Sidang Etik Kasus Pelindasan Affan Kurniawan: Briptu Danang Dihukum Minta Maaf dan Patsus

Selasa, 30 September 2025 - 19:59 WIB
loading...
Sidang Etik Kasus Pelindasan...
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago menjelaskan Majelis Sidang KKEP Polri menjatuhkan sanksi patsus dan minta maaf terhadap Brimob Briptu Danang Setiawan dalam kasus dugaan pelindasan driver Ojol Affan Kurniawan. Foto/Putranegara
A A A
JAKARTA - Majelis sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi etik dan administratif terhadap personel Brimob Briptu Danang Setiawan dalam kasus dugaan pelindasan driver ojek online (Ojol) Affan Kurniawan. Sanksi etika meliputi pernyataan bahwa perbuatan pelanggar sebagai perbuatan tercela serta kewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri.

Sedangkan sanksi administratif dijatuhkan berupa penempatan dalam tempat khusus (Patsus) selama 20 hari, yang telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Korbrimob Polri.

Baca juga: Brimob Penumpang Rantis yang Lindas Affan Kurniawan Dihukum Patsus

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago mengungkapkan bahwa putusan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan kode etik dan profesionalisme anggota.



“Sidang KKEP ini menunjukkan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik akan diproses secara transparan dan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” kata Erdi, Selasa (30/9/2025).

Sidang berlangsung pada Selasa (30/9/2025) pukul 10.45 hingga 15.30 WIB di ruang sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri.

Komisi sidang dipimpin oleh Ketua Komisi Brigjen Agus Wijayanto, didampingi Wakil Ketua Komisi Kombes Heri Setyawan, serta tiga anggota lainnya yakni AKBP Rusdi Batubara,AKBP Christian Tonato, dan Kompol Djoko Suprianto.

Baca juga: Bripka Rohmad Diperintah Kompol Cosmas Maju Terus saat Rantis Brimob Terjebak Demo Ricuh

Dalam sidang, turut dihadirkan empat saksi yaitu Aipda M. Rohyani, Bripda Mardin, Bharaka Yohanes, serta Bharaka Jana Edi Bintoro.

Perbuatan yang disangkakan kepada Briptu Danang adalah tidak mengingatkan Kompol Kosmas K. Gae selaku Danyongas maupun Bripka Rohmad sebagai pengemudi kendaraan rantis dalam penanganan aksi unjuk rasa di Jakarta pada 28 Agustus 2025.

Kelalaian tersebut mengakibatkan adanya korban jiwa bernama Affan Kurniawan. Atas perbuatannya, Briptu Danang dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sanksi bukan hanya bersifat pembinaan, tetapi juga sebagai pengingat bagi seluruh personel Polri untuk lebih profesional dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas.

“Polri ingin memastikan setiap tindakan anggota di lapangan harus sesuai SOP, sehingga tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat maupun institusi. Putusan ini diharapkan menjadi pelajaran berharga,” ujar Erdi.

Dalam sidang tersebut, Briptu Danang Setiawan menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan oleh majelis.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemeriksaan Hery Susanto...
Pemeriksaan Hery Susanto Selesai, Majelis Etik Ombudsman RI Sampaikan Rekomendasi Pekan Depan
Majelis Etik Ombudsman...
Majelis Etik Ombudsman Tunggu Pembelaan Tertulis Hery Susanto
Pengamat Soroti Dukungan...
Pengamat Soroti Dukungan Sejumlah Driver Ojol untuk Nadiem di Sidang Korupsi Chromebook
Ratusan WNA Sindikat...
Ratusan WNA Sindikat Judi Online Internasional Dipindahkan, Brimob Bersenpi Bersiaga
Prabowo Teken Aturan...
Prabowo Teken Aturan Potongan Aplikator 8%, Driver Ojol: Semoga Aplikator Patuh
Prabowo Teken Perpres...
Prabowo Teken Perpres Perlindungan Ojol, Minimal 92% Pendapatan untuk Pengemudi
Profil Irjen Pol Arif...
Profil Irjen Pol Arif Budiman, Jenderal Brimob yang Kini Menjabat Kapolda Maluku Utara
Brimob Sterilisasi Stadion...
Brimob Sterilisasi Stadion JIS Jelang Laga Persija vs Semen Padang
Efek Komisi Turun Gerus...
Efek Komisi Turun Gerus Pendapatan Aplikator Ojol, Ini Penyelamatnya
Rekomendasi
Berkali-kali Muncul...
Berkali-kali Muncul Korban Tenggelam, Warga Mulai Curiga Ada yang Tak Beres di Tempat Ini
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved