Menkum Supratman Kenalkan Protokol Jakarta sebagai Inisiatif Multisektor Royalti Musik dan Publisher di BRICS
Selasa, 23 September 2025 - 11:42 WIB
loading...
Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas saat menghadiri 17th Heads of BRICS Intellectual Property Offices Meeting yang digelar di Rio de Janeiro, Brasil pada 21–23 September 2025. Foto/Ist
A
A
A
RIO DE JANEIRO - Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas menegaskan komitmen Indonesia untuk memperkuat kerja sama internasional di bidang kekayaan intelektual . Hal itu ia sampaikan saat menghadiri 17th Heads of BRICS Intellectual Property Offices Meeting yang digelar di Rio de Janeiro, Brasil pada 21–23 September 2025.
Kesempatan tersebut merupakan kali pertama Indonesia hadir dalam pertemuan penting di bidang kekayaan intelektual sejak resmi menjadi anggota penuh BRICS pada Januari 2025.
Baca juga: Menkum Supratman Andi Agtas Ungkap 1.178 Narapidana Lolos Verifikasi Amnesti
Dalam sambutannya, Supratman menekankan, Indonesia tidak hanya hadir sebagai peserta, tetapi juga sebagai inisiator kerja sama strategis. Salah satu langkah penting adalah memperkenalkan Protokol Jakarta, sebuah kerangka kerja kolaboratif yang digagas Indonesia untuk menjawab tantangan kekayaan intelektual, khususnya hak cipta di era digital.
“Protokol Jakarta merupakan inisiatif multi-sektor yang fokus pada pelindungan dan pemanfaatan karya digital, khususnya di bidang musik, audiovisual, dan karya jurnalistik dalam ekosistem platform daring”, kata Supratman dalam keterangannya, Selasa (23/9/2025).
Ia menjelaskan, inisiasi tersebut lahir dari kebutuhan mendesak negara berkembang untuk mendapatkan keadilan dalam ekosistem musik digital global.
Selama ini para pencipta dari negara berkembang sering tidak mendapatkan distribusi royalti yang seimbang, meskipun karya mereka digunakan secara luas.
Baca juga: Menkum Supratman Andi Agtas Optimistis Berkas Ekstradisi Paulus Tannos Rampung Sebelum Batas Waktu
“Protokol Jakarta adalah kontribusi nyata Indonesia untuk memastikan KI menjadi katalis bagi pembangunan ekonomi global yang lebih adil, transparan, inklusif, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Dalam pertemuan BRICS ini, Supratman juga menekankan bahwa kekayaan intelektual merupakan pilar utama pembangunan nasional dan dapat memperkuat kemitraan global, selaras dengan Asta Cita pemerintahan Prabowo Subianto.
Oleh karena itu, Indonesia tengah melakukan modernisasi regulasi kekayaan intelektual melalui pemberlakuan Undang-Undang Paten terbaru serta menyelesaikan pembaruan Undang-Undang Hak Cipta dan Desain Industri agar selaras dengan standar global dan teknologi yang terus berkembang.
“Ekosistem kekayaan intelektual di Indonesia terus diperkuat dengan mendorong pemanfaatan sertifikat KI sebagai jaminan pinjaman perbankanbagi para pengusaha UMKM. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) juga terus mengakselerasi transformasi digital layanan KI agar lebih cepat, transparan, dan mudah diakses masyarakat serta dunia usaha,” ucapnya
Supratman melanjutkan, Indonesia siap memperkuat kolaborasi dengan para negara anggota BRICS dalam pertukaran pengetahuan, transfer teknologi, dan pengembangan kapasitas untuk mengurangi ketimpangan antar negara.
Kesempatan tersebut merupakan kali pertama Indonesia hadir dalam pertemuan penting di bidang kekayaan intelektual sejak resmi menjadi anggota penuh BRICS pada Januari 2025.
Baca juga: Menkum Supratman Andi Agtas Ungkap 1.178 Narapidana Lolos Verifikasi Amnesti
Dalam sambutannya, Supratman menekankan, Indonesia tidak hanya hadir sebagai peserta, tetapi juga sebagai inisiator kerja sama strategis. Salah satu langkah penting adalah memperkenalkan Protokol Jakarta, sebuah kerangka kerja kolaboratif yang digagas Indonesia untuk menjawab tantangan kekayaan intelektual, khususnya hak cipta di era digital.
“Protokol Jakarta merupakan inisiatif multi-sektor yang fokus pada pelindungan dan pemanfaatan karya digital, khususnya di bidang musik, audiovisual, dan karya jurnalistik dalam ekosistem platform daring”, kata Supratman dalam keterangannya, Selasa (23/9/2025).
Ia menjelaskan, inisiasi tersebut lahir dari kebutuhan mendesak negara berkembang untuk mendapatkan keadilan dalam ekosistem musik digital global.
Selama ini para pencipta dari negara berkembang sering tidak mendapatkan distribusi royalti yang seimbang, meskipun karya mereka digunakan secara luas.
Baca juga: Menkum Supratman Andi Agtas Optimistis Berkas Ekstradisi Paulus Tannos Rampung Sebelum Batas Waktu
“Protokol Jakarta adalah kontribusi nyata Indonesia untuk memastikan KI menjadi katalis bagi pembangunan ekonomi global yang lebih adil, transparan, inklusif, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Dalam pertemuan BRICS ini, Supratman juga menekankan bahwa kekayaan intelektual merupakan pilar utama pembangunan nasional dan dapat memperkuat kemitraan global, selaras dengan Asta Cita pemerintahan Prabowo Subianto.
Oleh karena itu, Indonesia tengah melakukan modernisasi regulasi kekayaan intelektual melalui pemberlakuan Undang-Undang Paten terbaru serta menyelesaikan pembaruan Undang-Undang Hak Cipta dan Desain Industri agar selaras dengan standar global dan teknologi yang terus berkembang.
“Ekosistem kekayaan intelektual di Indonesia terus diperkuat dengan mendorong pemanfaatan sertifikat KI sebagai jaminan pinjaman perbankanbagi para pengusaha UMKM. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) juga terus mengakselerasi transformasi digital layanan KI agar lebih cepat, transparan, dan mudah diakses masyarakat serta dunia usaha,” ucapnya
Supratman melanjutkan, Indonesia siap memperkuat kolaborasi dengan para negara anggota BRICS dalam pertukaran pengetahuan, transfer teknologi, dan pengembangan kapasitas untuk mengurangi ketimpangan antar negara.
(shf)
Lihat Juga :