sebuah demokrasi sedang diuji, saat para pemimpin yang percaya diri tidak takut ditanya dan berani menjawab.
Sejatinya, pemimpin yang benar-benar berpihak pada rakyat tidak akan pernah melarang wartawan untuk mengulik dan menguliti kebijakannya. Sebaliknya yang khianat terhadap rakyat yang dipimpinnya akan selalu berlindung dan menghindari suara-suara rakyatnya. Lebih berbahaya lagi, bila fobia doorstop justru diberlakukan oleh para staf pejabat, yang selalu berupaya menyenangkan hati pimpinannya - dengan melindunginya dari suara-suara yang justru sebenarya diperlukan atasannya. Sungguh tragis, kalau ini yang terjadi.
Doorstop adalah hak publik, bukan sekadar hak wartawan. Jika hari ini seorang jurnalis dilarang bertanya, besok masyarakat bisa kehilangan haknya untuk tahu. Bila ini kita biarkan terus terjadi, sebenarnya kita bukan lagi sekedar berbicara soal jurnalisme - tetapi kita sedang menghadapi persoalan demokrasi yang mulai retak.
(shf)
Lihat Juga :