Bupati Pati Sudewo Irit Bicara usai 5,5 Jam Diperiksa KPK
Senin, 22 September 2025 - 16:05 WIB
loading...
Bupati Pati Sudewo menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus dugaan korupsi DJKA. Foto/SindoNews.
A
A
A
JAKARTA - Bupati Pati Sudewo menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sudewo diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Jawa Tengah pada lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub 2019-2022.
Sudewo diperiksa sekitar 5,5 jam sejak pertama kali tiba pada pukul 09.45 WIB. Sudewo baru meninggalkan gedung antirasuah itu pada pukul 15.03 WIB. Saat keluar dari Gedung KPK, Sudewo dikawal secara ketat oleh pengawal-pengawalnya.
Sudewo mengaku diperiksa sebagai saksi pada perkara ini. "Saya dimintai keterangan sebagai saksi terkait dengan kereta api," ujar Sudewo, Senin (22/9/2025).
Baca juga: KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Perkara Dugaan Korupsi DJKA
Sudewo tak banyak bicara setelahnya. Ia hanya membantah melakukan pengembalian uang terkait perkara ini. "Enggak ada pengembalian uang," sambungnya.
Selanjutnya, Sudewo langsung terlihat dijemput oleh mobil. Sudwo pun langsung masuk ke dalam mobil bersama ajudannya dan langsung meninggalkan kawasan KPK. Ini merupakan pemeriksaan kedua yang dilakukan terhadap Sudewo. KPK sebelumnya pernah memeriksa Sudewo pada Rabu, 27 Agustus 2025.
Baca juga: Warga Pati Demo Bupati Sudewo, KPK: Kami Pastikan Penyidikan Perkara Masih Berproses
Sebagai informasi, KPK masih terus mengusut perkara rasuah yang pertama kali diungkap pada 2023 silam tersebut. Berdasarkan catatan, kasus ini awalnya terdapat 10 tersangka dan kini berkembang hingga mencapai 19 tersangka dan satu korporasi.
Beberapa tersangka dalam perkara itu sudah menjadi terdakwa dan sudah diadili. Meski demikian, KPK terus melakukan pengembangan salah satunya kepada Sudewo.
KPK meyakini Bupati Pati itu menerima aliran dana atas perkara korupsi itu. Adapun hal ini juga diperkuat dengan fakta persidangan di mana nama Sudewo terseret menerima aliran dana.
Aliran dana yang diterima merupakan komitmen fee sebesar 0,5% dari total nilai proyek pembangunan dan pemilaharaan jalur kereta di Jawa Tengab senilai Rp143,5 miliar. Artinya, Sudewo mendapatkan aliran dana mencapai Rp700 juta. Adapun realisasi dana itu telah diterima Sudewo pada September 2022 lalu.
Itu semua terungkap setidaknya dalam dakwaan dua terdakwa perkara itu yakni Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan.
Sudewo diperiksa sekitar 5,5 jam sejak pertama kali tiba pada pukul 09.45 WIB. Sudewo baru meninggalkan gedung antirasuah itu pada pukul 15.03 WIB. Saat keluar dari Gedung KPK, Sudewo dikawal secara ketat oleh pengawal-pengawalnya.
Sudewo mengaku diperiksa sebagai saksi pada perkara ini. "Saya dimintai keterangan sebagai saksi terkait dengan kereta api," ujar Sudewo, Senin (22/9/2025).
Baca juga: KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Perkara Dugaan Korupsi DJKA
Sudewo tak banyak bicara setelahnya. Ia hanya membantah melakukan pengembalian uang terkait perkara ini. "Enggak ada pengembalian uang," sambungnya.
Selanjutnya, Sudewo langsung terlihat dijemput oleh mobil. Sudwo pun langsung masuk ke dalam mobil bersama ajudannya dan langsung meninggalkan kawasan KPK. Ini merupakan pemeriksaan kedua yang dilakukan terhadap Sudewo. KPK sebelumnya pernah memeriksa Sudewo pada Rabu, 27 Agustus 2025.
Baca juga: Warga Pati Demo Bupati Sudewo, KPK: Kami Pastikan Penyidikan Perkara Masih Berproses
Sebagai informasi, KPK masih terus mengusut perkara rasuah yang pertama kali diungkap pada 2023 silam tersebut. Berdasarkan catatan, kasus ini awalnya terdapat 10 tersangka dan kini berkembang hingga mencapai 19 tersangka dan satu korporasi.
Beberapa tersangka dalam perkara itu sudah menjadi terdakwa dan sudah diadili. Meski demikian, KPK terus melakukan pengembangan salah satunya kepada Sudewo.
KPK meyakini Bupati Pati itu menerima aliran dana atas perkara korupsi itu. Adapun hal ini juga diperkuat dengan fakta persidangan di mana nama Sudewo terseret menerima aliran dana.
Aliran dana yang diterima merupakan komitmen fee sebesar 0,5% dari total nilai proyek pembangunan dan pemilaharaan jalur kereta di Jawa Tengab senilai Rp143,5 miliar. Artinya, Sudewo mendapatkan aliran dana mencapai Rp700 juta. Adapun realisasi dana itu telah diterima Sudewo pada September 2022 lalu.
Itu semua terungkap setidaknya dalam dakwaan dua terdakwa perkara itu yakni Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan.
(cip)
Lihat Juga :