Polemik Sirene dan Strobo, Pengamat Sarankan Pejabat Selain Presiden dan Wapres Tidak Perlu Dikawal
Minggu, 21 September 2025 - 16:32 WIB
loading...
Pengamat transportasi publik Djoko Setijowarno mengatakan, di tengah kemacetan Jakarta, sebaiknya pengawalan dibatasi untuk Presiden dan Wakil Presiden. Hal itu buntut penolakan masyarakat terhadap penggunaan sirene dan strobo. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pengamat transportasi publik Djoko Setijowarno menyarankan pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden ( Wapres ) tak perlu diberikan pengawalan di jalan. Hal itu buntut penolakan masyarakat terhadap penggunaan sirene dan strobo.
"Dalam keseharian dengan hiruk-pikuk kemacetan di Kota Jakarta, sebaiknya pengawalan dibatasi untuk Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan pejabat negara yang lain tidak perlu dikawal seperti halnya Presiden dan Wakil Presiden," ujarnya kepada wartawan, Minggu (21/9/2025).
Menurutnya, penolakan masyarakat terhadap penggunaan sirene dan strobo itu tidak hanya sekadar ketidaknyamanan, tetapi memiliki dampak serius. Hal ini memicu kampanye kesadaran, petisi, dan protes di media sosial.
Baca Juga: Panglima TNI Larang Pengawalnya Pakai Strobo dan Sirene: Mengganggu Saya Juga
"Masyarakat semakin vokal menuntut penegakan hukum yang lebih ketat dan penggunaan strobo yang bertanggung jawab. Intinya, penggunaan sirene dan rotator yang tidak sesuai aturan menciptakan ketidakadilan, mengganggu ketenangan, dan pada akhirnya merusak esensi dari tujuannya sebagai alat keselamatan," tuturnya.
Dia menilai, langkah Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho untuk menertibkan penggunaan sirene dan strobo di jalan raya patut diapresiasi. Kebijakan yang bersifat sementara ini merupakan langkah awal yang baik untuk mengembalikan aturan yang berlaku
"Sebagian besar masyarakat setuju bahwa penertiban ini tidak seharusnya hanya sementara. Penggunaan sirene dan rotator di luar peruntukannya sudah menjadi masalah kronis yang memicu ketidakadilan dan kekacauan di jalan," katanya.
"Dalam keseharian dengan hiruk-pikuk kemacetan di Kota Jakarta, sebaiknya pengawalan dibatasi untuk Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan pejabat negara yang lain tidak perlu dikawal seperti halnya Presiden dan Wakil Presiden," ujarnya kepada wartawan, Minggu (21/9/2025).
Menurutnya, penolakan masyarakat terhadap penggunaan sirene dan strobo itu tidak hanya sekadar ketidaknyamanan, tetapi memiliki dampak serius. Hal ini memicu kampanye kesadaran, petisi, dan protes di media sosial.
Baca Juga: Panglima TNI Larang Pengawalnya Pakai Strobo dan Sirene: Mengganggu Saya Juga
"Masyarakat semakin vokal menuntut penegakan hukum yang lebih ketat dan penggunaan strobo yang bertanggung jawab. Intinya, penggunaan sirene dan rotator yang tidak sesuai aturan menciptakan ketidakadilan, mengganggu ketenangan, dan pada akhirnya merusak esensi dari tujuannya sebagai alat keselamatan," tuturnya.
Dia menilai, langkah Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho untuk menertibkan penggunaan sirene dan strobo di jalan raya patut diapresiasi. Kebijakan yang bersifat sementara ini merupakan langkah awal yang baik untuk mengembalikan aturan yang berlaku
"Sebagian besar masyarakat setuju bahwa penertiban ini tidak seharusnya hanya sementara. Penggunaan sirene dan rotator di luar peruntukannya sudah menjadi masalah kronis yang memicu ketidakadilan dan kekacauan di jalan," katanya.
(zik)
Lihat Juga :