Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Mantan Bendahara Amphuri Tauhid Hamdi
Jum'at, 19 September 2025 - 14:44 WIB
loading...
A
A
A
Dalam praktiknya pembagian kuota tambahan itu tidak 92 banding 8 persen, tapi rata dibagi dua. "Itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan karena dibagi dua, 10.000 untuk reguler dan 10.000 lagi untuk kuota khusus," jelasnya.
"Otomatis 10.000 ini kalau dikalikan dengan biaya haji khusus akan lebih besar. Lebih besar pendapatannya. Uang yang terkumpul di haji khusus akan menjadi lebih besar. Nah, dari situlah mulainya perkara ini," kata Asep.
Dalam penyelidikan ini, KPK tekah meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk agen travel haji. Keterangan mereka penting guna mengetahui pendistribusian kuota tambahan.
"Jadi mereka yang kemudian membagi. Tentunya kalau travelnya besar, ya porsinya besar. Travel yang kecil, ya dapatnya juga kecil," katanya.
"Misalkan tahun 2024 travel A dapat berapa tambahan haji khususnya? 10 misalkan, travel B terus gitu, sehingga genaplah 10.000 kuota. Dan ini variasi, variasi maksudnya variasi di harganya. Setiap travel berbeda juga," tambahnya.
"Otomatis 10.000 ini kalau dikalikan dengan biaya haji khusus akan lebih besar. Lebih besar pendapatannya. Uang yang terkumpul di haji khusus akan menjadi lebih besar. Nah, dari situlah mulainya perkara ini," kata Asep.
Dalam penyelidikan ini, KPK tekah meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk agen travel haji. Keterangan mereka penting guna mengetahui pendistribusian kuota tambahan.
"Jadi mereka yang kemudian membagi. Tentunya kalau travelnya besar, ya porsinya besar. Travel yang kecil, ya dapatnya juga kecil," katanya.
"Misalkan tahun 2024 travel A dapat berapa tambahan haji khususnya? 10 misalkan, travel B terus gitu, sehingga genaplah 10.000 kuota. Dan ini variasi, variasi maksudnya variasi di harganya. Setiap travel berbeda juga," tambahnya.
(jon)
Lihat Juga :