DPR Dorong Pertamina - SPBU Swasta Bersinergi Demi Ketahanan Energi Nasional
Sabtu, 20 September 2025 - 13:56 WIB
loading...
A
A
A
Isu kelangkaan BBM jenis bensin di SPBU-swasta dalam beberapa pekan terakhir telah menimbulkan kekhawatiran serius. Sejumlah SPBU, seperti Shell, mengalami kekosongan stok non-diesel selama tiga pekan, sementara para pekerja tetap hadir penuh dalam dua sif kerja. Kondisi ini memunculkan potensi PHK yang dikhawatirkan publik.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan tekad pemerintah untuk segera mencari jalan keluar, supaya tidak menimbulkan efek-efek seperti PHK. Pemerintah menyadari persoalan stok BBM bukan hanya terkait industri, tetapi menyangkut hajat hidup orang banyak.
Dalam kerangka itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan bahwa SPBU swasta tetap memperoleh kuota impor BBM pada 2025, bahkan ditetapkan sebesar 110% dari kuota tahun 2024. Langkah ini diambil untuk menjamin pasokan sekaligus menjaga persaingan sehat dengan Pertamina.
Alih-alih menutup akses impor, pemerintah membuka ruang kolaborasi business-to-business antara SPBU swasta dan Pertamina, terutama bagi SPBU yang membutuhkan pasokan tambahan di luar kuota dasar. Kebijakan ini ditegaskan sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menempatkan kepentingan umum dalam kendali negara tanpa mendominasi seluruh aspek pasar BBM.
Bahlil juga menekankan pentingnya peran pengawas seperti KPPU untuk menjaga mekanisme persaingan tetap sehat. Di sisi lain, pemerintah mendorong SPBU swasta agar aktif bekerja sama dengan Pertamina dalam memenuhi stok, sehingga kelangkaan tidak berlarut-larut dan dampak sosial, seperti ancaman PHK, dapat diminimalkan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan tekad pemerintah untuk segera mencari jalan keluar, supaya tidak menimbulkan efek-efek seperti PHK. Pemerintah menyadari persoalan stok BBM bukan hanya terkait industri, tetapi menyangkut hajat hidup orang banyak.
Dalam kerangka itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan bahwa SPBU swasta tetap memperoleh kuota impor BBM pada 2025, bahkan ditetapkan sebesar 110% dari kuota tahun 2024. Langkah ini diambil untuk menjamin pasokan sekaligus menjaga persaingan sehat dengan Pertamina.
Alih-alih menutup akses impor, pemerintah membuka ruang kolaborasi business-to-business antara SPBU swasta dan Pertamina, terutama bagi SPBU yang membutuhkan pasokan tambahan di luar kuota dasar. Kebijakan ini ditegaskan sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menempatkan kepentingan umum dalam kendali negara tanpa mendominasi seluruh aspek pasar BBM.
Bahlil juga menekankan pentingnya peran pengawas seperti KPPU untuk menjaga mekanisme persaingan tetap sehat. Di sisi lain, pemerintah mendorong SPBU swasta agar aktif bekerja sama dengan Pertamina dalam memenuhi stok, sehingga kelangkaan tidak berlarut-larut dan dampak sosial, seperti ancaman PHK, dapat diminimalkan.
(shf)
Lihat Juga :