Buronan OJK Adrian Asharyanto Gunadi Dipulangkan dari Qatar, Dititipkan di Rutan Bareskrim
Jum'at, 26 September 2025 - 22:26 WIB
loading...
A
A
A
Selama proses penyidikan, tersangka juga tidak kooperatif hingga akhirnya terdeteksi berada di Doha, Qatar. OJK tidak tinggal diam dan segera menetapkannya sebagai tersangka.
"Melalui kerja sama intensif dengan berbagai pihak, termasuk Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri, DPO dan Red Notice diterbitkan pada 14 November 2024," ujarnya.
Yuliana mengatakan, dalam proses pemulangan buronan OJK tersebut, Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri juga turut berperan aktif dengan mengupayakan ekstradisi melalui jalur G to G kepada pemerintah Qatar. Langkah tegas juga diambil oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan mencabut paspor tersangka.
Ia menyebut, proses pemulangan AAG melibatkan kerja sama National Central Bureau (NCB) to NCB serta dukungan penuh dari KBRI di Qatar. "Saat ini, tersangka telah menjadi tahanan OJK dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Yuliana.
"Melalui kerja sama intensif dengan berbagai pihak, termasuk Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri, DPO dan Red Notice diterbitkan pada 14 November 2024," ujarnya.
Yuliana mengatakan, dalam proses pemulangan buronan OJK tersebut, Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri juga turut berperan aktif dengan mengupayakan ekstradisi melalui jalur G to G kepada pemerintah Qatar. Langkah tegas juga diambil oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan mencabut paspor tersangka.
Ia menyebut, proses pemulangan AAG melibatkan kerja sama National Central Bureau (NCB) to NCB serta dukungan penuh dari KBRI di Qatar. "Saat ini, tersangka telah menjadi tahanan OJK dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Yuliana.
(zik)
Lihat Juga :