RDPU RKUHAP, IMC: Wujud DPR Serap Aspirasi Publik dan Transparansi Legislasi
Rabu, 24 September 2025 - 22:17 WIB
loading...
IMC hadir dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR untuk memberikan masukan terkait pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Indonesia Millennials Center (IMC) hadir dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR untuk memberikan masukan terkait pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Kehadiran IMC untuk mengidentifikasi dan memberikan rekomendasi terhadap pasal-pasal yang dianggap perlu perbaikan demi terciptanya sistem peradilan yang lebih efektif dan berkeadilan.
IMC mengapresiasi Komisi III DPR yang membuka ruang partisipasi publik dalam pembahasan undang-undang. Dengan melibatkan publik, DPR memastikan proses legislasi berjalan inklusif dan mampu menjawab kebutuhan keadilan masyarakat, terutama memberikan masukan atas pasal-pasal yang dianggap krusial.
Baca juga: Baleg DPR Bahas RUU Perampasan Aset Paralel Bersamaan dengan RKUHAP
“Pada Agustus lalu kami telah menyampaikan surat kepada Pimpinan DPR dengan tembusan Ketua Komisi III. Kami menyampaikan untuk diadakan Rapat Dengar Pendapat, dan memberikan pandangan dan usulan atau konfirmasi terhadap rancangan KUHAP yang kami telah pegang,” ujar Direktur Eksekutif Indonesia Millennials Center Yerikho Alfredo Manurung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Indonesia Millennials Center sebelumnya telah mengadakan Seminar Hukum tentang RKUHAP pada Juli menghadirkan sejumlah narasumber akademisi yakni Suparji Ahmad, Guru Besar Universitas Al Azhar Azmi Syahputra, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti dan Praktisi Hukum Saor Siagian. Adapun hasil diskusi tersebut merekomendasikan beberapa pasal yang dianggap krusial untuk diberikan masukan dan disampaikan dalam forum RDPU dengan Komisi III DPR RI.
Yerikho menyampaikan pandangan atas pasal-pasal di RKUHAP, dan memberikan rekomendasi khusus yaitu ‘Collaborative Functional System’ yang menekankan pada sinkronisasi dan kolaborasi antara Kepolisian dan Kejaksaan. Penetapan tersangka harus melalui mekanisme yang lebih jelas untuk menghindari larutnya proses hukum dan bolak-baliknya berkas antara Kepolisian dengan Kejaksaan.
“Koordinasi antara penyidik dan penuntut umum harus diperkuat agar proses penegakan hukum lebih efisien. Selain itu, kami juga sampaikan perihal penyadapan, upaya paksa, dan penguatan peran penasihat hukum kepada Komisi III,” tuturnya.
IMC juga meminta agar lembaga-lembaga pengawas seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Kejaksaan (Komjak) dilibatkan lebih maksimal dalam penyelesaian perkara-perkara tertentu yang dianggap penting dan bisa dicantumkan pada draf RKUHAP soal kewenangan dan kewajibannya.
Pentingnya pengecualian terkait penyadapan yang belum diatur secara spesifik dalam RKUHAP. Aspek ini harus dimasukkan dalam norma hukum yang lebih jelas agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan individu atau kelompok tertentu.
Kemudian, IMC meminta agar upaya paksa dalam RKUHAP dicermati lebih mendalam, karena hal ini dapat berpengaruh pada realitas proses penegakan hukum. “Penetapan tersangka yang dilakukan di awal harus hati-hati agar tidak menimbulkan ketidakadilan atau kerugian bagi pihak yang terlibat," kata Yerikho.
IMC mengusulkan agar penguatan fungsi penasihat hukum diatur secara tegas dan rinci, termasuk kewenangan serta tanggung jawab mereka pada setiap tingkatan proses hukum. Peran penasihat hukum yang lebih jelas akan memastikan tercapainya keadilan yang lebih transparan bagi setiap pihak yang terlibat.
IMC mengapresiasi Komisi III DPR yang membuka ruang partisipasi publik dalam pembahasan undang-undang. Dengan melibatkan publik, DPR memastikan proses legislasi berjalan inklusif dan mampu menjawab kebutuhan keadilan masyarakat, terutama memberikan masukan atas pasal-pasal yang dianggap krusial.
Baca juga: Baleg DPR Bahas RUU Perampasan Aset Paralel Bersamaan dengan RKUHAP
“Pada Agustus lalu kami telah menyampaikan surat kepada Pimpinan DPR dengan tembusan Ketua Komisi III. Kami menyampaikan untuk diadakan Rapat Dengar Pendapat, dan memberikan pandangan dan usulan atau konfirmasi terhadap rancangan KUHAP yang kami telah pegang,” ujar Direktur Eksekutif Indonesia Millennials Center Yerikho Alfredo Manurung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Indonesia Millennials Center sebelumnya telah mengadakan Seminar Hukum tentang RKUHAP pada Juli menghadirkan sejumlah narasumber akademisi yakni Suparji Ahmad, Guru Besar Universitas Al Azhar Azmi Syahputra, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti dan Praktisi Hukum Saor Siagian. Adapun hasil diskusi tersebut merekomendasikan beberapa pasal yang dianggap krusial untuk diberikan masukan dan disampaikan dalam forum RDPU dengan Komisi III DPR RI.
Yerikho menyampaikan pandangan atas pasal-pasal di RKUHAP, dan memberikan rekomendasi khusus yaitu ‘Collaborative Functional System’ yang menekankan pada sinkronisasi dan kolaborasi antara Kepolisian dan Kejaksaan. Penetapan tersangka harus melalui mekanisme yang lebih jelas untuk menghindari larutnya proses hukum dan bolak-baliknya berkas antara Kepolisian dengan Kejaksaan.
“Koordinasi antara penyidik dan penuntut umum harus diperkuat agar proses penegakan hukum lebih efisien. Selain itu, kami juga sampaikan perihal penyadapan, upaya paksa, dan penguatan peran penasihat hukum kepada Komisi III,” tuturnya.
IMC juga meminta agar lembaga-lembaga pengawas seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Kejaksaan (Komjak) dilibatkan lebih maksimal dalam penyelesaian perkara-perkara tertentu yang dianggap penting dan bisa dicantumkan pada draf RKUHAP soal kewenangan dan kewajibannya.
Pentingnya pengecualian terkait penyadapan yang belum diatur secara spesifik dalam RKUHAP. Aspek ini harus dimasukkan dalam norma hukum yang lebih jelas agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan individu atau kelompok tertentu.
Kemudian, IMC meminta agar upaya paksa dalam RKUHAP dicermati lebih mendalam, karena hal ini dapat berpengaruh pada realitas proses penegakan hukum. “Penetapan tersangka yang dilakukan di awal harus hati-hati agar tidak menimbulkan ketidakadilan atau kerugian bagi pihak yang terlibat," kata Yerikho.
IMC mengusulkan agar penguatan fungsi penasihat hukum diatur secara tegas dan rinci, termasuk kewenangan serta tanggung jawab mereka pada setiap tingkatan proses hukum. Peran penasihat hukum yang lebih jelas akan memastikan tercapainya keadilan yang lebih transparan bagi setiap pihak yang terlibat.
(jon)
Lihat Juga :