Silfester Matutina Belum Dieksekusi, Kejagung: Tak Ada Unsur Politis
Kamis, 18 September 2025 - 18:47 WIB
loading...
Kejagung menegaskan tidak ada unsur politis terkait belum dieksekusinya Ketum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina. Silfester divonis 1,5 tahun penjara kasus fitnah terhadap mantan Wapres Jusuf Kalla (JK). Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak ada unsur politis terkait belum dieksekusinya Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina . Silfester divonis 1,5 tahun penjara kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
“Ngga ada (politis). Kita profesional saja, kita yuridis saja,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (18/9/2025).
Baca juga: Kejagung Tegaskan Kasus Silfester Matutina Tidak Kedaluwarsa karena Sudah Diputus
Dia menuturkan Silfester sempat berada di rumah sakit. Hal itu diketahui dalam surat yang diberikan pihak kuasa hukumnya saat pengajuan gugatan Peninjauan Kembali (PK).
“Jadi kemarin itu bahwa yang bersangkutan waktu sidang PK yang pertama yang bersangkutan sakit, tidak bisa hadir. Ada surat keterangan dari rumah sakit,” ujar Anang.
Rumah sakit tersebut berada di Jakarta. Namun, apakah saat ini Silfester masih berada di rumah sakit, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masih menelusuri.
Sejumlah panggilan sudah dilakukan Kejari Jakarta Selatan kepada Silfester beberapa waktu lalu. Namun, relawan Jokowi itu tak pernah memenuhi panggilan.
Menurut dia, upaya paksa bisa saja menjadi opsi yang diambil pihak kejaksaan. Kondisi Silfester yang dalam keadaan sakit bisa saja dibantarkan ke RS Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur.
“Waktu itu karena di PK kan yang bersangkutan nggak hadir. Hanya ada berdasarkan surat keterangan sakitnya. Surat keterangan sakit sampai diterima oleh pengadilan, ada alasan kuat,” ucap Anang.
“Ngga ada (politis). Kita profesional saja, kita yuridis saja,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (18/9/2025).
Baca juga: Kejagung Tegaskan Kasus Silfester Matutina Tidak Kedaluwarsa karena Sudah Diputus
Dia menuturkan Silfester sempat berada di rumah sakit. Hal itu diketahui dalam surat yang diberikan pihak kuasa hukumnya saat pengajuan gugatan Peninjauan Kembali (PK).
“Jadi kemarin itu bahwa yang bersangkutan waktu sidang PK yang pertama yang bersangkutan sakit, tidak bisa hadir. Ada surat keterangan dari rumah sakit,” ujar Anang.
Rumah sakit tersebut berada di Jakarta. Namun, apakah saat ini Silfester masih berada di rumah sakit, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masih menelusuri.
Sejumlah panggilan sudah dilakukan Kejari Jakarta Selatan kepada Silfester beberapa waktu lalu. Namun, relawan Jokowi itu tak pernah memenuhi panggilan.
Menurut dia, upaya paksa bisa saja menjadi opsi yang diambil pihak kejaksaan. Kondisi Silfester yang dalam keadaan sakit bisa saja dibantarkan ke RS Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur.
“Waktu itu karena di PK kan yang bersangkutan nggak hadir. Hanya ada berdasarkan surat keterangan sakitnya. Surat keterangan sakit sampai diterima oleh pengadilan, ada alasan kuat,” ucap Anang.
(jon)
Lihat Juga :