DPR: Di RUU BUMN Menteri dan Wamentri Tak Bisa Lagi Rangkap Jabatan Jadi Komisaris
Jum'at, 26 September 2025 - 09:13 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: MK Resmi Melarang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
"Jadi tidak ada lagi pasal yang menyebutkan bahwa pejabat BUMN bukan pejabat negara, bukan penyelenggara negara. Itu sudah kita hapuskan," ujarnya.
Legislator Gerindra itu mengklaim bahwa dibahasnya RUU BUMN ini sebagai respons DPR dan Pemerintah terhadap banyaknya masukan dari masyarakat atas disahkannya UU BUMN sebelumnya.
"Untuk itulah minggu ini kita sepakat dengan pemerintah langsung mengadakan revisi. Kita harapkan revisi ini bisa segera kita putuskan sebelum masa sidang ini selesai. Dan intinya apa? Aspirasi masyarakat kita tampung dan kita masukkan," pungkasnya.
"Jadi tidak ada lagi pasal yang menyebutkan bahwa pejabat BUMN bukan pejabat negara, bukan penyelenggara negara. Itu sudah kita hapuskan," ujarnya.
Legislator Gerindra itu mengklaim bahwa dibahasnya RUU BUMN ini sebagai respons DPR dan Pemerintah terhadap banyaknya masukan dari masyarakat atas disahkannya UU BUMN sebelumnya.
"Untuk itulah minggu ini kita sepakat dengan pemerintah langsung mengadakan revisi. Kita harapkan revisi ini bisa segera kita putuskan sebelum masa sidang ini selesai. Dan intinya apa? Aspirasi masyarakat kita tampung dan kita masukkan," pungkasnya.
(shf)
Lihat Juga :