IKN Jadi Ibu Kota Politik, Qodari: Bukan Berarti Akan Ada Ibu Kota Ekonomi atau Budaya
Senin, 22 September 2025 - 16:47 WIB
loading...
A
A
A
Qodari pun menegaskan bahwa Presiden Prabowo telah menetapkan target agar pada 2028 seluruh fasilitas bagi ketiga lembaga tersebut rampung di IKN. “Nah, kalau baru ada eksekutif, baru ada Istana Negara, tapi legislatif aliasnya DPR nggak ada, nanti ngomong sama siapa? Rapat sama siapa? Kira-kira begitu.”
“Nah ini sudah ditetapkan oleh Pak Prabowo, bahwa per 2028, betul ya? Ketiga lembaga itu sudah harus ada fasilitasnya. Sehingga kalau mau sidang, sudah terpenuhi. Ada semua sudah, eksekutifnya sudah ada, legislatifnya sudah ada, dan yudikatifnya sudah ada,” pungkasnya.
Baca juga: Kantor Staf Presiden Kini Dipimpin M Qodari, Ini Tugas dan Fungsinya
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diundangkan pada 30 Juni 2025. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa IKN akan resmi berfungsi sebagai ibu kota politik mulai 2028.
“Nah ini sudah ditetapkan oleh Pak Prabowo, bahwa per 2028, betul ya? Ketiga lembaga itu sudah harus ada fasilitasnya. Sehingga kalau mau sidang, sudah terpenuhi. Ada semua sudah, eksekutifnya sudah ada, legislatifnya sudah ada, dan yudikatifnya sudah ada,” pungkasnya.
Baca juga: Kantor Staf Presiden Kini Dipimpin M Qodari, Ini Tugas dan Fungsinya
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diundangkan pada 30 Juni 2025. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa IKN akan resmi berfungsi sebagai ibu kota politik mulai 2028.
(rca)
Lihat Juga :