Buronan OJK Adrian Asharyanto Gunadi Dipulangkan dari Qatar, Dititipkan di Rutan Bareskrim

Jum'at, 26 September 2025 - 22:26 WIB
loading...
Buronan OJK Adrian Asharyanto...
Konferensi pers pemulangan Adrian Asharyanto Gunadi, tersangka utama dalam kasus penghimpunan dana masyarakat. Foto/Rikhi Ferdian.
A A A
TANGERANG - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) berhasil memulangkan Adrian Asharyanto Gunadi. Dia adalah tersangka utama dalam kasus penghimpunan dana masyarakat ilegal melalui fintech peer-to-peer lending, PT Investree Randhika Jaya (Investree).

Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Yuliana menjelaskan, penangkapan ini adalah hasil koordinasi erat dengan pihak Interpol Mabes Polri. Sementara, untuk penegakan hukumnya OJK telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI dan akan menjerat tersangka dengan pasal berlapis termasuk Undang-Undang Perbankan dan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

"Dengan ancaman hukuman hingga 5 sampai 10 tahun penjara," tegasnya saat konfrensi pers di Bandara Soekarno Hatta, Jumat (26/9/2025).

Baca Juga: OJK Sempurnakan Aturan OJK Checking untuk Kepentingan Pasar Modal

Dia mengungkapkan, modus operandi Adrian Asharyanto Gunadi dalam menjalankan aksinya yakni dengan menggunakan PT Investree Randhika Jaya (Investree) dan PT Putra Radhika Investama sebagai kedok untuk menghimpun dana ilegal sejak Januari 2022 hingga Maret 2024. Ironisnya, dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi dengan total kerugian mencapai Rp2,75 triliun.

Selama proses penyidikan, tersangka juga tidak kooperatif hingga akhirnya terdeteksi berada di Doha, Qatar. OJK tidak tinggal diam dan segera menetapkannya sebagai tersangka.

"Melalui kerja sama intensif dengan berbagai pihak, termasuk Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri, DPO dan Red Notice diterbitkan pada 14 November 2024," ujarnya.



Yuliana mengatakan, dalam proses pemulangan buronan OJK tersebut, Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri juga turut berperan aktif dengan mengupayakan ekstradisi melalui jalur G to G kepada pemerintah Qatar. Langkah tegas juga diambil oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan mencabut paspor tersangka.

Ia menyebut, proses pemulangan AAG melibatkan kerja sama National Central Bureau (NCB) to NCB serta dukungan penuh dari KBRI di Qatar. "Saat ini, tersangka telah menjadi tahanan OJK dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Yuliana.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Sita Ratusan...
Polisi Sita Ratusan Perangkat Elektronik di Markas Judi Online Hayam Wuruk, Ini Daftarnya
Bareskrim: Alamat Server...
Bareskrim: Alamat Server Judi Online Hayam Wuruk di Brasil, China, hingga Vietnam
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
Prabowo Bertemu Menlu...
Prabowo Bertemu Menlu Qatar di Istana Merdeka, Ini Tiga Poin yang Dibahas
Bareskrim Ungkap Peran...
Bareskrim Ungkap Peran 4 WNI dalam Sindikat Judi Online Internasional di Hayam Wuruk
Perputaran Uang Judi...
Perputaran Uang Judi Online Hayam Wuruk Capai Belasan Triliun
Tak Hanya 287 WNA, 4...
Tak Hanya 287 WNA, 4 WNI Turut Jadi Tersangka Judol Hayam Wuruk
Rekomendasi
Sensasi Merayakan Cinta...
Sensasi Merayakan Cinta di Kapel Tebing Bali 70 Meter di Atas Samudera Hindia
Tidak Semua Yoghurt...
Tidak Semua Yoghurt Sehat, Salah Pilih Bisa Bikin Gula Darah Naik
Prabowo Respons Usulan...
Prabowo Respons Usulan Tambahan Beasiswa Doktor bagi Dosen: Akan Kita Tindak Lanjuti
Berita Terkini
5 Peserta Program SPPI...
5 Peserta Program SPPI Meninggal saat Latsarmil, Feri Amsari: Negara Salahi Prinsip Administrasi
Titi Anggraini Soroti...
Titi Anggraini Soroti Naskah Akademik RUU Pemilu Tak Kunjung Diterbitkan
Jokowi Mulai Safari...
Jokowi Mulai Safari Politik, Feri Amsari: Sah, Cuma Nggak Tahu Diri Saja
Lelang Hasil Rampasan...
Lelang Hasil Rampasan Korupsi Periode Juni 2026, KPK Bukukan Rp39,8 Miliar
354 Pencari Jodoh Padati...
354 Pencari Jodoh Padati Golek Garwo Kemenag
Indonesia Butuh Koalisi...
Indonesia Butuh Koalisi Advokasi untuk Percepat Adopsi Inovasi Kesehatan
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved