Emang Boleh Foto Ijazah Pakai Kacamata? Yuk, Simak Penjelasannya
Selasa, 23 September 2025 - 01:00 WIB
loading...
Polemik ijazah Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum usai. Foto/SindoNews TV
A
A
A
JAKARTA - Polemik ijazah Mantan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) belum usai. Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar mengatakan bahwa satu-satunya di Indonesia yang foto ijazahnya berkacamata adalah milik Jokowi.
Rismon juga menyebut hanya Universitas Gadjah Mada ( UGM ) yang menerbitkan ijazah dengan foto memakai kacamata. "Foto ijazah berkacamata satu-satunya di Indonesia adalah Pak Joko Widodo. Dan satu-satunya ijazah (dari) UGM," ujar Rismon dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (16/9/2025).
Rismon menjelaskan foto ijazah memakai kacamata itulah yang menjadi indikasi terkuat bahwa Jokowi memiliki ijazah palsu. Pasalnya, tambah dia, aturan foto ijazah tidak boleh berkacamata masih berlaku hingga saat ini.
Baca juga: Rismon Sianipar Ungkap Indikasi Kuat Ijazah Jokowi Palsu: Berkacamata
"Indikasi terkuat ijazah Pak Jokowi palsu ya memang tidak dibolehkan foto ijazah itu berkacamata," kata Rismon.
"Sampai saat ini, Universitas Indonesia, ITB, ITS, Udayana, Brawijaya, USU tidak membolehkan foto ijazah berkacamata, sampai detik ini, kecuali UGM," sambung Rismon.
Jokowi pernah buka suara mengenai foto ijazahnya dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dipersoalkan lantaran mengenakan kacamata. Jokowi memberikan penjelasan ketika menunjukkan ijazahnya kepada sekitar 11 orang wartawan di rumahnya, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Rabu (16/4/2025).
Baca juga: Roy Suryo Yakin Ijazah Jokowi Dicetak di Pasar Pramuka
Ijazah yang ditunjukkan mulai dari tingkat SD, SMP, SMA dan perguruan tinggi. Ketika itu, Jokowi meminta para awak media tidak memfoto atau memvideo ijazahnya.
Semua handphone (HP) dan kamera para wartawan diminta diletakkan di ruang transit. "Kacamata saya pecah, tidak mampu beli lagi dulu,” ujar Jokowi menjawab pertanyaan awak media mengenai kacamata di ijazah UGM.
Baca juga: Ijazah Gibran Ikut Digugat, Jokowi: Nanti Ijazah Jan Ethes juga Disoal
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tidak menjelaskan detail tentang ketentuan pengambilan foto untuk pas foto ijazah.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji mengaku belum pernah menemukan peraturan terkait ketentuan apakah foto ijazah boleh menggunakan kacamata atau tidak. Namun, kata dia, hal tersebut biasanya disesuaikan pada masing-masing sekolah.
“Biasanya disesuaikan dengan kebijakan sekolah boleh atau tidaknya. Belum pernah baca peraturan resminya,” kata Ubaid kepada SindoNews, Senin (22/9/2025).
Namun, tidak sedikit perguruan tinggi yang melarang penggunaan kacamata untuk pas foto di ijazah. Misalnya Universitas Airlangga (Unair) Surabaya melarang menggunakan kacamata, aksesori, anting-anting berlebihan, dan lainnya.
Begitu juga Universitas Terbuka melarang penggunaan kacamata untuk pas foto ijazah. Perguruan Tinggi Indonesia Mandiri juga melarang penggunaan aksesori pada wajah, seperti kacamata, anting, serta aksesori-aksesori lainnya.
Sementara itu, ada beberapa ketentuan unggah foto untuk proses ijazah yang ditetapkan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam Surat Edaran Nomor: 7173/UNI.PI/Dir-PP/WA.00.00/2025 tertanggal 3 Juli 2025 yang ditandatangani ole Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran Prof. Dr. Wening Udasmoro.
Berikut beberapa ketentuannya dilansir dari laman akademik.ugm.ac.id:
1. Foto berwarna background putih
2. Ukuran maksimal 2 MB dengan ukuran/rasio foto 3 : 4 dan format .jpg (jika ukuran/rasio foto belum sesuai ketentuan, bisa dilakukan crop foto terlebih dahulu).
Pakaian
1. Pria: Kemeja putih, dasi hitam, jas hitam (bukan jas almamater).
2. Wanita: Kemeja putih, blazer hitam (bukan jas almamater).
3. Bagi wanita berjilbab: Mengenakan kemeja putih, jas hitam (bukan jas almamater), jilbab hitam.
Posisi
1. Badan dan kepala tegak sejajar menghadap ke depan.
2. Kedua daun telinga harus kelihatan bagi yang tidak berjilbab.
3. Tidak meggunakan kacamata hitam, cadar, masker, dan penghalang wajah lainnya.
Kualitas Foto
1. Foto harus jelas/tajam dan tidak kabur.
2. Bukan foto hasil scan/repro dari HP.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi melarang menggunakan kacamata, lensa kontak, dan aksesoris berlebihan yang bisa menutup area wajah serta baju warna putih untuk pembuatan paspor baru dan penggantian paspor.
Kantor Imigrasi Surabaya mengungkapkan alasan melarang penggunaan tiga aksesori saat foto paspor:
1. Kacamata
Meski bening, kacamata bisa memantulkan cahaya flash dan menutupi bentuk asli mata. Padahal, mata adalah titik penting untuk sistem pengenalan wajah (biometrik). Jadi wajib terlihat jelas.
2. Penutup kepala
Topi, kupluk, hoodie, atau headwear fashion lainnya bisa mengganggu pengenalan bentuk kepala dan wajah.
3. Lensa kontak berwarna
Lensa warna mengubah tampilan alami mata, dan ini bisa mengacaukan proses verifikasi biometrik. Paspor itu identitas resmi, jadi semua fitur wajah harus terlihat natural.
Rismon juga menyebut hanya Universitas Gadjah Mada ( UGM ) yang menerbitkan ijazah dengan foto memakai kacamata. "Foto ijazah berkacamata satu-satunya di Indonesia adalah Pak Joko Widodo. Dan satu-satunya ijazah (dari) UGM," ujar Rismon dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (16/9/2025).
Rismon menjelaskan foto ijazah memakai kacamata itulah yang menjadi indikasi terkuat bahwa Jokowi memiliki ijazah palsu. Pasalnya, tambah dia, aturan foto ijazah tidak boleh berkacamata masih berlaku hingga saat ini.
Baca juga: Rismon Sianipar Ungkap Indikasi Kuat Ijazah Jokowi Palsu: Berkacamata
"Indikasi terkuat ijazah Pak Jokowi palsu ya memang tidak dibolehkan foto ijazah itu berkacamata," kata Rismon.
"Sampai saat ini, Universitas Indonesia, ITB, ITS, Udayana, Brawijaya, USU tidak membolehkan foto ijazah berkacamata, sampai detik ini, kecuali UGM," sambung Rismon.
Jokowi pernah buka suara mengenai foto ijazahnya dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dipersoalkan lantaran mengenakan kacamata. Jokowi memberikan penjelasan ketika menunjukkan ijazahnya kepada sekitar 11 orang wartawan di rumahnya, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Rabu (16/4/2025).
Baca juga: Roy Suryo Yakin Ijazah Jokowi Dicetak di Pasar Pramuka
Ijazah yang ditunjukkan mulai dari tingkat SD, SMP, SMA dan perguruan tinggi. Ketika itu, Jokowi meminta para awak media tidak memfoto atau memvideo ijazahnya.
Semua handphone (HP) dan kamera para wartawan diminta diletakkan di ruang transit. "Kacamata saya pecah, tidak mampu beli lagi dulu,” ujar Jokowi menjawab pertanyaan awak media mengenai kacamata di ijazah UGM.
Baca juga: Ijazah Gibran Ikut Digugat, Jokowi: Nanti Ijazah Jan Ethes juga Disoal
Lalu, emang boleh pakai kacamata di foto ijazah?
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tidak menjelaskan detail tentang ketentuan pengambilan foto untuk pas foto ijazah.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji mengaku belum pernah menemukan peraturan terkait ketentuan apakah foto ijazah boleh menggunakan kacamata atau tidak. Namun, kata dia, hal tersebut biasanya disesuaikan pada masing-masing sekolah.
“Biasanya disesuaikan dengan kebijakan sekolah boleh atau tidaknya. Belum pernah baca peraturan resminya,” kata Ubaid kepada SindoNews, Senin (22/9/2025).
Namun, tidak sedikit perguruan tinggi yang melarang penggunaan kacamata untuk pas foto di ijazah. Misalnya Universitas Airlangga (Unair) Surabaya melarang menggunakan kacamata, aksesori, anting-anting berlebihan, dan lainnya.
Begitu juga Universitas Terbuka melarang penggunaan kacamata untuk pas foto ijazah. Perguruan Tinggi Indonesia Mandiri juga melarang penggunaan aksesori pada wajah, seperti kacamata, anting, serta aksesori-aksesori lainnya.
Sementara itu, ada beberapa ketentuan unggah foto untuk proses ijazah yang ditetapkan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam Surat Edaran Nomor: 7173/UNI.PI/Dir-PP/WA.00.00/2025 tertanggal 3 Juli 2025 yang ditandatangani ole Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran Prof. Dr. Wening Udasmoro.
Berikut beberapa ketentuannya dilansir dari laman akademik.ugm.ac.id:
1. Foto berwarna background putih
2. Ukuran maksimal 2 MB dengan ukuran/rasio foto 3 : 4 dan format .jpg (jika ukuran/rasio foto belum sesuai ketentuan, bisa dilakukan crop foto terlebih dahulu).
Pakaian
1. Pria: Kemeja putih, dasi hitam, jas hitam (bukan jas almamater).
2. Wanita: Kemeja putih, blazer hitam (bukan jas almamater).
3. Bagi wanita berjilbab: Mengenakan kemeja putih, jas hitam (bukan jas almamater), jilbab hitam.
Posisi
1. Badan dan kepala tegak sejajar menghadap ke depan.
2. Kedua daun telinga harus kelihatan bagi yang tidak berjilbab.
3. Tidak meggunakan kacamata hitam, cadar, masker, dan penghalang wajah lainnya.
Kualitas Foto
1. Foto harus jelas/tajam dan tidak kabur.
2. Bukan foto hasil scan/repro dari HP.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi melarang menggunakan kacamata, lensa kontak, dan aksesoris berlebihan yang bisa menutup area wajah serta baju warna putih untuk pembuatan paspor baru dan penggantian paspor.
Kantor Imigrasi Surabaya mengungkapkan alasan melarang penggunaan tiga aksesori saat foto paspor:
1. Kacamata
Meski bening, kacamata bisa memantulkan cahaya flash dan menutupi bentuk asli mata. Padahal, mata adalah titik penting untuk sistem pengenalan wajah (biometrik). Jadi wajib terlihat jelas.
2. Penutup kepala
Topi, kupluk, hoodie, atau headwear fashion lainnya bisa mengganggu pengenalan bentuk kepala dan wajah.
3. Lensa kontak berwarna
Lensa warna mengubah tampilan alami mata, dan ini bisa mengacaukan proses verifikasi biometrik. Paspor itu identitas resmi, jadi semua fitur wajah harus terlihat natural.
(rca)
Lihat Juga :