Sidang Etik Kasus Pelindasan Affan Kurniawan: Briptu Danang Dihukum Minta Maaf dan Patsus
Selasa, 30 September 2025 - 19:59 WIB
loading...
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago menjelaskan Majelis Sidang KKEP Polri menjatuhkan sanksi patsus dan minta maaf terhadap Brimob Briptu Danang Setiawan dalam kasus dugaan pelindasan driver Ojol Affan Kurniawan. Foto/Putranegara
A
A
A
JAKARTA - Majelis sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi etik dan administratif terhadap personel Brimob Briptu Danang Setiawan dalam kasus dugaan pelindasan driver ojek online (Ojol) Affan Kurniawan. Sanksi etika meliputi pernyataan bahwa perbuatan pelanggar sebagai perbuatan tercela serta kewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri.
Sedangkan sanksi administratif dijatuhkan berupa penempatan dalam tempat khusus (Patsus) selama 20 hari, yang telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Korbrimob Polri.
Baca juga: Brimob Penumpang Rantis yang Lindas Affan Kurniawan Dihukum Patsus
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago mengungkapkan bahwa putusan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan kode etik dan profesionalisme anggota.
“Sidang KKEP ini menunjukkan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik akan diproses secara transparan dan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” kata Erdi, Selasa (30/9/2025).
Sidang berlangsung pada Selasa (30/9/2025) pukul 10.45 hingga 15.30 WIB di ruang sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri.
Komisi sidang dipimpin oleh Ketua Komisi Brigjen Agus Wijayanto, didampingi Wakil Ketua Komisi Kombes Heri Setyawan, serta tiga anggota lainnya yakni AKBP Rusdi Batubara,AKBP Christian Tonato, dan Kompol Djoko Suprianto.
Baca juga: Bripka Rohmad Diperintah Kompol Cosmas Maju Terus saat Rantis Brimob Terjebak Demo Ricuh
Dalam sidang, turut dihadirkan empat saksi yaitu Aipda M. Rohyani, Bripda Mardin, Bharaka Yohanes, serta Bharaka Jana Edi Bintoro.
Perbuatan yang disangkakan kepada Briptu Danang adalah tidak mengingatkan Kompol Kosmas K. Gae selaku Danyongas maupun Bripka Rohmad sebagai pengemudi kendaraan rantis dalam penanganan aksi unjuk rasa di Jakarta pada 28 Agustus 2025.
Kelalaian tersebut mengakibatkan adanya korban jiwa bernama Affan Kurniawan. Atas perbuatannya, Briptu Danang dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sanksi bukan hanya bersifat pembinaan, tetapi juga sebagai pengingat bagi seluruh personel Polri untuk lebih profesional dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas.
“Polri ingin memastikan setiap tindakan anggota di lapangan harus sesuai SOP, sehingga tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat maupun institusi. Putusan ini diharapkan menjadi pelajaran berharga,” ujar Erdi.
Dalam sidang tersebut, Briptu Danang Setiawan menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan oleh majelis.
Sedangkan sanksi administratif dijatuhkan berupa penempatan dalam tempat khusus (Patsus) selama 20 hari, yang telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Korbrimob Polri.
Baca juga: Brimob Penumpang Rantis yang Lindas Affan Kurniawan Dihukum Patsus
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago mengungkapkan bahwa putusan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan kode etik dan profesionalisme anggota.
“Sidang KKEP ini menunjukkan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik akan diproses secara transparan dan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” kata Erdi, Selasa (30/9/2025).
Sidang berlangsung pada Selasa (30/9/2025) pukul 10.45 hingga 15.30 WIB di ruang sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri.
Komisi sidang dipimpin oleh Ketua Komisi Brigjen Agus Wijayanto, didampingi Wakil Ketua Komisi Kombes Heri Setyawan, serta tiga anggota lainnya yakni AKBP Rusdi Batubara,AKBP Christian Tonato, dan Kompol Djoko Suprianto.
Baca juga: Bripka Rohmad Diperintah Kompol Cosmas Maju Terus saat Rantis Brimob Terjebak Demo Ricuh
Dalam sidang, turut dihadirkan empat saksi yaitu Aipda M. Rohyani, Bripda Mardin, Bharaka Yohanes, serta Bharaka Jana Edi Bintoro.
Perbuatan yang disangkakan kepada Briptu Danang adalah tidak mengingatkan Kompol Kosmas K. Gae selaku Danyongas maupun Bripka Rohmad sebagai pengemudi kendaraan rantis dalam penanganan aksi unjuk rasa di Jakarta pada 28 Agustus 2025.
Kelalaian tersebut mengakibatkan adanya korban jiwa bernama Affan Kurniawan. Atas perbuatannya, Briptu Danang dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sanksi bukan hanya bersifat pembinaan, tetapi juga sebagai pengingat bagi seluruh personel Polri untuk lebih profesional dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas.
“Polri ingin memastikan setiap tindakan anggota di lapangan harus sesuai SOP, sehingga tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat maupun institusi. Putusan ini diharapkan menjadi pelajaran berharga,” ujar Erdi.
Dalam sidang tersebut, Briptu Danang Setiawan menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan oleh majelis.
(shf)
Lihat Juga :