CEO Navayo Tersangka Kasus Korupsi Satelit Kemhan Ditetapkan Masuk DPO
Selasa, 23 September 2025 - 07:58 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Navayo Ingin Sita Aset Pemerintah RI di Prancis, Ini Kata Yusril
“Untuk kerugian negara bila dirupiahkan sekitar Rp300 miliar kalau kala itu Rp15 ribu kurang lebih 1 dolar,” kata Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Brigjen Andi Suci, Kamis (8/5/2025) dini hari.
Adapun 3 tersangka di kasus ini, yakni Laksamana Muda TNI (Purn) L selaku Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ATVDH selaku perantara, dan GK selaku CEO Navayo International AG.
Andi menerangkan, tersangka GK merupakan warga negara asing. “Ini (GK) warga negara Hungaria nanti pelaksanaan pemeriksaannya tetap dilaksanakan di sini (Indonesia), di sidang di sini, nanti secara lanjut tim penyidik nanti akan mengembangkan pemeriksaan itu,” jelas dia.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung saat itu Harli Siregar menjelaskan, kasus ini bermula saat Kementerian Pertahanan melalui tersangka L menandatangani kontrak dengan tersangka GK pada 1 Juli 2016 tentang perjanjian untuk penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan yang terkait (Agreement For The Provision Of User Terminal And Related Service And Equipment) senilai USD34.194.300 dan berubah menjadi USD29.900.000.
“Bahwa penunjukan Navayo International AG sebagai pihak ke-3 tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa di mana Navayo International AG juga merupakan rekomendasi dari ATVDH,” ujar dia.
Selanjutnya, Navayo International AG mengakui telah melakukan pekerjaan berupa pengiriman barang kepada Kementerian Pertahanan RI. Kemudian ditandatangilah empat buah surat Certificate of Performance (CoP) atau sertifikat kinerja terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Navayo International AG.
“Untuk kerugian negara bila dirupiahkan sekitar Rp300 miliar kalau kala itu Rp15 ribu kurang lebih 1 dolar,” kata Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Brigjen Andi Suci, Kamis (8/5/2025) dini hari.
Adapun 3 tersangka di kasus ini, yakni Laksamana Muda TNI (Purn) L selaku Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ATVDH selaku perantara, dan GK selaku CEO Navayo International AG.
Andi menerangkan, tersangka GK merupakan warga negara asing. “Ini (GK) warga negara Hungaria nanti pelaksanaan pemeriksaannya tetap dilaksanakan di sini (Indonesia), di sidang di sini, nanti secara lanjut tim penyidik nanti akan mengembangkan pemeriksaan itu,” jelas dia.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung saat itu Harli Siregar menjelaskan, kasus ini bermula saat Kementerian Pertahanan melalui tersangka L menandatangani kontrak dengan tersangka GK pada 1 Juli 2016 tentang perjanjian untuk penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan yang terkait (Agreement For The Provision Of User Terminal And Related Service And Equipment) senilai USD34.194.300 dan berubah menjadi USD29.900.000.
“Bahwa penunjukan Navayo International AG sebagai pihak ke-3 tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa di mana Navayo International AG juga merupakan rekomendasi dari ATVDH,” ujar dia.
Selanjutnya, Navayo International AG mengakui telah melakukan pekerjaan berupa pengiriman barang kepada Kementerian Pertahanan RI. Kemudian ditandatangilah empat buah surat Certificate of Performance (CoP) atau sertifikat kinerja terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Navayo International AG.
Lihat Juga :