Aset Zarof Ricar di Pekanbaru Disita, Total Rp35 Miliar
Kamis, 18 September 2025 - 19:46 WIB
loading...
A
A
A
Aset Zarof yang disita mencapai Rp35,1 miliar. Zarof dijerat TPPU setelah dia ditetapkan tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi vonis Ronald Tannur.
Penyidikan Kejagung kemudian menyita uang Rp920 miliar yang saat ditelusuri juga dari penanganan perkara lainnya di MA. Pada perkara pokoknya, Zarof divonis dengan hukuman 18 tahun penjara pada tingkat banding.
Sebelumnya, pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Zarof divonis dengan hukuman 16 tahun penjara. Penyidik Jampidsus Kejagung juga kembali menetapkan tersangka Zarof dan Lisa Rachmat atas kasus suap dan pemufakatan jahat. Tidak hanya mereka, tim penyidik juga menetapkan Isidorus Iswardojo sebagai tersangka.
Penyidikan Kejagung kemudian menyita uang Rp920 miliar yang saat ditelusuri juga dari penanganan perkara lainnya di MA. Pada perkara pokoknya, Zarof divonis dengan hukuman 18 tahun penjara pada tingkat banding.
Sebelumnya, pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Zarof divonis dengan hukuman 16 tahun penjara. Penyidik Jampidsus Kejagung juga kembali menetapkan tersangka Zarof dan Lisa Rachmat atas kasus suap dan pemufakatan jahat. Tidak hanya mereka, tim penyidik juga menetapkan Isidorus Iswardojo sebagai tersangka.
(jon)
Lihat Juga :