Aset Zarof Ricar di Pekanbaru Disita, Total Rp35 Miliar
Kamis, 18 September 2025 - 19:46 WIB
loading...
Kejagung menyita aset terdakwa Zarof Ricar terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Penyitaan aset tersebut berada di Pekanbaru, Riau. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset terdakwa Zarof Ricar terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Penyitaan aset tersebut berada di Pekanbaru, Riau.
“Penyidik telah melakukan penyitaan aset terbaru yang berada, ada setidaknya berapa ini, ada dua bidang tanah serta bangunan di Pekanbaru,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (18/9/2025).
Baca juga: Mantan Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Dituntut 10 Tahun terkait Dugaan Korupsi Investasi Fiktif
Penyidik juga menyita tiga bidang tanah kosong yang diatasnamakan anak Zarof Ricar yakni Ronny Bara Pratama (RBP). Kemudian, dilakukan penyitaan tiga bidang tanah atas nama Diera Cita Andini (DCA).
“Kurang lebih luas tanahnya 10.904 meter persegi. Terus dua bidang tanah kosong terletak di Kecamatan Binawidya, Pekanbaru atas nama anak terdakwa yakni RBP, luasnya 2.428 m2,” katanya.
Aset Zarof yang disita mencapai Rp35,1 miliar. Zarof dijerat TPPU setelah dia ditetapkan tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi vonis Ronald Tannur.
Penyidikan Kejagung kemudian menyita uang Rp920 miliar yang saat ditelusuri juga dari penanganan perkara lainnya di MA. Pada perkara pokoknya, Zarof divonis dengan hukuman 18 tahun penjara pada tingkat banding.
Sebelumnya, pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Zarof divonis dengan hukuman 16 tahun penjara. Penyidik Jampidsus Kejagung juga kembali menetapkan tersangka Zarof dan Lisa Rachmat atas kasus suap dan pemufakatan jahat. Tidak hanya mereka, tim penyidik juga menetapkan Isidorus Iswardojo sebagai tersangka.
“Penyidik telah melakukan penyitaan aset terbaru yang berada, ada setidaknya berapa ini, ada dua bidang tanah serta bangunan di Pekanbaru,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (18/9/2025).
Baca juga: Mantan Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Dituntut 10 Tahun terkait Dugaan Korupsi Investasi Fiktif
Penyidik juga menyita tiga bidang tanah kosong yang diatasnamakan anak Zarof Ricar yakni Ronny Bara Pratama (RBP). Kemudian, dilakukan penyitaan tiga bidang tanah atas nama Diera Cita Andini (DCA).
“Kurang lebih luas tanahnya 10.904 meter persegi. Terus dua bidang tanah kosong terletak di Kecamatan Binawidya, Pekanbaru atas nama anak terdakwa yakni RBP, luasnya 2.428 m2,” katanya.
Aset Zarof yang disita mencapai Rp35,1 miliar. Zarof dijerat TPPU setelah dia ditetapkan tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi vonis Ronald Tannur.
Penyidikan Kejagung kemudian menyita uang Rp920 miliar yang saat ditelusuri juga dari penanganan perkara lainnya di MA. Pada perkara pokoknya, Zarof divonis dengan hukuman 18 tahun penjara pada tingkat banding.
Sebelumnya, pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Zarof divonis dengan hukuman 16 tahun penjara. Penyidik Jampidsus Kejagung juga kembali menetapkan tersangka Zarof dan Lisa Rachmat atas kasus suap dan pemufakatan jahat. Tidak hanya mereka, tim penyidik juga menetapkan Isidorus Iswardojo sebagai tersangka.
(jon)
Lihat Juga :