Presiden Terbitkan Perpres IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, AHY: Kita Kawal
Minggu, 21 September 2025 - 13:44 WIB
loading...
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Foto/Achmad Al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY ) akan melanjutkan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Ia juga menyatakan bakal mengawal pembangunan IKN sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan ini dilontarkan AHY sekaligus merespons penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang diundangkan pada 30 Juni 2025.
"Ya kita, kita kawal semuanya, ya, sesuai dengan arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto ," ujar AHY saat ditemui di Gedung Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Minggu (21/9/2025).
Ketua Umum Partai Demokrat ini menyatakan bakal melanjutkan pembangunan IKN sebagai pusat eksekutif, yudikatif, maupun legislatif. Bila sudah terealisasi, ia berkata, IKN akan bisa menjadi ibu kota politik.
Baca Juga: Perpres IKN, Selamat Ginting: Keputusan Simalakama Politik Prabowo Hadapi Bobroknya Warisan Jokowi
"Kita lanjutkan pembangunan IKN untuk kawasan atau ya pusat yudikatif maupun legislatif. Nah, kalau itu sudah terampung, tentunya bersama dengan kawasan eksekutif itu bisa menjadi ibu kota politik yang bisa digunakan untuk sejumlah acara," ujar AHY.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan, pembangunan IKN tetap berlanjut. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang diundangkan pada 30 Juni 2025, Prabowo menetapkan IKN akan resmi menjadi ibu kota politik pada 2028.
"Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028," demikian bunyi beleid tersebut, dikutip Jumat (19/9/2025).
Baca Juga: Prabowo Teken Perpres Tetapkan IKN Ibu Kota Politik 2028
Prabowo mengungkapkan target pelaksanaan pembangunan IKN dengan berfokus pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan sekitarnya. Pertama, luas area Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya yang terbangun mencapai 800-850 hektar.
Kedua, persentase pembangunan gedung/perkantoran di Ibu Kota Nusantara mencapai 20%. Ketiga, persentase pembangunan hunian/rumah tangga yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan di Ibu Kota Nusantara mencapai 50%.
Keempat, cakupan ketersediaan sarana prasarana dasar kawasan Ibu Kota Nusantara mencapai 50%. Kelima, indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan lbu Kota Nusantara menjadi 0,74.
Sementara, terselenggaranya pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara, tergambarkan pada jumlah pemindahan dan/atau penugasan ASN ke Ibu Kota Nusantara mencapai 1.700-4.100 orang dan cakupan layanan kota cerdas kawasan Ibu Kota Nusantara yang mencapai 25 persen.
Pernyataan ini dilontarkan AHY sekaligus merespons penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang diundangkan pada 30 Juni 2025.
"Ya kita, kita kawal semuanya, ya, sesuai dengan arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto ," ujar AHY saat ditemui di Gedung Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Minggu (21/9/2025).
Ketua Umum Partai Demokrat ini menyatakan bakal melanjutkan pembangunan IKN sebagai pusat eksekutif, yudikatif, maupun legislatif. Bila sudah terealisasi, ia berkata, IKN akan bisa menjadi ibu kota politik.
Baca Juga: Perpres IKN, Selamat Ginting: Keputusan Simalakama Politik Prabowo Hadapi Bobroknya Warisan Jokowi
"Kita lanjutkan pembangunan IKN untuk kawasan atau ya pusat yudikatif maupun legislatif. Nah, kalau itu sudah terampung, tentunya bersama dengan kawasan eksekutif itu bisa menjadi ibu kota politik yang bisa digunakan untuk sejumlah acara," ujar AHY.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan, pembangunan IKN tetap berlanjut. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang diundangkan pada 30 Juni 2025, Prabowo menetapkan IKN akan resmi menjadi ibu kota politik pada 2028.
"Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028," demikian bunyi beleid tersebut, dikutip Jumat (19/9/2025).
Baca Juga: Prabowo Teken Perpres Tetapkan IKN Ibu Kota Politik 2028
Prabowo mengungkapkan target pelaksanaan pembangunan IKN dengan berfokus pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan sekitarnya. Pertama, luas area Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya yang terbangun mencapai 800-850 hektar.
Kedua, persentase pembangunan gedung/perkantoran di Ibu Kota Nusantara mencapai 20%. Ketiga, persentase pembangunan hunian/rumah tangga yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan di Ibu Kota Nusantara mencapai 50%.
Keempat, cakupan ketersediaan sarana prasarana dasar kawasan Ibu Kota Nusantara mencapai 50%. Kelima, indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan lbu Kota Nusantara menjadi 0,74.
Sementara, terselenggaranya pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara, tergambarkan pada jumlah pemindahan dan/atau penugasan ASN ke Ibu Kota Nusantara mencapai 1.700-4.100 orang dan cakupan layanan kota cerdas kawasan Ibu Kota Nusantara yang mencapai 25 persen.
(zik)
Lihat Juga :