Kuasa Hukum Soroti Penetapan Bambang Rudi Sebagai Tersangka KPK Tanpa Pemeriksaan: Surat Panggilan Belum Ada
Rabu, 17 September 2025 - 10:04 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, penetapan tersangka juga dianggap menyalahi aturan dalam KUHAP yang telah ditegaskan ulang oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam aturan tersebut penetapan tersangka merupakan tahap akhir dari suatu penyidikan.
"Yang mana perlu saya sampaikan di sini bahwa artinya daripada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 tersebut yaitu berbunyi penetapan tersangka adalah merupakan tahap akhir daripada suatu penyidikan," ujarnya.
"Di sini ada yang terlampaui dalam lidik sidik yang dilakukan rekan-rekan KPK di mana penyelidikan dilakukan kemudian tanggal 8 dikeluarkan SPDP statusnya sudah tersangka," lanjutnya.
Atas serangkaian hal tersebut, Bambang Rudi mengajukan permohonan praperadilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Praperadilan ini diajukan terkait penetapan tersangka atas kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.
"Kami sampaikan permohonan praperadilan bahwa apa yang dialami oleh klien kami ditetapkan sebagai tersangka tidak sesuai dengan etika prosedur yang berlaku. Sehingga, menurut hemat kami itu adalah cacat formil," kata Ricky.
"Yang mana perlu saya sampaikan di sini bahwa artinya daripada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 tersebut yaitu berbunyi penetapan tersangka adalah merupakan tahap akhir daripada suatu penyidikan," ujarnya.
"Di sini ada yang terlampaui dalam lidik sidik yang dilakukan rekan-rekan KPK di mana penyelidikan dilakukan kemudian tanggal 8 dikeluarkan SPDP statusnya sudah tersangka," lanjutnya.
Atas serangkaian hal tersebut, Bambang Rudi mengajukan permohonan praperadilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Praperadilan ini diajukan terkait penetapan tersangka atas kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.
"Kami sampaikan permohonan praperadilan bahwa apa yang dialami oleh klien kami ditetapkan sebagai tersangka tidak sesuai dengan etika prosedur yang berlaku. Sehingga, menurut hemat kami itu adalah cacat formil," kata Ricky.
(jon)
Lihat Juga :