RUU Danantara Masuk Prolegnas Prioritas 2026, Baleg DPR Ungkap Masa Depan Kementerian BUMN
Jum'at, 19 September 2025 - 07:21 WIB
loading...
Kementerian BUMN. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengatakan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bisa dihapus. Hal itu seiring masuknya RUU BUMN dan RUU Danantara ke dalam daftar RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Menurut Bob, usulan revisi UU BUMN itu lantaran tata kelola perusahaan pelat merah telah diambil alih BPI Danantara. "Kan ini formatnya mungkin karena sudah diambil alih Danantara, kan ininya Rosan. Kementerian BUMN-nya mungkin udah nggak ada kan," kata Bob saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2026).
Bob mengatakan, peleburan Kementerian BUMN ke Danantara bisa terjadi. Namun, ia menegaskan, dirinya belum mengetahui pasti nomenklatur ke depan.
"Iya, itu mungkin, terjadinya pergeseran sehingga terbentuk, kemungkinan seperti itu ya," kata Bob.
Baca Juga: Ditinggal Erick Thohir, Posisi Menteri BUMN Kosong
Bob menegaskan, dirinya hanya menyusun daftar RUU Prolegnas Prioritas 2026. "Kalau saya di sini kan prolegnas, susunan prolegnas saja," pungkasnya.
Diketahui, dalam reshuffle pada 17 September 2025, Menteri BUMN Erick Thohir digeser menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga. Namun, Presiden Prabowo Subianto tidak melantik menteri BUMN yang baru.
Menyikapi menteri BUMN yang lowong, Erick menyerahkan kepada Presiden Prabowo. "Kemungkinan menunggu Pelaksana tugas/Plt. Nanti dijelaskan oleh Mensesneg," kata Erick.
Menurut Bob, usulan revisi UU BUMN itu lantaran tata kelola perusahaan pelat merah telah diambil alih BPI Danantara. "Kan ini formatnya mungkin karena sudah diambil alih Danantara, kan ininya Rosan. Kementerian BUMN-nya mungkin udah nggak ada kan," kata Bob saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2026).
Bob mengatakan, peleburan Kementerian BUMN ke Danantara bisa terjadi. Namun, ia menegaskan, dirinya belum mengetahui pasti nomenklatur ke depan.
"Iya, itu mungkin, terjadinya pergeseran sehingga terbentuk, kemungkinan seperti itu ya," kata Bob.
Baca Juga: Ditinggal Erick Thohir, Posisi Menteri BUMN Kosong
Bob menegaskan, dirinya hanya menyusun daftar RUU Prolegnas Prioritas 2026. "Kalau saya di sini kan prolegnas, susunan prolegnas saja," pungkasnya.
Diketahui, dalam reshuffle pada 17 September 2025, Menteri BUMN Erick Thohir digeser menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga. Namun, Presiden Prabowo Subianto tidak melantik menteri BUMN yang baru.
Menyikapi menteri BUMN yang lowong, Erick menyerahkan kepada Presiden Prabowo. "Kemungkinan menunggu Pelaksana tugas/Plt. Nanti dijelaskan oleh Mensesneg," kata Erick.
(zik)
Lihat Juga :