Di Depan Kapolri, Koalisi Masyarakat Sipil Sampaikan Kritikan hingga Harapan ke Polri
Senin, 29 September 2025 - 23:16 WIB
loading...
A
A
A
“Forum tadi mengingatkan kita semua bahwa polisi ini adalah polisi kita, polisi sipil yang harus kita temenin, yang harus kita jadikan polisi kita semakin lama semakin profesional, semakin demokratis dan humanis,” ujar dia.
Kemudian, Usman Hamid dari Amnesty International menjelaskan akar demonstrasi Agustus lalu adalah ketidakadilan sosial-ekonomi. Ia juga mendesak pembebasan aktivis yang masih ditahan.
“Kami menjamin bahwa mereka adalah para aktivis yang memperjuangkan demokrasi, termasuk reformasi Polri, dan tidak terlibat di dalam berbagai tindakan kriminal,” ujar Usman.
Ia menekankan pentingnya tim pencari fakta untuk mengungkap kematian dan hilangnya sejumlah orang dalam aksi tersebut.
Selanjutnya, perwakilan KontraS, M. Dimas Bagus, menyampaikan pihaknya membuka posko aduan orang hilang pasca aksi Agustus–September.
“Kami menerima 47 aduan dimana kami juga mengklasifikasikan bahwa 33 orang itu menjadi korban penghilangan paksa jangka pendek. Dua orang masih hilang, Reno Syaputra Dewo dan juga Muhammad Farhan Hamid,” jelas Dimas.
KontraS juga mendesak pembebasan massa aksi yang ditangkap.
“Ini adalah bentuk dari the guilty of association atau kejahatan asosiasi yang harusnya tidak bisa dipidana. Karena mereka terlibat dalam upaya untuk mendorong advokasi, terlibat untuk menyampaikan ekspresi dan juga pendapat di muka umum sehingga mereka tidak bisa dipersangkakan atau ditersangkakan. Terlebih lagi tahan,” kata dia.
Kemudian, Usman Hamid dari Amnesty International menjelaskan akar demonstrasi Agustus lalu adalah ketidakadilan sosial-ekonomi. Ia juga mendesak pembebasan aktivis yang masih ditahan.
“Kami menjamin bahwa mereka adalah para aktivis yang memperjuangkan demokrasi, termasuk reformasi Polri, dan tidak terlibat di dalam berbagai tindakan kriminal,” ujar Usman.
Ia menekankan pentingnya tim pencari fakta untuk mengungkap kematian dan hilangnya sejumlah orang dalam aksi tersebut.
Selanjutnya, perwakilan KontraS, M. Dimas Bagus, menyampaikan pihaknya membuka posko aduan orang hilang pasca aksi Agustus–September.
“Kami menerima 47 aduan dimana kami juga mengklasifikasikan bahwa 33 orang itu menjadi korban penghilangan paksa jangka pendek. Dua orang masih hilang, Reno Syaputra Dewo dan juga Muhammad Farhan Hamid,” jelas Dimas.
KontraS juga mendesak pembebasan massa aksi yang ditangkap.
“Ini adalah bentuk dari the guilty of association atau kejahatan asosiasi yang harusnya tidak bisa dipidana. Karena mereka terlibat dalam upaya untuk mendorong advokasi, terlibat untuk menyampaikan ekspresi dan juga pendapat di muka umum sehingga mereka tidak bisa dipersangkakan atau ditersangkakan. Terlebih lagi tahan,” kata dia.
Lihat Juga :