RUU Perampasan Aset Dibahas di Komisi III DPR
Selasa, 23 September 2025 - 22:12 WIB
loading...
Pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan oleh Komisi III DPR. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan oleh Komisi III DPR. Diketahui, RUU tersebut resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional ( Prolegnas ) Prioritas Tahun 2025-2026, bersama 51 daftar rancangan maupun revisi undang-undang yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
"Di Komisi III DPR, itu sudah diputuskan," kata Bob, Selasa (23/9/2025).
Legislator Partai Gerindra ini tak menjelaskan terkait kapan pembahasan akan dimulai hingga terkait substansi apakah akan dirombak total atau tidak. Menurutnya, hal itu sepenuhnya akan dijelaskan oleh Komisi III DPR RI.
Baca Juga: Politik Hukum Perampasan Aset
Yang jelas, Bob memastikan prinsip partisipasi bermakna akan dikedepankan dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset. "Tidak boleh ada pembahasan tertutup," ujarnya.
RUU Perampasan Aset pertama kali dibahas pada masa pemerintahan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kala itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi inisiator dan memberikannya kepada Presiden SBY pada tahun 2009 untuk dibahas. Draf pertama berhasil disusun pada 2012, tetapi hingga akhir masa pemerintahan SBY, RUU ini tidak kunjung ditindaklanjuti.
Di era pemerintahan Presiden Joko Widodo, RUU Perampasan Aset sempat masuk dalam Prolegnas jangka menengah pada tahun 2015. Namun, tidak pernah dibahas oleh DPR karena tidak masuk dalam daftar prioritas. Bahkan, pada 2019, draf kedua dari RUU ini telah selesai disusun dan Presiden Jokowi mengusulkan kepada DPR untuk memasukkannya dalam daftar Prolegnas tahun 2020. Hanya saja, usulan tersebut ditolak.
Puncaknya, pada Mei 2023, Presiden Jokowi mengeluarkan surat presiden (surpres) kepada DPR untuk segera membahas RUU Perampasan Aset. Namun, RUU ini tak kunjung ada pembahasan lanjutan hingga berakhirnya masa pemerintahan Jokowi pada Oktober 2024.
"Di Komisi III DPR, itu sudah diputuskan," kata Bob, Selasa (23/9/2025).
Legislator Partai Gerindra ini tak menjelaskan terkait kapan pembahasan akan dimulai hingga terkait substansi apakah akan dirombak total atau tidak. Menurutnya, hal itu sepenuhnya akan dijelaskan oleh Komisi III DPR RI.
Baca Juga: Politik Hukum Perampasan Aset
Yang jelas, Bob memastikan prinsip partisipasi bermakna akan dikedepankan dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset. "Tidak boleh ada pembahasan tertutup," ujarnya.
RUU Perampasan Aset pertama kali dibahas pada masa pemerintahan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kala itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi inisiator dan memberikannya kepada Presiden SBY pada tahun 2009 untuk dibahas. Draf pertama berhasil disusun pada 2012, tetapi hingga akhir masa pemerintahan SBY, RUU ini tidak kunjung ditindaklanjuti.
Di era pemerintahan Presiden Joko Widodo, RUU Perampasan Aset sempat masuk dalam Prolegnas jangka menengah pada tahun 2015. Namun, tidak pernah dibahas oleh DPR karena tidak masuk dalam daftar prioritas. Bahkan, pada 2019, draf kedua dari RUU ini telah selesai disusun dan Presiden Jokowi mengusulkan kepada DPR untuk memasukkannya dalam daftar Prolegnas tahun 2020. Hanya saja, usulan tersebut ditolak.
Puncaknya, pada Mei 2023, Presiden Jokowi mengeluarkan surat presiden (surpres) kepada DPR untuk segera membahas RUU Perampasan Aset. Namun, RUU ini tak kunjung ada pembahasan lanjutan hingga berakhirnya masa pemerintahan Jokowi pada Oktober 2024.
(zik)
Lihat Juga :