RDPU RKUHAP, IMC: Wujud DPR Serap Aspirasi Publik dan Transparansi Legislasi

Rabu, 24 September 2025 - 22:17 WIB
loading...
RDPU RKUHAP, IMC: Wujud...
IMC hadir dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR untuk memberikan masukan terkait pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Indonesia Millennials Center (IMC) hadir dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR untuk memberikan masukan terkait pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Kehadiran IMC untuk mengidentifikasi dan memberikan rekomendasi terhadap pasal-pasal yang dianggap perlu perbaikan demi terciptanya sistem peradilan yang lebih efektif dan berkeadilan.

IMC mengapresiasi Komisi III DPR yang membuka ruang partisipasi publik dalam pembahasan undang-undang. Dengan melibatkan publik, DPR memastikan proses legislasi berjalan inklusif dan mampu menjawab kebutuhan keadilan masyarakat, terutama memberikan masukan atas pasal-pasal yang dianggap krusial.

Baca juga: Baleg DPR Bahas RUU Perampasan Aset Paralel Bersamaan dengan RKUHAP

“Pada Agustus lalu kami telah menyampaikan surat kepada Pimpinan DPR dengan tembusan Ketua Komisi III. Kami menyampaikan untuk diadakan Rapat Dengar Pendapat, dan memberikan pandangan dan usulan atau konfirmasi terhadap rancangan KUHAP yang kami telah pegang,” ujar Direktur Eksekutif Indonesia Millennials Center Yerikho Alfredo Manurung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Indonesia Millennials Center sebelumnya telah mengadakan Seminar Hukum tentang RKUHAP pada Juli menghadirkan sejumlah narasumber akademisi yakni Suparji Ahmad, Guru Besar Universitas Al Azhar Azmi Syahputra, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti dan Praktisi Hukum Saor Siagian. Adapun hasil diskusi tersebut merekomendasikan beberapa pasal yang dianggap krusial untuk diberikan masukan dan disampaikan dalam forum RDPU dengan Komisi III DPR RI.

Yerikho menyampaikan pandangan atas pasal-pasal di RKUHAP, dan memberikan rekomendasi khusus yaitu ‘Collaborative Functional System’ yang menekankan pada sinkronisasi dan kolaborasi antara Kepolisian dan Kejaksaan. Penetapan tersangka harus melalui mekanisme yang lebih jelas untuk menghindari larutnya proses hukum dan bolak-baliknya berkas antara Kepolisian dengan Kejaksaan.

“Koordinasi antara penyidik dan penuntut umum harus diperkuat agar proses penegakan hukum lebih efisien. Selain itu, kami juga sampaikan perihal penyadapan, upaya paksa, dan penguatan peran penasihat hukum kepada Komisi III,” tuturnya.

IMC juga meminta agar lembaga-lembaga pengawas seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Kejaksaan (Komjak) dilibatkan lebih maksimal dalam penyelesaian perkara-perkara tertentu yang dianggap penting dan bisa dicantumkan pada draf RKUHAP soal kewenangan dan kewajibannya.

Pentingnya pengecualian terkait penyadapan yang belum diatur secara spesifik dalam RKUHAP. Aspek ini harus dimasukkan dalam norma hukum yang lebih jelas agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan individu atau kelompok tertentu.

Kemudian, IMC meminta agar upaya paksa dalam RKUHAP dicermati lebih mendalam, karena hal ini dapat berpengaruh pada realitas proses penegakan hukum. “Penetapan tersangka yang dilakukan di awal harus hati-hati agar tidak menimbulkan ketidakadilan atau kerugian bagi pihak yang terlibat," kata Yerikho.

IMC mengusulkan agar penguatan fungsi penasihat hukum diatur secara tegas dan rinci, termasuk kewenangan serta tanggung jawab mereka pada setiap tingkatan proses hukum. Peran penasihat hukum yang lebih jelas akan memastikan tercapainya keadilan yang lebih transparan bagi setiap pihak yang terlibat.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Komisi VI DPR: Kenaikan...
Komisi VI DPR: Kenaikan Harga BBM Dilakukan Tiba-tiba, Kami Belum dapat Informasi
DPR Awasi Tata Kelola...
DPR Awasi Tata Kelola BGN Buntut Dadan Cs Terjerat Kasus Dugaan Korupsi
Buntut Listrik Blackout...
Buntut Listrik Blackout di Pulau Sumatera, PLN Didesak Beri Kompensasi
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
Polda Metro Jaya Larang...
Polda Metro Jaya Larang Massa Demo Mahasiwa Masuk Jalur VIP Presiden Jerman
Harga BBM Nonsubsidi...
Harga BBM Nonsubsidi Mendadak Naik di Tengah Malam, DPR Bakal Panggil ESDM dan Pertamina
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
Rekomendasi
Harga Tiket Whoosh Pakai...
Harga Tiket Whoosh Pakai Skema Dinamis Sambut Libur Sekolah Plus Long Weekend, Termurah Rp250 Ribu
Begini Cara kerja AirTag...
Begini Cara kerja AirTag dan SmartTag, Pelacak Bluetooth Murah untuk Android dan iPhone
Mau Traveling Keluarga...
Mau Traveling Keluarga Lebih Menyenangkan? Ikuti 5 Tips ala Tika Nurjanah
Berita Terkini
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved