DPR: Di RUU BUMN Menteri dan Wamentri Tak Bisa Lagi Rangkap Jabatan Jadi Komisaris

Jum'at, 26 September 2025 - 09:13 WIB
loading...
DPR: Di RUU BUMN Menteri...
Komisi VI DPR melakukan pembahasan RUU BUMN. Di antaranya terkait aturan menyangkut menteri dan wakil menteri tak boleh rangkap jabatan sebagai komisaris. Foto/Dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Komisi VI DPR tengah melakukan pembahasan terkait Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN). Salah satu yang dibahas terkait aturan menyangkut menteri dan wakil menteri yang tak boleh lagi merangkap jabatan sebagai komisaris.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN, Andre Rosiade menyampaikan bahwa soal rangkap jabatan itu telah disepakati bersama pemerintah.

Baca juga: Mensesneg Ungkap Masalah Rangkap Jabatan Bakal Dibahas di RUU BUMN

"Di Undang-Undang ini sepakat tadi bahwa tidak ada lagi rangkap jabatan. Jadi tidak ada lagi rangkap Menteri dan Wamen (Wakil Menteri)," kata Andre dikutip Jumat (26/9/2025).



Diketahui, rangkap jabatan ini sebagai tindaklanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang Menteri dan Wakil Menteri merangkap jabatan sebagai pengurus di perusahaan pelat merah.

Di sisi lain, kata dia, RUU BUMN juga merevisi aturan yang menyebut bahwa pejabat BUMN bukan penyelenggara Negara. Revisi ini juga sebagai respons atas adanya masukan dari masyarakat.

Baca juga: MK Resmi Melarang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

"Jadi tidak ada lagi pasal yang menyebutkan bahwa pejabat BUMN bukan pejabat negara, bukan penyelenggara negara. Itu sudah kita hapuskan," ujarnya.

Legislator Gerindra itu mengklaim bahwa dibahasnya RUU BUMN ini sebagai respons DPR dan Pemerintah terhadap banyaknya masukan dari masyarakat atas disahkannya UU BUMN sebelumnya.

"Untuk itulah minggu ini kita sepakat dengan pemerintah langsung mengadakan revisi. Kita harapkan revisi ini bisa segera kita putuskan sebelum masa sidang ini selesai. Dan intinya apa? Aspirasi masyarakat kita tampung dan kita masukkan," pungkasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kritik Pemadaman Listrik,...
Kritik Pemadaman Listrik, Komisi VI DPR: Tidak Boleh Lagi Terjadi
Harga Minyak Dunia Sudah...
Harga Minyak Dunia Sudah Turun, PDIP Minta Pemerintah Evaluasi Harga Pertamax
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
Kronologi Wamen Imipas...
Kronologi Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK
3 Mantan Kapolda Jabar...
3 Mantan Kapolda Jabar yang Duduk di Kabinet Prabowo, 1 di Antaranya Wakapolri
Menteri dan Deretan...
Menteri dan Deretan Tokoh Daerah Bedah Transisi Ekonomi Jakarta
Alex Saab, Eks Menteri...
Alex Saab, Eks Menteri Venezuela Sekutu Maduro, Diusir ke AS untuk Kedua Kalinya
Rekomendasi
Haul Akbar Ulama Betawi,...
Haul Akbar Ulama Betawi, Gus Muhaimin Urai Peran Besar Ulama Bangun Bangsa
Kabar Duka, Icuk Nugroho...
Kabar Duka, Icuk Nugroho Pemeran Saep di Preman Pensiun Meninggal Dunia
Di Dua Waktu Istimewa...
Di Dua Waktu Istimewa Ini, Malaikat Pengawas Saling Bertemu
Berita Terkini
Disentil Jadi Partai...
Disentil Jadi Partai Penyeimbang, PDIP: Golkar Urus Pemadaman Listrik Saja
Harga Minyak Dunia Sudah...
Harga Minyak Dunia Sudah Turun, PDIP Minta Pemerintah Evaluasi Harga Pertamax
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
Roy Suryo-Dokter Tifa...
Roy Suryo-Dokter Tifa Ditangkap, Pakar Hukum: Tak Ada Tekanan dari Kubu Jokowi
Ketika Kebaikan Menjadi...
Ketika Kebaikan Menjadi Strategi: Akhir Dominasi Reward dan Punishment?
4 Keputusan Munas Kader...
4 Keputusan Munas Kader Muda NU, Dukung Muktamar ke-35 di Lirboyo hingga Tolak Zonasi AHWA
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved