Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Mantan Bendahara Amphuri Tauhid Hamdi
Jum'at, 19 September 2025 - 14:44 WIB
loading...
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan KPK memanggil mantan Bendahara Amphuri HM Tauhid Hamdi. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) HM Tauhid Hamdi. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (19/9/2025).
Baca juga: Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Dirjen PHU Hilman Latief
Dalam pemeriksaan ini, Tauhid bakal diperiksa terkait yang bersangkutan pernah menjabat Bendahara Amphuri. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," katanya. Meski demikian, belum diketahui materi apa yang akan digali tim penyidik.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, permasalahan tersebut terkait pembagian 20 ribu kuota tambahan yang diterima Indonesia pada pelaksanaan haji 2024.
Berdasarkan aturan berlaku, kuota tambahan dibagi dengan persentase 92 persen haji reguler dan haji khusus 8 persen.
"Kenapa 92 persen? Karena yang banyak ini saudara-saudara kita yang ada di seluruh Indonesia yang mendaftar haji itu menggunakan kuota reguler. Sedangkan kuota khusus ini memang berbayarnya lebih besar dibandingkan dengan kuota reguler, jadi penyediaannya hanya 8 persen," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (6/8/2025).
Dalam praktiknya pembagian kuota tambahan itu tidak 92 banding 8 persen, tapi rata dibagi dua. "Itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan karena dibagi dua, 10.000 untuk reguler dan 10.000 lagi untuk kuota khusus," jelasnya.
"Otomatis 10.000 ini kalau dikalikan dengan biaya haji khusus akan lebih besar. Lebih besar pendapatannya. Uang yang terkumpul di haji khusus akan menjadi lebih besar. Nah, dari situlah mulainya perkara ini," kata Asep.
Dalam penyelidikan ini, KPK tekah meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk agen travel haji. Keterangan mereka penting guna mengetahui pendistribusian kuota tambahan.
"Jadi mereka yang kemudian membagi. Tentunya kalau travelnya besar, ya porsinya besar. Travel yang kecil, ya dapatnya juga kecil," katanya.
"Misalkan tahun 2024 travel A dapat berapa tambahan haji khususnya? 10 misalkan, travel B terus gitu, sehingga genaplah 10.000 kuota. Dan ini variasi, variasi maksudnya variasi di harganya. Setiap travel berbeda juga," tambahnya.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (19/9/2025).
Baca juga: Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Dirjen PHU Hilman Latief
Dalam pemeriksaan ini, Tauhid bakal diperiksa terkait yang bersangkutan pernah menjabat Bendahara Amphuri. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," katanya. Meski demikian, belum diketahui materi apa yang akan digali tim penyidik.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, permasalahan tersebut terkait pembagian 20 ribu kuota tambahan yang diterima Indonesia pada pelaksanaan haji 2024.
Berdasarkan aturan berlaku, kuota tambahan dibagi dengan persentase 92 persen haji reguler dan haji khusus 8 persen.
"Kenapa 92 persen? Karena yang banyak ini saudara-saudara kita yang ada di seluruh Indonesia yang mendaftar haji itu menggunakan kuota reguler. Sedangkan kuota khusus ini memang berbayarnya lebih besar dibandingkan dengan kuota reguler, jadi penyediaannya hanya 8 persen," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (6/8/2025).
Dalam praktiknya pembagian kuota tambahan itu tidak 92 banding 8 persen, tapi rata dibagi dua. "Itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan karena dibagi dua, 10.000 untuk reguler dan 10.000 lagi untuk kuota khusus," jelasnya.
"Otomatis 10.000 ini kalau dikalikan dengan biaya haji khusus akan lebih besar. Lebih besar pendapatannya. Uang yang terkumpul di haji khusus akan menjadi lebih besar. Nah, dari situlah mulainya perkara ini," kata Asep.
Dalam penyelidikan ini, KPK tekah meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk agen travel haji. Keterangan mereka penting guna mengetahui pendistribusian kuota tambahan.
"Jadi mereka yang kemudian membagi. Tentunya kalau travelnya besar, ya porsinya besar. Travel yang kecil, ya dapatnya juga kecil," katanya.
"Misalkan tahun 2024 travel A dapat berapa tambahan haji khususnya? 10 misalkan, travel B terus gitu, sehingga genaplah 10.000 kuota. Dan ini variasi, variasi maksudnya variasi di harganya. Setiap travel berbeda juga," tambahnya.
(jon)
Lihat Juga :